PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Jln. Brigjen Katamso No. 431 Telp. (0434) 21956 Fax. 22001 Kotamobagu 95711
PREES REALEASE
No. 072/10/IV/2011
MMS TANGKAP PROGRAM
PUAP SBY\\\\
BP4K LANGSUNG BERGERAK////
BOLAANG MONGONDOW, KAMIS, 28 APRIL 2011
DALAM rangka penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja diperdesaan, Presiden RI DR Hi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mencanangkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-M). Salah satunya, Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Program tersebut sejak launcing 2008 lalu di Palu Sulteng, langsung ditangkap Bupati Bolmong Ny Hj Marlina Moha Siahaan (MMS). Apalagi dilakukan secara terintegrasi dengan program PNPM-M. Begitu juga untuk pelaksanaan PUAP di Kementerian Pertanian, Menteri Pertanian Dr Ir Suswono, MMA membentuk tim pengembangan usaha agribisnis perdesaan melalui keputusan Menteri Pertanian (KEPMENTAN) Nomor 545/Kpts/OT.160/9/2007. Artinya Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Bolmong langsung bergerak.
Menurut Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Bolmong Ir Hi Taufik Mokoginta, program PUAP sangat di respec Bupati Bolmong. Apalagi satu bentuk fasilitasi bantuan modal usaha untuk petani anggota, baik petani pemilik, petani penggarap, buruh tani maupun rumah tangga tani. Bahkan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) merupakan kelembagaan tani pelaksana PUAP untuk penyaluran bantuan modal usaha bagi anggota. Untuk mencapai hasil yang maksimal dalam pelaksanaan PUAP, Gapoktan didampingi oleh tenaga Penyuluh Pendamping dan Penyedia Mitra Tani. ‘’Gapoktan PUAP diharapkan dapat menjadi kelembagaan ekonomi yang memiliki dan dikelola petani,’’ ungkap Taufik dalam relis ke Bagian Humas Bolmong, Kamis (28/4), kemarin.
Dia menambahkan, untuk mencapai tujuan PUAP, yaitu mengurangi tingkat kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja diperdesaan, PUAP dilaksanakan secara terintegrasi dengan kegiatan Kementerian Pertanian maupun Kementerian/Lembaga lain di bawah payung program PNPM Mandiri. Kedepan program PUAP ini mengarah ke sector Agribisnis atau Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di desa. ‘’Tahun ini (Tahun 2011, red) kami pun mengusulkan 53 desa,’’ kata Taufik, didampingi Kasubag Program dan Pelaporan BP4K Gusti M Ali SP dan Pelaksana Teknis Program PUAP, Sukirno Ginoga.
Sementara itu, Asisten Administrasi Pembangunan, Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Bolmong Ir Hi Djakia Mokodongan MAP mengaku, pihaknya sangat mendukung program PUAP dari Kementerian Pertanian itu. Apalagi indikator benefit dan impact diantaranya berkembangnya usaha agribisnis dan usaha ekonomi rumah tangga tani di lokasi desa PUAP dan berfungsinya Gapoktan sebagai lembaga ekonomi yang dimiliki dan dikelola oleh petani. ‘’Kedepan akan berkurangnya jumlah petani miskin dan pengangguran di perdesaan,’’ kata Djakia, diiyakan Kadispertanak Bolmong Ir Hj Channy Wayong ME.
===Inilah Program PUAP di Bolmong===
A. Tujuan
a. Mengurangi kemiskinan dan pengangguran melalui penumbuhan dan pengembangan kegiatan usaha agribisnis di perdesaan sesuai dengan potensi wilayah;
b. Meningkatkan kemampuan pelaku usaha agribisnis, Pengurus Gapoktan, Penyuluh dan Penyelia Mitra Tani;
c. Memberdayakan kelembagaan petani dan ekonomi perdesaan untuk pengembangan kegiatan usaha agribisnis.
d. Meningkatkan fungsi kelembagaan ekonomi petani menjadi jejaring atau mitra lembaga keuangan dalam rangka akses ke permodalan.
B. Sasaran
a. Berkembangnya usaha agribisnis di 10.000 desa miskin/ tertinggal sesuai dengan potensi pertanian desa;
b. Berkembangnya 10.000 GAPOKTAN/POKTAN yang dimiliki dan dikelola oleh petani;
c. Meningkatnya kesejahteraan rumah tangga tani miskin, petani/peternak (pemilik dan atau penggarap) skala kecil, buruh tani; dan
d. Berkembangnya usaha pelaku agribisnis yang mempunyai usaha harian, mingguan, maupun musiman.
C. Indikator Keberhasilan
a. Tersalurkannya BLM – PUAP kepada petani, buruh tani dan rumah tangga tani miskin dalam melakukan usaha produktif pertanian; dan
b. Terlaksananya fasilitasi penguatan kapasitas dan kemampuan sumber daya manusia pengelola GAPOKTAN, Penyuluh Pendamping dan Penyelia Mitra Tani.
c. Meningkatnya kemampuan GAPOKTAN dalam memfasilitasi dan mengelola bantuan modal usaha untuk petani angota baik pemilik, petani penggarap, buruh tani maupun rumah tangga tani;
d. Meningkatkan jumlah petani, buruh tani dan rumah tangga tani yang mendapatkan bantuan modal usaha;
e. Meningkatnya aktivitas kegiatan agribisnis (budidaya dan hilir) di perdesaan; dan
f. Meningkatnya pendapatan petani (pemilik dan atau penggarap), buruh tani dan rumah tangga tani dalam berusaha tani sesuai dengan potensi daerah.
Sumber: BP4K Bolmong\\\\
Demikian Pemberitaan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Kepala Bagian
Hubungan Masyarakat
Setda Kabupaten Bolaang Mongondow
SITTI RAFIQAH BORA, SE
NIP : 19700903 199903 2 002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar