Rabu, 06 April 2011

DIKNAS IKUTI KETENTUAN PERMENDIKNAS

PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Jln. Brigjen Katamso No. 431 Telp. (0434) 21956 Fax. 22001 Kotamobagu 95711


PREES REALEASE
No. 050/10/IV/2011

DIKNAS IKUTI KETENTUAN
PERMENDIKNAS\\\\

ULFA: LELANG PUN ACUANNYA
PERPRES 54////

BOLAANG MONGONDOW, RABU, 6 APRIL 2011
PROGRAM Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) RI terus mendapat respon yang positif dari Bupati Bolmong Ny Hj Marlina Moha Siahaan (MMS). Apalagi program tersebut terkait dengan transparansi yang jelas diatur di dalam ketentuan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
MMS melalui Kadis Pendidikan Bolmong Dra Hj Ulfa ‘Mami’ Paputungan terus melakukan berbagai terobosan agar semua program di instansi tersebut bisa diakses sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. ‘’Kami (Dinas Pendidikan Bolmong, red) resmi mengeluarkan website dan bisa diakses di www.diknas.com. Website ini menyampaikan informasi seputar kegiatan diknas sekaligus menginformasikan berbagai aturan dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas, red),’’ urai Ulfa, kemarin.
Dia menambahkan, program informasi tersebut juga mengakses nomor induk siswa nasional, nomor pokok sekolah nasional dan nomor unit pendidik dan tenaga kependidikan. Tak itu saja, tetapi pihak dinas pendidikan juga pada 2011 ini akan menayangkan pengumuman lelang di website. Apalagi persoalan lelang acuannya Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. ‘’Jadi, semua melalui petunjuk Kementerian Pendidikan Nasional di Jakarta,’’ kata Ulfa yang juga Mantan Kabag Kesra Bolmong ini. ‘’Memang benar kami resmi buka website,’’ tambah Kabid Dinas Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Bolmong Drs Muhamad Amparodo.
Sementara itu, Sekda Bolmong Drs Hi Ferry L Sugeha ME berpesan, nantinya website ini dapat bermanfaat untuk kemajuan dunia pendidikan di Bolmong, terutama tenaga pendidik di 12 kecamatan. ‘’Semua langkah yang dilakukan harus berdasarkan aturan, kita harus taat asas dan taat hokum,’’ pesannya, didampingi Kabag Humas Hj Sitti Rafiqah Bora SE.

===Aturan Peralihan Sesuai
Perpres 54/2010===

1. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan tanggal 01 Januari 2011 tetap dapat berpedoman pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007.
2. Pengadaan Barang/Jasa yang sedang dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007. Dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaiman Beberapa kali di ubah terakhir dengan peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007.
3. Perjanjian/Kontrak yang telah ditandatangani berdasarkan keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian/Kontrak.
4. Penayangan pengumuman pengadaan Barang/jasa disurat kabar nasional dan/atau Provinsi tetap dilakukan oleh ULP/Pejabat pengadaan disurat kabar Nasional dan/atau Provinsi yang telah ditetapkan, sampai dengan berakhirnya perjanjian/Kontrak penayangan pengumuman pengadaan barang/jasa.
Sumber: Perpres 54 Tahun 2010\\\



Demikian Pemberitaan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Kepala Bagian
Hubungan Masyarakat
Setda Kabupaten Bolaang Mongondow




SITTI RAFIQAH BORA, SE
NIP : 19700903 199903 2 002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar