Selasa, 12 April 2011

PEMKAB BOLMONG TATAP 20 TAHUN KEDEPAN

PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Jln. Brigjen Katamso No. 431 Telp. (0434) 21956 Fax. 22001 Kotamobagu 95711


PREES REALEASE
No. 060/10/IV/2011

PEMKAB BOLMONG TATAP
20 TAHUN KEDEPAN


RANPERDA RTRW MAKIN
TERARAH\\\\



BOLAANG MONGONDOW, SELASA, 12 APRIL 2011
GEBRAKAN Bupati Bolmong Ny Hj Marlina Moha Siahaan (MMS) dan Wakil Bupati Drs Hi Sehan Mokoapa Mokoagow MAP (SMM) patut diacungi jempol. Pasalnya, duo top eksekutif itu melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penanaman Modal dan Statistik (BP3MS) langsung menyusun konsep untuk persiapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2010-2030.
Dengan konsep tersebut Pemkab Bolmong menatap jauh kedepan. Artinya 20 tahun kedepan. Bahkan, pemkab dibawa komando Asisten Administrasi Pembangunan, Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Ir Hi Djakia Mokodongan MAP, mengadakan pembahasan pemanfaatan ruang kawasan berbatasan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Bolmong, yang dipusatkan di Ruang Tarzius Hotel Travello Manado, Senin (11/4), akhir pekan lalu.
Informasi yang diperoleh Bagian Humas, ada banyak kesepakatan paska pertemuan tersebut. Diantaranya, menyetujui dan menyepakati hasil pertemuan atara Pemkab Bolmong dengan Pemkab Bolmut, Kota Kotamobagu, Bolsel, dan Boltim, serta Minsel mengenai rencana struktur ruang dan pola ruang pada wilayah perbatasan yang difasilitasi oleh Bidang Tata Ruang Dinas PU Provinsi. Sedangkan, hasil lainnya, perlu pembahasan khusus dan kesepakatan tapal batas di perbatasan Bolaang Mongondow dengan Kabupaten Bolmut, Kota Kotamobagu, Bolsel, Boltim, dan Minsel sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah. ‘’Jadi, ranperda RTRW ini sangat bermanfaat bagi warga Bolmong. Apalagi menyangkut penataan ruang daerah,’’ kata Kepala BP3MS Bolmong Drs Hi Jainudin Damopolii melalui Kabid Fisik da Prasarana Suhendra Hamin ST, ME, kemarin.
Dia menambahkan, kesepakatan tersebut akan ditindaklanjuti. Apalagi dalam upaya percepatan penyelesaian penyusunan maupun revisi Ranperda tentang RTRW Bolmong. Selain itu, ranperda ini acuannya pasal 25, huruf e dan pasal 26 huruf c Permendagri Nomor 28 tahun 2008, tentang Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Daerah. ‘’Jadi kami tetap mengacu pada ketentuan,’’ katanya.
Informasi diperoleh, isu strategis pengembangan wilayah Bolmong yang diangkat dalam pertemuan tersebut, yakni pengembangan jaringan jalur Kereta Api (KA) lintas Barat Pulau Sulawesi Bagian Utara (Koridor Kota Kotamobagu-Lolak, serta Lalow sebagai pusat pembangunan Bandara bertaraf Internasional (selanjutnya, lihat grafis). ‘’Saya senang karena pemkab Bolmong respect dengan kegiatan ini,’’ kata Gubernur Sulut DR SH Sarundajang melalui Sekprov Ir Hi Siswa Rahmat Mokodongan.
Sementara itu, sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang hadir dalam pembahasan pemanfaatan ruang kawasan berbatasan dalam Ranperda RTRW Kabupaten Bolmong 2011-2031, diantaranya Asisten II Ir Hi Djakia Mokodonga MAP, Kepala BP3MS Drs Hi Jainudin Damopolii, Kadis PU Ir Dadang Nugroho, Kadis Hubkominfo Ir Moh Yudha Rantung, Kepala Badan Lingkungan Hidup D Tanor, Kadispertanak Ir Hj Channy Wayong ME, Kabag Hukum dan HAM Hariono Paransi SH, dan Kabag Pemerintahan Jemi ‘Inko’ Sako SH.

===Isu-Isu Strategis Pengembangan
Wilayah Bolmong===
1. Kelestarian Lingkungan
a. Potensi hutan yang besar, dan mengarah pada illegal logging, perambahan hutan
b. Pertambangan
c. Peningkatan Bahan-Bahan Pencemar di saluran umum dan badan air
d. Kerusakan DAS dan system sungai
e. Pengelolaan hutan pantai dan mangrove
f. Illegal Fishing
2. Pengembangan Transportasi
a. Peningkatan aksesibilitas antar pusat-pusat kegiatan
b. Peningkatan aksesibilitas dengan pusat kegiatan di luar wilayah Kabupaten
c. Jaringan jalur Kereta Api lintas Barat Pulau Sulawesi Bagian Utara (koridor KK-Lolak), lintas utara perlu diwujudkan
d. Labuan Uki
e. Lalow layak menjadi Bandara Internasional (Layak jadi provinsi)
f. Pembangunan Pelabuhan Perikanan di Labuan Uki dan Desa
3. Pengelolaan Kawasan Budidaya:Kawasan Strategis dan Kawasan Andalan
4. Legalisasi Kawasan Permukiman dalam kawasan lindung
5. Tumpang tindih pemanfaatan kawasan
6. Penataan kawasan ibukota kabupaten
7. Pemekaran Bolaang Mongondow bersatu menjadi Provinsi
8. Pembangunan Pelabuhan Perikanan Lolak.
Sumber: Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2010-2030\\\

Demikian Pemberitaan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kepala Bagian
Hubungan Masyarakat
Setda Kabupaten Bolaang Mongondow




SITTI RAFIQAH BORA, SE
NIP : 19700903 199903 2 002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar