Kamis, 07 April 2011

MMS TINDAKLANJUTI EDARAN SHS

PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Jln. Brigjen Katamso No. 431 Telp. (0434) 21956 Fax. 22001 Kotamobagu 95711


PREES REALEASE
No. 054/10/IV/2011

MMS TINDAKLANJUTI
EDARAN SHS\\\\

MITRAN: PEMKAB PEGANG PP 9 DAN
PERMENDAGRI 5////


BOLAANG MONGONDOW, KAMIS, 7 APRIL 2011
BUPATI Bolaang Mongondow (Bolmong) Ny Hj Marlina Moha Siahaan (MMS) langsung menindaklanjuti edaran Gubernur Sulut DR Sinyo Harry Sarundajang (SHS), perihal penilaian calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten/Kota dan Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda.
MMS pun langsung berkoordinasi dengan Sekda Drs Hi Ferry L Sugeha ME yang juga Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Bolmong (selanjutnya, lihat grafis). ‘’Memang edaran Pak Gubernur sudah dikonsultasi ke Pak Sekda, dan memang pemkab berpegang pada PP 9 dan Permendagri 5 (Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penilaian Calon Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, red),’’ kata Kepala BKD Bolmong Drs Hi Mitran Tuna melalui relis Bagian Humas Bolmong, Kamis (7/4), sore kemarin.
Ia menambahkan, dalam edaran SHS tersebut penilaian calon Sekda dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Ada dua yang dinilai, pertama, yakni penilaian yang terdiri dari kepangkatan, diklat kepemimpinan, pendidikan formal, riwayat jabatan, diklat teknis, diklat fungsional, daftar urut kepangkatan, DP3 dan disiplin. Sedangkan, penilaian kedua, yaitu wawasan kebangsaan yang terdiri dari keragaman wilayah penugasan dalam jabatan, pengalaman diklat dalam negeri/luar negeri, pengalaman sebagai pembicara/narasumber dalam seminar/lokakarya tingkat regional, dalam negeri dan luar negeri, serta pokok-pokok pikiran strategis politik dalam negeri. ‘’Pasal empatbelas PP 9 juga menyatakan pengangkatan dan pemberhentian sekda dan pejabat eselon II dilakukan setelah berkonsultasi secara tertulis dengan gubernur,’’ kata Mitran yang juga mantan Sekretaris BKD Bolmong itu.
Jubir Pemkab Bolmong Hj Sitti Rafiqah Bora SE membenarkan edaran tersebut. ‘’Memang benar edaran tersebut sudah ada ditangan kami (Pemkab Bolmong, red),’’ aku Rafiqah, kemarin.
Dia menambahkan, memang dalam edaran tersebut Plt sekda merupakan pejabat sementara karena pejabat definitif belum dilantik, sedangkan penunjukan pelaksana tugas harian (Plh) dilakukan apabila sekda definitif berhalangan sementara. ‘’Jadi sesuai aturan kewenangan pengangkatan plt sekda (Sekda Kabupaten/Kota, red) merupakan kewenangan gubernur atas usul bupati, juga dibuatkan surat perintah dari gubernur sambil menunggu pengangkatan sekda definitif dan masa berlaku plt paling lama satu tahun,’’ urainya, diiyakan Asisten III Drs Hi Farid Asimin MAP.

===Inilah Persyaratan Calon
Sekda Kab/Kot====
1. Sekurang-kurangnya pernah menduduki 2 (dua) jabatan structural eselon II/b yang berbeda
2. Sekurang-kurangnya memiliki ijasah Sarjana Strata 1 (S1) atau sederajat
3. Berusia setinggi-tingginya 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pension sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah setempat
4. Semua unsur penilaian prestasi kerja (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam (2) tahun terakhir.

====Renstra Yang Dipaparkan
Dihadapan Tim===
1. Kemampuan menyikapi kondisi territorial da ruang lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) (Hubungan Antara Pusat dan Daerah)
2. Pandangan terhadap penyelenggaraan otonomi daerah
3. Visi dan misi sebagai Sekretaris Daerah
4. Kemampuan untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dalam organisasi.
Sumber: BKD Bolmong\\\




Demikian Pemberitaan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.


Kepala Bagian
Hubungan Masyarakat
Setda Kabupaten Bolaang Mongondow




SITTI RAFIQAH BORA, SE
NIP : 19700903 199903 2 002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar