Senin, 11 April 2011

MMS INTENS PERANGI NARKOBA

PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Jln. Brigjen Katamso No. 431 Telp. (0434) 21956 Fax. 22001 Kotamobagu 95711


PREES REALEASE
No. 057/10/IV/2011

MMS INTENS PERANGI
NARKOBA////

BIKIN KEGIATAN
LEWAT SITAHU\\\\


BOLAANG MONGONDOW, SENIN, 11 APRIL 2011
MENGANTISIPASI meningkatnya penggunaan Narkotika dan Obat-obatan terlarang, terutama di kalangan pelajar, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Bagian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) menggelar penyuluhan Narkoba dan Penyalahgunaan Obat Terlarang di Ruang Pembangunan Kantor Bupati, Senin (11/4), kemarin.
Bupati Ny Hj Marlina Moha Siahaan (MMS) melalui Asisten Pemerintahan Lutfi Limbanadi SH langsung respec dengan kegiatan yang melibatkan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Umum (SMU) itu. Apalagi kegiatan tersebut bertema Dengan Sosialisasi Siswa Taat Hukum (SITAHU) Kita Ciptakan Generasi Muda Yang Cerdas dan Berbudi Pekerti Yang Luhur, Serta Taat Hukum di Kabupaten Bolmong Tahun 2011. ‘’Intinya pemerintah (Pemkab Bolmong, red) sedini mungkin mengharapkan agar para siswa tidak menggunakan barang terlarang itu,’’ kata Lutfi dalam relis Bagian Humas, Senin (11/4), pagi kemarin.
Ditempat terpisah, Kabag Hukum dan HAM Bolmong Hariono Paransi mengatakan, kegiatan ini setiap tahun dilaksanakan dengan maksud agar siswa taat hukum. Artinya MMS intens memerangi narkoba. ‘’Kita berikan penyuluhan narkotika ini agar anak-anak jangan sampai menjadi pengguna narkotika,’’ tutur Hariono.
Ditambahkan Hariono, dalam kegiatan ini diharapkan setiap pelajar tidak mencoba untuk menggunakan narkoba, karena besarnya dampak yang dapat ditimbulkan. Apalagi, hanya dengan mencoba-coba bisa menyebabkan ketergantungan terhadap narkoba. ‘’Jadi sebenarnya persoalan ini sangat kompleks, untuk mengantisipasi bahaya obat itu (narkoba, red) peran orang tua sangat penting,’’ katanya, didampingi Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Hardiman Pasambuna SH.
Menurut Kepala Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bolmong AKBP Julianto Setiawan, narkoba merupakan singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya yang telah popular beredar di masyarakat perkotaan maupun di perdesaan, termasuk bagi aparat hukum. Selain narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan adalah Napza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya). Baik narkoba ataupun napza merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak, sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika. ‘’Jadi, jangan main-main dengan bahaya narkoba, karena sangsinya berat. Olehnya secara bersama-sama mari kita perangi,’’ kata Setiawan, kemarin.
Informasi yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber, menyebutkan golongan psikotropika adalah zat atau obat baik alami maupun sintetis, namun bukan narkotika yang berkhasiat aktif terhadap kejiwaan (psikoaktif) melalui pengaruhnya pada susunan syaraf pusat, sehingga menimbulkan perubahaan tertentu pada aktivitas mental dan perilaku. Kemudian, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang akan menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi).
Jenis Narkotika yang sering disalahgunakan adalah morfin, heroin (putauw), petidin, termasuk ganja atau kanabis, mariyuana, hashis dan kokain. Sedangkan, jenis psikotropika yang sering disalahgunakan adalah amfetamin, ekstasi, shabu, obat penenang seperti mogadon, rohypnol, dumolid, lexotan, pil koplo, BK, termasuk LSD, Mushroom. Zat adiktif lainnya disini adalah bahan/zat bukan Narkotika & Psikotropika seperti alkohol/etanol atau metanol, tembakau, gas yang dihirup (inhalansia) maupun zat pelarut (solven). ‘’Seringkali pemakaian rokok dan alkohol terutama pada kelompok remaja (usia 14-20 tahun, red) harus diwaspadai orangtua karena umumnya pemakaian kedua zat tersebut cenderung menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkoba lain yang lebih berbahaya dari putauw,’’ tambah Kadis Kesehatan Bolmong Prayit Susilo SKM, MKes, diiyakan Kabag Humas Bolmong Hj Sitti Rafiqah Bora, SE.
Narasumber dalam kegiatan tersebut, diantaranya Kepala Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bolmong AKBP Julianto Setiawan SH, Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Bolmong Hardiman Pasambuna SH mewakili Kabag Hukum dan HAM Hariono Paransi SH, unsur Polres, unsur Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Kantor Pengadilan Negeri (KPN) Kotamobagu, dan Badan Narkoba Bolmong, staf Bagian Hukum dan HAM.

Demikian Pemberitaan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.


Kepala Bagian
Hubungan Masyarakat
Setda Kabupaten Bolaang Mongondow




SITTI RAFIQAH BORA, SE
NIP : 19700903 199903 2 002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar