PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Jln. Brigjen Katamso No. 431 Telp. (0434) 21956 Fax. 22001 Kotamobagu 95711
PREES REALEASE
No. 045/10/IV/2011
BOS=WAJAR SEMBILAN TAHUN////
ULFA: LIHAT SAJA
DIPERMENDIKNAS 37\\\\
BOLAANG MONGONDOW, SELASA, 5 APRIL 2011
SECARA umum program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar (Wajar) sembilan tahun yang bermutu. Hal ini ditegaskan langsung Kadis Diknas Bolmong Dra Hj Ulfa Paputungan. ‘’Lihat saja dipermendiknas 37 (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2010, tertanggal 22 Desember 2010, tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2011, red), disitu jelas menjelaskan tata cara penggunaan BOS,’’ kata Ulfa saat bertandang ke Bagian Humas Bolmong, Senin (4/4), pagi kemarin.
Dia menjelaskan, program BOS untuk 2011 ini sudah berjalan sejak Januari lalu. Beruntung Bolmong tidak seperti daerah lain yang anak-anak SD-nya berjualan koran dan tinggal memakai sandal saat ke sekolah. ‘’Bolmong masih wajar, BOS juga tetap diberikan kepada warga yang benar-benar sangat membutuhkan,’’ nilainya.
Mantan Kabag Kesra Bolmong itu kembali menjelaskan, penjelasan UU nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengamanatkan bahwa setiap warga Negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab Negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. ‘’Jadi, konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP, red), serta satuan pendidikan lain yang sederajat,’’ ungkapnya.
Lebih lanjut, Ulfa menegaskan, salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar (Wajar) 9 Tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK SD telah mencapai 115 persen, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11 persen, sehingga program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar (APK secara nasional). Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005 telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. ‘’Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas. Dan mulai tahun ini (tahun 2011, red) dana BOS mengalami perubahan mekanisme penyaluran dana, yang semula dari skema APBN menjadi dana perimbangan yang dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah dalam bentuk Dana Penyesuaian untuk Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang APBN 2011,’’ urainya, didampingi Kabid Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Diknas Bolmong Drs Muhamad Amparodo.
Sementara itu, Bupati Bolmong Ny Hj Marlina Moha Siahaan melalui Kabag Humas Hj Sitti Rafiqah Bora, SE menyampaikan apresiasi yang positif. Apalagi, diknas terus kooperatif dalam menyalurkan dana BOS secara profesional. ''Jangan lupa bahwa BOS diberikan kepada anak sekolah yang kurang mampu, berikanlah BOS sesuai peraturan dan perundang-undangan,'' pesan Rafiqah.
Demikian Pemberitaan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Kepala Bagian
Hubungan Masyarakat
Setda Kabupaten Bolaang Mongondow
SITTI RAFIQAH BORA, SE
NIP : 19700903 199903 2 002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar