PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Jln. Brigjen Katamso No. 431 Telp. (0434) 21956 Fax. 22001 Kotamobagu 95711
PREES REALEASE
No. 047/10/IV/2011
MMS RESTUI e-KTP 2012////
MAKALALAG: DALAM PROSES
PEMUKTAHIRAN DATA \\\\
BOLAANG MONGONDOW, SELASA, 6 APRIL 2011
KARTU tanda penduduk elektronik (e-KTP) Indonesia yang sudah diujicoba di beberapa kecamatan di Pemprov Sulut langsung di-respec Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Bupati Bolmong Ny Hj Marlina Moha Siahaan (MMS) langsung memerintahkan Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Drs Teddy Makalalag untuk memberlakukan program dari Dirjen Administrasi Kependudukan (Adminduk) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu. Artinya, bupati pilihan rakyat itu merestui e-KTP 2012 itu. ‘’Memang sekarang ini tim kami (tim Disdukcapil Bolmong, red) dalam proses pemuktahiran data. Ini dalam rangka menyambut pengoperasian e-KTP yang sudah siap action tahun depan (tahun 2012),’’ aku Makalalag dalam prees realease Bagian Humas Bolmong, Selasa (5/4), siang kemarin.
Ditambahkan Makakalag, penduduk Bolmong sesuai laporan kecamatan sekira 221 ribu jiwa. Namun wajib KTP sekira 134 jiwa. Data ini nantinya diakses dalam data base kependudukan. Apalagi jelas termaktub di Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. ‘’Jelas di pasal 13 (UU RI 23 Tahun 2006 Tentang Adminduk, red) yang menyebutkan setiap penduduk wajib memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NIK dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya,’’ urainya.
Mantan Kadis Koperasi dan UKM Bolmong itu kembali menjelaskan, setiap warga Negara harus memiliki KTP. Selain pencegahan terorisme dan data kependudukan yang falid, juga digunakan untuk data pemilu dan pemilukada. ‘’Tim kami masih terus membuka pelayanan pembuatan KTP Nasional. Artinya pelayanan ini dilakukan agar warga di 12 kecamatan dapat memiliki KTP baru,’’ katanya.
Bupati Bolmong Ny Hj Marlina Moha Siahaan melalui Kabag Humas Hj Sitti Rafiqah Bora, SE, membenarkan rencana penggunaan e-KTP 2012. ‘’Program ini nantinya akan menyimpan data sidik jari dan verifikasinya dilakukan oleh Kemendagri RI,’’ kata Rafiqah, diiyakan Asisten Pemerintahan Lutfi Limbanadi SH. ‘’Memang sudah diatur dalam UU Administrasi Kependudukan bahwa di kartu tanda pengenal tidak bisa memasukkan banyak data di chip,’’ sambung Lutfi.
Sekedar informasi, di Indonesia, e-KTP sepertinya masih sebatas sebagai alat identitas diri. Belum terintegerasi dengan SIM, riwayat kesehatan, rekening bank dan lainnya. Chip juga dalam e-KTP harus menyimpan data tentang peristiwa kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan (diatur dalam Pasal 64 ayat 3, dan Pasal 1 ayat 17).
====Tata Cara Pindah Datang Penduduk====
1. Penduduk Warga Negara Indonesia yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.
2. Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berdomisilinya Penduduk di alamat yang baru untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun.
3. Berdasarkan Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penduduk yang bersangkutan wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah tujuan untuk penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang.
4. Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi Penduduk yang bersangkutan.
====Tujuan Penyelenggaraan Adminduk====
1. Memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen Penduduk untuk setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk.
2. Memberikan perlindungan status hak sipil Penduduk.
3. Menyediakan data dan informasi kependudukan secara nasional mengenai Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada berbagai tingkatan secara akurat, lengkap, mutakhir, dan mudah diakses sehingga menjadi acuan bagi perumusan kebijakan dan pembangunan pada umumnya.
4. Mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan secara nasional dan terpadu.
5. Menyediakan data Penduduk yang menjadi rujukan dasar bagi sektor terkait dalam penyelenggaraan setiap kegiatan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan.
Keterangan: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Sumber: UU RI 23 Tahun 2006\\\
Demikian Pemberitaan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Kepala Bagian
Hubungan Masyarakat
Setda Kabupaten Bolaang Mongondow
SITTI RAFIQAH BORA, SE
NIP : 19700903 199903 2 002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar