PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Jln. Brigjen Katamso No. 431 Telp. (0434) 21956 Fax. 22001 Kotamobagu 95711
PREES REALEASE
No. 056/10/IV/2011
SEKDA TERUS GENJOT
DISIPLIN PNS\\\\
RAFIQAH: ACUANNYA
PP 53////
BOLAANG MONGONDOW, KAMIS, 7 APRIL 2011
APRESIASI positif patut diberikan kepada Bupati Ny Hj Marlina Moha Siahaan (MMS) dan Wakil Bupati Drs Hi Sehan Mokoapa Mokoagow MAP (SMM). Mengapa tidak, kedua top eksekutif pilihan rakyat Bolaang Mongondow (Bolmong) itu tak pernah membikin pusing sekira 5 ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Buktinya, selama hampir sepuluh tahun memimpin, dari zaman wabup Hi Syamsudin Mokoginta, ST hingga SMM, MMS tak pernah memberikan sangsi berat, plus pemecatan kepada abdi Negara yang membikin pelanggaran kepegawaian. ‘’Kami salud buat bupati (Bupati Bolmong Ny Hj Marlina Moha Siahaan, red) karena beliau selalu gunakan asas kemanusian dan perasaan,’’ aku sejumlah PNS Bolmong.
Sekda Drs Hi Ferry L Sugeha, ME, pun bersama pimpina Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya, terus menggenjot disiplin pegawai. ‘’Saya pesankan agar PNS tetap memegang teguh trimatra (loyalitas, disiplin, dan professional, red) dan bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi,’’ kata Ferry dalam rilis Bagian Humas Bolmong, Senin (11/4), kemarin.
Ferry yang juga Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Bolmong itu kembali menjelaskan, dalam PP 53 itu jelas tingkatan dan jenis hukuman disiplin. Pasal tujuh menyebutkan, bahwa tingkatan hukuman disiplin yang diberikan mulai dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. ‘’Semua jelas tertata disitu (PP 53 Tahun 2010 Tentag Disiplin PNS, red). Jadi saya mengimbau kepada seluruh PNS untuk bekerja, bekerja, dan bekerja sesuai dengan aturan. Juga tuntaskan seluruh pekerjaan karena satu detik sebelum 5 Mei itulah pimpinan kita (Bupati Bolmong Ny Hj Marlina Moha Siahaan, red) dan satu detik sesudah 5 Mei itulah bupati kita,’’ ungkapnya.
Menurut Kepala BKD Bolmong Drs Hi Mitran Tuna, disiplin PNS adalah kesanggupan pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan. ‘’Apabila tidak diaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin,’’ tegas Mitran, kemarin.
Ia menambahkan, semua ketentuan dari pemerintah RI harus dipatuhi. Apalagi selain termaktub didalam aturan PP 53 dan aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB), ada juga aturan peraturan dan perundang-undangan lainnya. ‘’Kami juga akan terus melakukan koordinasi dengan ibu bupati menyangkut semua aturan kepegawaian ini,’’ katanya, diiyakan Asisten Administrasi Umum Drs Hi Farid Asimin MAP. ‘’Memang acuannya PP 53,’’ sambung Kabag Humas Hj Sitti Rafiqah Bora, SE.
===Inilah Yang Perlu Diperhatikan
di Dalam PP 53===
1. PNS dilarang menyalahgunakan wewenang.
2. PNS dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.
3. PNS dilarang ranpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk Negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional.
4. PNS dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.
5. PNS dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik Negara secara tidak sah.
6. PNS dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.
7. PNS dilarang memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan.
8. PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
9. PNS dilarang bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya.
10. PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
a. Ikut serta sebagai pelaksana kampanye.
b. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.
c. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain dan/atau
d. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara.
Keterangan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sumber: PP RI Nomor 53 Tahun 2010\\\\
Demikian Pemberitaan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Kepala Bagian
Hubungan Masyarakat
Setda Kabupaten Bolaang Mongondow
SITTI RAFIQAH BORA, SE
NIP : 19700903 199903 2 002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar