Selasa, 26 April 2011

MMS-SMM KEJAR PASAR PERCONTOHAN

PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Jln. Brigjen Katamso No. 431 Telp. (0434) 21956 Fax. 22001 Kotamobagu 95711


PREES REALEASE
No. 063/10/IV/2011

MMS-SMM KEJAR PASAR
PERCONTOHAN\\\\

DONDO: KEDEPAN KITA
BISA TERPILIH////


BOLAANG MONGONDOW, SELASA, 26 APRIL 2011
PROGRAM Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI tentang pasar percontohan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, cukup mendapat perhatian dari Bupati Bolmong Ny Hj Marlina Moha Siahaan (MMS) dan Wakil Bupati Drs Hi Sehan Mokoapa Mokoagow MAP (SMM). Apalagi Menteri Perdagangan Dr Mari Elka Pangestu baru memilih 10 Pasar disetiap Kabupaten di Indonesia yang dijadikan percontohan. ‘’Memang Bolmong belum termasuk (masuk sepuluh pasar di Indonesia yang dijadikan percontohan, red), tetapi kedepan optimis kita bisa terpilih dan menjadi pilot projek,’’ kata Kepala Dinas Pasar Bolmong Hi Dondo Mokoginta SH, Selasa (26/4), kemarin.
Dia menambahkan, ada 6 pasar tradisional di Bolmong yang masuk dalam tahap penataan dan pembinaan. Pasar tersebut masing-masing Pasar Imandi, Ibolian, Doloduo, Lolak, Inobonto, dan Pasar Poigar. Penataan dan pembinaannya diprioritaskan bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Asongan. ‘’Langkah ini dilakukan agar mereka dapat menjajakan dagangan ditempat yang telah disediakan, baik di dalam maupun di luar pasar,’’ katanya.
Mantan Kadis Perhubungan Bolmong itu kembali menjelaskan, dalam menjalankan program tersebut tentunya ada dasar hukum. Dasar hukumnya yakni Peraturan Presiden RI Nomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Tokoh Modern, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 25 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. ‘’Jadi, saatnya kita menata pasar,’’ aku Dondo.
Bupati Bolmong Ny Hj Marlina Moha Siahaan melalui jubir Hj Sitti Rafiqah Bora SE menjelaskan, pasar percontohan adalah pasar yang sesuai dengan kehidupan sosial dan budaya setempat dan merupakan pasar yang bersih, nyaman, segar, aman, jujur, higienis (sehat), dan ramah lingkungan. ‘’Ini merupakan salah satu program Kementerian Perdagangan,’’ aku Rafiqah.
Dia menambahkan, selain program revitalisasi pasar yang telah berjalan selama
ini. Program tersebut adalah merupakan komitmen Kementerian Perdagangan untuk menjadikan pasar Indonesia kembali pada fungsinya sejak turun menurun, baik dari segi ekonomi, maupun sosial dan budaya. Pasar percontohan ini didedikasikan untuk rakyat Indonesia sehingga bisa berkembang dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. ‘’Jadi pendirian pasar tradisional wajib memenuhi ketentuan,’’ jelasnya, diiyakan Asisten Administrasi Pembangunan, Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Ir Hi Djakia Mokodongan MAP.

===Inilah Ketentuan Mendirikan
Pasar Tradisional===
1. Lokasi Pendirian Pasar Tradisional Wajib Mengacu Pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, Termasuk Peraturan Zonasinya.
2. Pendirian Pasar Tradisional Wajib Memenuhi Ketentuan
a. Memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta Usaha Kecil, termasuk koperasi, yang ada di wilayah bersangkutan.
b. Menyediakan areal parkir, paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 (satu) buah kendaraan roda empat untuk setiap 100 m² luas lantai penjualan pasar tradisional.
c. Menyediakan fasilitas yang menjamin Pasar Tradisional yang bersih, sehat (hygienis), aman, tertib, dan ruang publik yang nyaman.
Sumber: Perpres RI Nomor 112 Tahun 2007\\\

===Tips Dispar Tanggulangi
PKL-Asongan===
1. Para Pedagang Kaki Lima/asongan (PKL/Asongan) agar menjajakan dagangan di tempat yang telah ditentukan/disediakan baik di dalam maupun di luar pasar.
2. Pemilik Kios agar tidak menambah/membuat sejenis kanopi/los, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan.
3. Setiap pedagang agar menyiapkan tempat pembuangan sampah sementara, dan setelah melakukan aktivitas berdagang membersihkan dan membuang sampah ditempat yang telah ditentukan untuk memudahkan pengangkutan.
4. Tidak membuang sampah disembarang tempat, terutama di selokan/parit.
5. Sesama pedagang kaki lima/asongan agar tidak saling berebut tempat dagangan, sehingga dapat tercipta ketentraman/keamanan.
6. Mentaati peraturan/ketentuan yang telah ditetapkan termasuk penarikan retribusi pasar, untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Keterangan: Langkah Dinas Pasar (Dispar) Bolmong ini sebatas melakukan pembinaan agar PKL dan Asongan bias taat asas dan hukum.
Sumber: Dispar Bolmong\\\
Demikian Pemberitaan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kepala Bagian
Hubungan Masyarakat
Setda Kabupaten Bolaang Mongondow




SITTI RAFIQAH BORA, SE
NIP : 19700903 199903 2 002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar