PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Jln. Brigjen Katamso No. 431 Telp. (0434) 21956 Fax. 22001 Kotamobagu 95711
PREES REALEASE
No. 064/10/IV/2011
RS DATOE BINANGKANG TERAPKAN
PERDA BARU\\\\
PERDA 16 SAH DI
MATA HUKUM////
BOLAANG MONGONDOW, SENIN, 25 APRIL 2011
KEBIJAKAN demi kebijakan menyangkut hajat hidup orang banyak terus diperjuangkan Bupati Bolmong Ny Hj Marlina Moha Siahaan (MMS) dan Wakil Bupati Drs Hi Sehan Mokoapa Mokoagow MAP (SMM). Terbukti, MMS-SMM kembali memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Perda ini diberlakukan mengingat Perda Bolmong Nomor 12 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Perubahan Pertama Atas Perda Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini. Artinya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Data yang diperoleh dari Perda 16/2010, tercatat tarif pelayanan kesehatan cukup bervariasi. Diantaranya tarif rawat inap Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang mana biaya akomodasi Rp15 ribu, visite dokter umum Rp4.500, rekam medik Rp5 ribu, dan jasa Puskesmas Rp3 ribu. Kemudian, tarif pelayanan rawat darurat Puskesmas masing-masing one day care Rp95 ribu, pemeriksaan dokter umum Rp8 ribu, dan jasa pemeriksaan dokter umum Rp5 ribu. Artinya tarif tersebut tarif bagi kelas III. ‘’Data ini baru sebagian tarif yang ada di dalam perda, tetapi pada prinsipnya semua ini sudah melalui kajian tanpa tabrak aturan,’’ kata Sekda Bolmong Drs Hi Ferry L Sugeha ME, Senin (25/4), kemarin.
Asisten Pemerintahan Bolmong Lutfi Limbanadi SH melalui Kabag Humas Hj Sitti Rafiqah Bora SE membenarkan info tersebut. ‘’Memang ada perubahan di dalam perda tentang pelayanan kesehatan,’’ aku Rafiqah, kemarin.
Dia menambahkan, perda tersebut sebelumnya digodok di legislatif. Apalagi mereka (DPRD) merupakan mitra kerja eksekutif. Bahkan isi pasal 22 perda tersebut menyebutkan Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi. Pembebasan retribusi diberikan kepada masyarakat yang ditimpa bencana alam dan masyarakat yang tidak mampu. ‘’Jadi tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuknya. Ini jelas di dalam perda,’’ katanya, diiyakan Kabag Hukum dan HAM Hariono Paransi SH.
Sementara itu, Direktur RS Datoe Binangkang dr Lucky Siwy mengatakan, memang sudah diberlakukan Perda 16 tentang retribusi pelayanan kesehatan. Apalagi subjek retribusi orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan. ‘’Pelayanannya selain dari RS, juga Dinkes, Laboratorium Kesehatan Lingkungan Daerah, Puskesmas-Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Instalasi Kesehatan Lainnya,’’ ungkap Lucky, diiyakan Kadiskes Hi Prayit Susilo SKM, Mkes.
===INILAH NAMA TARIF SESUAI
PERDA 16 2010===
1. Tarif Rawat Inap
2. Tarif Pelayanan Rawat Darurat
3. Tarif Rawat Jalan
4. Tarif Rawat Inap Instensif (ICU-ICCU, NICU, Isolasi)
5. Tarif Pemeriksaan Penunjang Diagnostik
6. Tarif Pemeriksaan Radiologi
7. Tarif Pemeriksaan Elektromedik
8. Tarif Tindakan Medik
a. Kelompok Ia
b. Kelompok 1b
c. Kelompok II
d. Kelompok III
e. Kelompok Khusus
9. Tarif Pelayanan Darah
10. Tarif Tindakan Hemodialisa
11. Tarif Rehabilitasi Medik
12. Tarif Tindakan Mediko Legal
13. Tarif Penggunaan Mobil Ambulance dan Mobil Jenazah
14. Tarif Pelayanan Farmasi
15. Tarif Pelayanan Asuhan Keperawatan
16. Tarif Pelayanan Gizi
17. Tarif Pelayanan Gigi dan Mulut
18. Retribusi Jasa Ketatausahaan
Keterangan: Jenis tarif ini merupakan penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) dan Puskesmas/Puskesmas Pembantu, dan Puskesmas Keliling.
Sumber: Perda 16 Tahun 2010\\\\
Demikian Pemberitaan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Kepala Bagian
Hubungan Masyarakat
Setda Kabupaten Bolaang Mongondow
SITTI RAFIQAH BORA, SE
NIP : 19700903 199903 2 002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar