Jumat, 29 April 2011

BOLMONG MATANGKAN PERSIAPAN HARDIKNAS

PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Jln. Brigjen Katamso No. 431 Telp. (0434) 21956 Fax. 22001 Kotamobagu 95711


PREES REALEASE
No. 060/10/IV/2011

BOLMONG MATANGKAN PERSIAPAN HARDIKNAS////


SUGEHA: KI HAJAR DEWANTARA PATUT
DIJADIKAN TELADAN\\\\


BOLAANG MONGONDOW, JUMAT, 29 APRIL 2011
PERINGATAN Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang diselenggaran setiap tanggal 2 Mei tidak semata-mata dimaksudkan untuk mengenang Hari Kelahiran Ki Hajar Dewantara selaku Bapak Perintis Pendidikan Nasional, namun lebih merupakan sebuah momentum untuk makin memperkokoh kesadaran dan komitmen bangsa akan pentingnya pendidikan bermutu bagi masa depan bangsa. Penegasan ini disampaikan Sekda Bolmong Drs Hi Ferry L Sugeha, ME. ‘’Kita harus mengenang jasa para pahlawan, termasuk bapak dari Jogya itu (Ki Hajar Dewantara, red),’’ kata Ferry disela-sela rapat persiapan Hardiknas 2011, Jumat (29/04), kemarin.
Dia menambahkan, momen kali ini akan terus diperkuat melalui komitmen seluruh pemangku kepentingan pendidikan tentang pentingnya strategis pendidikan bagi peradaban dan daya saing bangsa. Kemendiknas juga melakukan pencanangan pendidikan karakter dan gerakan pendidikan anak usia dini dalam rangka mempersiapkan 100 tahun Indonesia Merdeka (2045), serta mengkomunikasikan/mensosialisasikan kebijakan dan hasil-hasil pembangunan pendidikan nasional. ‘’Memang tujuan hardiknas seperti ini, kita juga tetap melihat sosok Ki Hajar Dewantara sebagai sosok teladan,’’ jelasnya, diiyakan Kadis Pendidikan Bolmong Dra Hj Ulfa Paputungan.
Ditempat terpisah, Asisten Administrasi Umum Bolmong Drs Hi Farid Asimin MAP mengaku, persiapan demi persiapan sudah dilakukan oleh pihak panitia di Diknas Bolmong. Apalagi rencananya Bupati Bolmong Hj Marlina Moha Siahaan bertindak selaku Inspektur Upacara (Irup). Lokasi kegiatan pun direncanakan dipusatkan di Halaman Kantor Bupati Bolaang Mongondow. ‘’Ya sesuai agenda seperti itu (Halaman Kantor Bupati, red), hari pelaksanaan juga Senin lusa (2 Mei 2011),’’ ungkap Farid dalam relis ke Bagian Humas, siang kemarin.
Sementara itu, jubir Pemkab Bolmong Hj Sitti Rafiqah Bora SE membenarkan Hardiknas itu. ‘’Memang benar persiapan panitia sudah matang, PNS juga diharapkan hadir,’’ kata Rafiqah, diiyakan Kabid Pendidikan Dasar dan Menengah Drs Muhamad Amparodo yang juga Ketua Panitia Hardiknas itu.

Demikian Pemberitaan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kepala Bagian
Hubungan Masyarakat
Setda Kabupaten Bolaang Mongondow




SITTI RAFIQAH BORA, SE
NIP : 19700903 199903 2 002

Kamis, 28 April 2011

PROGRAM LPDM MASUK BOLMONG

PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Jln. Brigjen Katamso No. 431 Telp. (0434) 21956 Fax. 22001 Kotamobagu 95711


PREES REALEASE
No. 072/10/IV/2011

PROGRAM LPDM
MASUK BOLMONG\\\\

150 JUTA UNTUK
SATU GAPOKTAN////


BOLAANG MONGONDOW, KAMIS, 28 APRIL 2011
BADAN Ketahanan Pangan (BKP) Kabupaten Bolaang Mongondow terus memantapkan program ketahanan pangan. Program yang sedang digenjot, yakni ketahanan pangan yang berhubungan dengan ketersediaan pangan masyarakat, pertumbuhan dan pengembangan pangan masyarakat, dan kemandirian pangan masyarakat.
Menurut Kepala BKP Bolmong Rusdin Manggopa, program ini merupakan program Pemerintah Pusat melalui Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM) dengan dana berasal dari bantuan sosial APBN, serta pendamping dari Pemkab Bolmong. Bahkan 2010 lalu, Bolmong kebagian 10 gabungan kelompok tani (Gapoktan). ‘’Mereka (para Gapoktan, red) masing-masing menerima Rp150 juta,’’ kata Rusdin, melalui relis ke Bagian Humas Bolmong, Kamis (28/4), siang kemarin.
Rusdin menambahkan, pada tahun 2011 ini diusulkan 4 Gapoktan untuk menerima dana LDPM, namun hanya 2 yang positif terakomodir. Apalagi dalam waktu dekat dana tersebut sudah akan dikucurkan. Program ini nantinya untuk distribusi bahan pangan, jual beli, dan pendirian gudang, sehingga setiap desa diharapkan tidak mengalami kerawanan pangan. ‘’Jadi semuanya dari, oleh dan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat di pedesaan,’’ kata mantan Kadisperindag Bolmong itu.
Bupati Bolmong Ny Hj Marlina Moha Siahaan melalui jubir Pemkab Bolmong Hj Sitti Rafiqah Bora SE membenarkan bila program LDPM sedang dijalankan oleh BKP. Namun, diharapkan program tersebut dapat berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, serta jelas siapa yang menjalankan program itu. ‘’Kita melihat asas manfaatnya,’’ kata Rafiqah, diiyakan Asisten III Drs Hi Farid Asimin MAP dan Sekda Bolmong Drs Hi Ferry L Sugeha ME.
Di sisi lain, Sekretaris BKP Bambang Mamonto mengatakan, tim teknis Kabupaten mengawasi sejauh mana hasil/perkembangan melalui kontak SMS kre pusat atau SMS Center dan ada laporan tertulis bulanan dari masing-masing Gapoktan. Juga Bambang mengimbau saat ini karena cuaca yang mendukung merupakan kesempatan untuk pengelolaan lahan pertanian dan hasil panen jangan langsung dijual atau tunda penjualan. Hal ini agar tidak terjadi kelangkaan bahan makanan pokok. ‘’Juga penganekaragaman bahan pangan jangan terfokus pada beras,’’ kata Bambang. ‘’Memang saat ini Bolaang Mongondow masih surplus beras, tetapi masyarakat tetap waspada,’’ tambah Syahril Mokoagow, salah satu Kepala Bidang di BKP Bolmong.

===Inilah Kecamatan Penerima LDPM Bolmong===
1. Wilayah Dumoga Barat 2 Gapoktan
2. Wilayah Dumoga Timur 1 Gapoktan
3. Wilayah Lolayan 4 Gapoktan
4. Wilayah Passi Timur 1 Gapoktan
5. Wilayah Bilalang 1 Gapoktan
6. Wilayah Lolak 1 Gapoktan

Sumber: BKP Bolmong\\\

Demikian Pemberitaan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kepala Bagian
Hubungan Masyarakat
Setda Kabupaten Bolaang Mongondow




SITTI RAFIQAH BORA, SE
NIP : 19700903 199903 2 002

MMS TANGKAP PROGRAM PUAP SBY

PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Jln. Brigjen Katamso No. 431 Telp. (0434) 21956 Fax. 22001 Kotamobagu 95711


PREES REALEASE
No. 072/10/IV/2011

MMS TANGKAP PROGRAM
PUAP SBY\\\\

BP4K LANGSUNG BERGERAK////

BOLAANG MONGONDOW, KAMIS, 28 APRIL 2011
DALAM rangka penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja diperdesaan, Presiden RI DR Hi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mencanangkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-M). Salah satunya, Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Program tersebut sejak launcing 2008 lalu di Palu Sulteng, langsung ditangkap Bupati Bolmong Ny Hj Marlina Moha Siahaan (MMS). Apalagi dilakukan secara terintegrasi dengan program PNPM-M. Begitu juga untuk pelaksanaan PUAP di Kementerian Pertanian, Menteri Pertanian Dr Ir Suswono, MMA membentuk tim pengembangan usaha agribisnis perdesaan melalui keputusan Menteri Pertanian (KEPMENTAN) Nomor 545/Kpts/OT.160/9/2007. Artinya Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Bolmong langsung bergerak.
Menurut Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Bolmong Ir Hi Taufik Mokoginta, program PUAP sangat di respec Bupati Bolmong. Apalagi satu bentuk fasilitasi bantuan modal usaha untuk petani anggota, baik petani pemilik, petani penggarap, buruh tani maupun rumah tangga tani. Bahkan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) merupakan kelembagaan tani pelaksana PUAP untuk penyaluran bantuan modal usaha bagi anggota. Untuk mencapai hasil yang maksimal dalam pelaksanaan PUAP, Gapoktan didampingi oleh tenaga Penyuluh Pendamping dan Penyedia Mitra Tani. ‘’Gapoktan PUAP diharapkan dapat menjadi kelembagaan ekonomi yang memiliki dan dikelola petani,’’ ungkap Taufik dalam relis ke Bagian Humas Bolmong, Kamis (28/4), kemarin.
Dia menambahkan, untuk mencapai tujuan PUAP, yaitu mengurangi tingkat kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja diperdesaan, PUAP dilaksanakan secara terintegrasi dengan kegiatan Kementerian Pertanian maupun Kementerian/Lembaga lain di bawah payung program PNPM Mandiri. Kedepan program PUAP ini mengarah ke sector Agribisnis atau Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di desa. ‘’Tahun ini (Tahun 2011, red) kami pun mengusulkan 53 desa,’’ kata Taufik, didampingi Kasubag Program dan Pelaporan BP4K Gusti M Ali SP dan Pelaksana Teknis Program PUAP, Sukirno Ginoga.
Sementara itu, Asisten Administrasi Pembangunan, Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Bolmong Ir Hi Djakia Mokodongan MAP mengaku, pihaknya sangat mendukung program PUAP dari Kementerian Pertanian itu. Apalagi indikator benefit dan impact diantaranya berkembangnya usaha agribisnis dan usaha ekonomi rumah tangga tani di lokasi desa PUAP dan berfungsinya Gapoktan sebagai lembaga ekonomi yang dimiliki dan dikelola oleh petani. ‘’Kedepan akan berkurangnya jumlah petani miskin dan pengangguran di perdesaan,’’ kata Djakia, diiyakan Kadispertanak Bolmong Ir Hj Channy Wayong ME.
===Inilah Program PUAP di Bolmong===
A. Tujuan
a. Mengurangi kemiskinan dan pengangguran melalui penumbuhan dan pengembangan kegiatan usaha agribisnis di perdesaan sesuai dengan potensi wilayah;
b. Meningkatkan kemampuan pelaku usaha agribisnis, Pengurus Gapoktan, Penyuluh dan Penyelia Mitra Tani;
c. Memberdayakan kelembagaan petani dan ekonomi perdesaan untuk pengembangan kegiatan usaha agribisnis.
d. Meningkatkan fungsi kelembagaan ekonomi petani menjadi jejaring atau mitra lembaga keuangan dalam rangka akses ke permodalan.
B. Sasaran
a. Berkembangnya usaha agribisnis di 10.000 desa miskin/ tertinggal sesuai dengan potensi pertanian desa;
b. Berkembangnya 10.000 GAPOKTAN/POKTAN yang dimiliki dan dikelola oleh petani;
c. Meningkatnya kesejahteraan rumah tangga tani miskin, petani/peternak (pemilik dan atau penggarap) skala kecil, buruh tani; dan
d. Berkembangnya usaha pelaku agribisnis yang mempunyai usaha harian, mingguan, maupun musiman.
C. Indikator Keberhasilan
a. Tersalurkannya BLM – PUAP kepada petani, buruh tani dan rumah tangga tani miskin dalam melakukan usaha produktif pertanian; dan
b. Terlaksananya fasilitasi penguatan kapasitas dan kemampuan sumber daya manusia pengelola GAPOKTAN, Penyuluh Pendamping dan Penyelia Mitra Tani.
c. Meningkatnya kemampuan GAPOKTAN dalam memfasilitasi dan mengelola bantuan modal usaha untuk petani angota baik pemilik, petani penggarap, buruh tani maupun rumah tangga tani;
d. Meningkatkan jumlah petani, buruh tani dan rumah tangga tani yang mendapatkan bantuan modal usaha;
e. Meningkatnya aktivitas kegiatan agribisnis (budidaya dan hilir) di perdesaan; dan
f. Meningkatnya pendapatan petani (pemilik dan atau penggarap), buruh tani dan rumah tangga tani dalam berusaha tani sesuai dengan potensi daerah.
Sumber: BP4K Bolmong\\\\

Demikian Pemberitaan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kepala Bagian
Hubungan Masyarakat
Setda Kabupaten Bolaang Mongondow




SITTI RAFIQAH BORA, SE
NIP : 19700903 199903 2 002

CUACA MAKIN ESKTRIM, MMS IMBAU WARGA WASPADA

PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Jln. Brigjen Katamso No. 431 Telp. (0434) 21956 Fax. 22001 Kotamobagu 95711


PREES REALEASE
No. 070/10/IV/2011

CUACA MAKIN EKSTRIM, MMS IMBAU
WARGA WASPADA

TERCATAT 14 TITIK RAWAN
LONGSOR DAN BANJIR

BOLAANG MONGONDOW, KAMIS, 28 APRIL 2011
LAPORAN prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Manado terkait tingginya curah hujan di Bumi Totabuan (Bolmong) membuat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) langsung meningkatkan kewaspadaan.
Terbukti, instansi yang dinahkodai Drs Iswan Gonibala MPd itu sejak awal April lalu, menugaskan tim bencana BPBD untuk memonitor titik atau daerah yang rawan bencana. Apalagi fenomena alam selalu dating tiba-tiba.Artinya cuaca ekstrim warga harus waspada. ‘’Ancaman bencana selalu ada, untuk itu warga diminta waspada,’’ kata Iswan dalam rilis ke Bagian Humas Bolmong, Kamis (28/4), kemarin.
Ditambahkan Iswan, ancaman bencana alam tidak hanya banjir, ombak pasang dan longsor, tetapi penyebaran virus flu burung atau H5N1. Rekonstruksi dan rehabilitasi tidak hanya dilakukan oleh pihak BPBD tetapi lintas koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. ‘’Kami juga melaporkan setiap kejadian ke ibu bupati (Bupati Bolmong Ny Hj Marlina Moha Siahaan, red), termasuk melaporkan secara tertulis setiap kejadian ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana di Jakarta,’’ ungkap mantan Kepala Bagian Pemerintahan Bolmong itu.
Data yang dirangkum Bagian Humas Bolmong, tercatat resiko tinggi tanah longsor dan banjir sebanyak 14 titik. Diantaranya Kawasan Bukit Tumuyu Kecamatan Lolayan, Kawasan Pegunungan pada ruas Kotamobagu-Inobonto, Kawasan Lolayan Timur, Kawasan Bolaang, Kawasan Dumoga Timur, dan Kawasan Sang Tombolang (selanjutnya, lihat grafis). Serta wilayah Kecamatan Passi Timur yang masuk kawasan rawan ancaman letusan gunung Ambang, Guaan Modayag.
Sementara itu, Bupati Bolmong Ny Hj Marlina Moha Siahaan mengajak masyarakat Bolmong untuk terus waspada terhadap kemungkinan datangnya fenomena alam atau banjir dan tanah longsor yang diprediksi BMKG dan banyak ahli tidak menutupkemungkinan juga terjadi di Bolmong. ‘’Tidak membuat masyarakat takut, hanya saja kita wajib belajar banyak dari bencana yang terjadi akhir-akhir ini di tanah air (Indonesia, Bolmong, red), apalagi posisi Bolmong yang sejumlah desa dan kelurahan berada di pesisir pantai,’’ jelas MMS, Kamis (28/4). ‘’Masyarakat diminta untuk waspada terhadap cuaca saat ini, terutama warga yang bermukim di daerah rawan bencana seperti DAS, daerah dengan kemiringan tinggi dan daerah pesisir dengan ancaman ombak tsunami,’’ tambah Kabag Humas Bolmong Hj Sitti Rafiqah Bora, SE, kemarin.
===Inilah Rawan Bencana di Bolmong===
A. Resiko Tinggi Gempa Bumi Peluang Tsunami
1. Kecamatan Lolak
2. Kecamatan Sangtombolang
3. Kecamatan Bolaang
4. Kecamatan Bolaang Timur
5. Kecamatan Poigar
B. Resiko Tinggi Tanah Longsor
1. Kecamatan Passi Timur
2. Kecamatan Passi Barat
3. Kecamatan Bilalang
4. Kawasan Bukit Tumuyu/Lolayan
5. Kawasan Pegunungan Pada Ruas Kotamobagu-Inobonto
C. Resiko Tinggi Banjir
1. Kawasan Dumoga Utara
2. Kawasan Dumoga Timur
3. Kawasan Dumoga Barat
4. Kawasan Lolayan Timur
5. Kawasan Bolaang
6. Kawasan Bolaang Timur
7. Kawasan Lolak
8. Kawasan Sangtombolang
9. Kawasan Poigar
D. Resiko Tinggi Gagal Panen
1. Kawasan Lolak
2. Kawasan Sangtombolang
3. Kawasan Bolaang
4. Kawasan Bolaang Timur
5. Kawasan Poigar
E. Resiko Tinggi Penyebaran Penyakit Menular
1. Kawasan Lolak
2. Kawasan Sangtombolang
3. Kawasan Bolaang
4. Kawasan Bolaang Timur
5. Kawasan Poigar
6. Kawasan Passi Barat
7. Kawasan Passi Timur
8. Kawasan Bilalang
9. Kawasan Dumoga Timur
10. Kawasan Dumoga Barat
11. Kawasan Dumoga Utara
12. Kawasan Lolayan
F. Kawasan Resiko Tinggi Kebakaran Lahan
1. Kawasan Lolak
2. Kawasan Sangtombolang
3. Kawasan Bolaang
4. Kawasan Bolaang Timur
5. Kawasan Poigar
6. Kawasan Passi Barat
7. Kawasan Passi Timur
8. Kawasan Bilalang
9. Kawasan Dumoga Timur
10. Kawasan Dumoga Barat
11. Kawasan Dumoga Utara
12. Kawasan Lolayan
Keterangan: Selain kawasan rawan bencana tersebut, ada juga kawasan ancaman letusan gunung Ambang. Kawasan tersebut tidak lain wilayah Kecamatan Passi Timur.
Sumber: BPBD Bolmong\\\\

Demikian Pemberitaan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kepala Bagian
Hubungan Masyarakat
Setda Kabupaten Bolaang Mongondow




SITTI RAFIQAH BORA, SE
NIP : 19700903 199903 2 002

Rabu, 27 April 2011

BUPATI-KAPOLRES KEMBALI IMBAU JAGA KAMTIBMAS

PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Jln. Brigjen Katamso No. 431 Telp. (0434) 21956 Fax. 22001 Kotamobagu 95711


PREES REALEASE
No. 068/10/IV/2011

BUPATI-KAPOLRES KEMBALI
IMBAU JAGA KAMTIBMAS\\\\


TIDAK KETINGGALAN TOKMAS
SAMPAIKAN PESAN PERRDAMAIAN////

BOLAANG MONGONDOW, RABU, 27 APRIL 2011
BILA tak ada aral melintang, Kamis (28/4), hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pleno putusan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Bolmong.
Jelang putusan itu, tidak tanggung-tanggung Kapolres Bolmong AKBP Enggar Brotoseno SIK yang merupakan mitra kerja eksekutif tidak tanggung-tanggung untuk memastikan kondisi di Bolmong, aman. ‘’Sejak hari Senin (25 April, red) saya sudah menempatkan seluruh personil di setiap kecamatan untuk melakukan penjagaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,’’ kata Enggar, kemarin.
Mantan Kepala Kesatuan II Ekonomi Direktorat Intelejen dan Keamanan Polda Sulut ini kembali menjelaskan, aparat kepolisian akan menindak tegas siapapun pihak yang melakukan kerusuhan dan keonaran. ‘’Saya akan mengambil tindakan tegas bila ada yang membuat kerusuhan dan mengganggu keamanan menjelang dan setelah putusan MK,’’ ujarnya.
Selain menempatkan personil kepolisian, Polres Bolmong juga menurut Enggar, telah bekerjasama dengan aparat intel dari TNI untuk menjaga situasi Bolmong tetap kondusif menjelang pembacaan putusan MK. Meski telah meningkatkan kesiagaan, AKBP Enggar juga yakin bahwa masyarakat tidak akan mengambil langkah-langkah yang mengganggu keamanan di wilayah Kabupaten Bolmong. ‘’Seluruh satuan dikerahkan di 12 kecamatan,’’ katanya.
Sementara itu, tokmas Bolmong Drs Hi Syamsul Mokoginta mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan. ‘’Mari kita perkuat tali silaturahmi dan lebih mengedepankan hati yang jernih menjelang putusan MK,’’ pesan Mokoginta.
Hal senada juga dikatakan Hi Pur Kapten Tarmani. Mantan Dandim 1303/Bolmong ini mengatakan, apapun putusan MK nanti, seluruh masyarakat harus terima dengan senang hati. Apalagi ini paling terbaik untuk Bolmong. ‘’Saya berharap semua warga Bolaang Mongondow menerima putusan MK dengan senang hati, kita harus menjadi contoh terbaik dalam memahami aturan main yang telah diatur oleh negara,’’ kata Tarmani.
Ditempat terpisah, Bupati Bolmong Ny Hj Marlina Moha Siahaan kembali mengingatkan warga untuk tetap menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). ‘’Saya selaku Bupati Bolaang Mongondow kembali meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Muspida, red) dan warga untuk menjaga keamanan, karena apapun putusan MK, baik bagi seluruh masyarakat Bolaang Mongondow,’’ pesan MMS, sore kemarin.
Demikian Pemberitaan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kepala Bagian
Hubungan Masyarakat
Setda Kabupaten Bolaang Mongondow




SITTI RAFIQAH BORA, SE
NIP : 19700903 199903 2 002

PEMKAB JALANKAN PROGRAM KEMENHUT

PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Jln. Brigjen Katamso No. 431 Telp. (0434) 21956 Fax. 22001 Kotamobagu 95711


PREES REALEASE
No. 067/10/IV/2011

PEMKAB JALANKAN PROGRAM
KEMENHUT\\\\


TERSEBAR DI SEJUMLAH
KECAMATAN////


BOLAANG MONGONDOW, RABU, 27 APRIL 2011
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) RI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut intens menyampaikan program pemberdayaan ekonomi kerakyatan ke seluruh daerah pelosok, termasuk Kabupaten/Kota di Nyiur Melambai ini. Salah satunya, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Daerah seluas 3.506,24 kilometer persegi (data Bolmong Dalam Angka 2010) ini oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan SE dan Gubernur Sulut DR SH Sarundajang, sangat cocok untuk program Kebun Bibit Rakyat (KBR) dan Program Hutan Kemasyarakatan (PHK).
Data yang diperoleh dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bolmong, tercatat ada sebanyak 36 kelompok yang masuk di dalam kelompok binaan (Kopbin) Kemenhut. Mereka tersebar di 12 Kecamatan dan setiap kelompok menerima bantuan Rp50 juta. Berbeda dengan program PHK, dimana dalam proses sosialisasi diusulkan lahan yang digarap seluas 1950 hektar.
Program tersebut tersebar di 4 kecamatan, masing-masing Kecamatan Poigar 350 hektar, Kecamatan Bolaang Timur 250 hektar, Kecamatan Lolak 1.050 hektar, dan Kecamatan Sang Tombolang seluas 300 hektar. ‘’Nantinya masyarakat sendiri yang akan merasakan hasilnya,’’ kata Kadishutbun Bolmong Drs Hi J Yoyo Lihawa melalui Kabid Kehutanan Djamaluddin Djaman S.Hut, dalam relis ke Bagian Humas, Rabu (27/4), kemarin.
Dia menambahkan, berdasarkan hasil telaahan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 452/Kpts-II/1999 menyebutkan bahwa hutan lindung Bolmong seluas 5,550.66 hektar. Luas hutan tersebut di luar luas Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) dengan luasannya sekira 113,193.96 hektar (lihat grafis). ‘’Baik program pemerintah pusat maupun provinsi selalu melakukan koordinasi dengan pimpinan, dalam hal ini ibu bupati (Bupati Bolmong Ny Hj Marlina Moha Siahaan, red),’’ kata Djaman, diiyakan Kabid Perlindungan, Pengawasan dan Pembinaan Dishutbun Bolmong Nasrudin ‘Ing’ Damopolii, S.Hut.
Sementara itu, jubir Pemkab Bolmong Hj Sitti Rafiqah Bora SE membenarkan adanya program tersebut. Menurut Rafiqah, baik program KBR maupun PHK sama-sama berjalan sesuai dengan mekanisme. ‘’Memang dua-duanya jalan,’’ akunya.

====Inilah Gambaran Kawasan
Hutan di Bolmong====
Nama Kecamatan HL/HLB CA/TN HP/HPT APL
1. Sang Tombolang -/287.81 -/11,217.42 976.35/- 9,343.13
2. Lolak 751.17/- -/24,436.74 -/2,865.74 18,705.00
3. Bolaang -/- -/- 1,747.90/2,294.89 8,636.97
4. Bolaang Timur -/- -/- 3,940.69/1,932.10 2,835.60
5. Poigar 126.62/- 5,527.80/- 5,727.46/7,785.72 8,922.43
6. Bilalang -/- -/- -/- 2,266.76
7. Passi Timur -/- 6,868.84/- 59.33/- 2,847.66
8. Passi Barat 789.37/- -/- 280.16/174.70 10,123.40
9. Lolayan 2,889.73/- -/6,157.93 7,131.19/7,304.86 21,644.75
10. Dumoga Timur -/- -/5,490.22 2.37/4,733.27 13,113.67
11. Dumoga Barat 993.77/- -/35,659.04 -/- 6,430.22
12. Dumoga Utara -/- -/30,232.61 -/- 11,359.50
Total 5,550.66/287.81 12,396.64/113,193.96 19,865.45/27,091.28 116,229.09
Keterangan: Hutan Lindung (HL), Hutan Lindung Bakau (HLB), Cagar Alam (CA), Taman Nasional (TN), Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Areal Penggunaan Lain (APL). Sedangkan data ini data luas fungsi kawasan hutan dan lahan dalam hitungan hektare (Ha), serta berdasarkan hasil telaahan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 452/Kpts-II/1999.
Sumber: Dishutbun Bolmong\\\\
Demikian Pemberitaan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kepala Bagian
Hubungan Masyarakat
Setda Kabupaten Bolaang Mongondow




SITTI RAFIQAH BORA, SE
NIP : 19700903 199903 2 002

SAMBUT E-KTP, TEDDY CS TUNGGU BLANGKO

PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Jln. Brigjen Katamso No. 431 Telp. (0434) 21956 Fax. 22001 Kotamobagu 95711


PREES REALEASE
No. 068/10/IV/2011

SAMBUT e-KTP, TEDDY CS
TUNGGU BLANGKO\\\\


2012 BAKAL DILAKUKAN
LAUNCHING////

BOLAANG MONGONDOW, RABU, 27 APRIL 2011
PROGRAM elektronik-Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dari Dirjen Administrasi Kependudukan (Adminduk) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus ‘digenjot’ tim Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bolaang Mongondow (Bolmong).
Langkah ini dilakukan mengingat proses pemuktahiran data sudah selesai. Apalagi, e-KTP itu sudah jalan di beberapa Kabupaten/Kota di Sulut. ‘’Kami disini (Pemkab Bolmong, red) tinggal menunggu blangko dari Jakarta,’’ kata Kadisdukcapil Bolmong Drs Teddy ‘Tegar’ Makalalag dalam rilis ke Bagian Humas, Rabu (27/4), kemarin.
Mantan Kadis Koperasi dan UKM Bolmong itu kembali menjelaskan, proses penantian blangko kemungkinan akan memakan waktu sebulan bahkan lebih. Namun, tim e-KTP Disdukcapil terus melakukan entri data kependudukan. Apalagi data terbaru penduduk Bolmong sudah mencapai 154,658 orang. ‘’Dibandingkan data sebelumnya yang penduduk kita sampai 221 ribu jiwa dengan wajib KTP 134 jiwa,’’ ungkap Teddy, kemarin.
Ia menambahkan, setiap penduduk juga harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK ini jelas di dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. ‘’Makanya e KTP ini perlu mengingat banyaknya identitas diri yang disalahgunakan,’’ kata mantan Sekretaris KPUD Bolmong itu.
Bupati Bolmong Ny Hj Marlina Moha Siahaan melalui Kabag Humas Hj Sitti Rafiqah Bora SE kembali menjelaskan bahwa e-KTP baru akan action 2012 mendatang. Namun, sekarang ini Disdukcapil sudah siap. Apalagi ditunjang camat di 12 kecamatan. ‘’Mudah-mudahan ketika saatnya nanti (tahun 2012, red) kita benar-benar siap,’’ kata Rafiqah, diiyakan Sekda Bolmong Drs Hi Ferry L Sugeha ME. ‘’Memang benar launcing-nya (peluncuran e-KTP) tahun 2012,’’ sambung Asisten Pemerintahan Bolmong Lutfi Limbanadi SH.

====Data Wajib KTP/Wajib Pilih
Tahun 2011====
Nama Kecamatan Laki-Laki/Perempuan Jumlah
1. Passi Timur 4,440/3,920 8,360
2. Passi Barat 5,892/5,360 11,252
3. Bilalang 2,212/2,074 4,286
4. Lolayan 8,311/7,481 15,792
5. Dumoga Timur 12,236/11,204 23,440
6. Dumoga Utara 7,958/7,137 15,095
7. Dumoga Barat 9,750/8,985 18,735
8. Bolaang 6,159/5,814 11,973
9. Bolaang Timur 3,618/3,431 7,049
10. Poigar 6,954/6,522 13,476
11. Lolak 9,513/8,653 18,166
12. Sang Tombolang 3,674/3,360 7,034
Total 80,717/73,941 154,658
Keterangan: Data ini selesai diproses menuju proses pemukhtahiran data elektronik-Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) tahun 2012.
Sumber: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Disdukcapil) Bolmong\\\\
Demikian Pemberitaan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kepala Bagian
Hubungan Masyarakat
Setda Kabupaten Bolaang Mongondow




SITTI RAFIQAH BORA, SE
NIP : 19700903 199903 2 002

Selasa, 26 April 2011

JELANG PUTUSAN MK BESOK, MMS MINTA WARGA JAGA KAMTIBMAS

PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Jln. Brigjen Katamso No. 431 Telp. (0434) 21956 Fax. 22001 Kotamobagu 95711


PREES REALEASE
No. 063/10/IV/2011

JELANG PUTUSAN MK BESOK\\\\


MMS MINTA WARGA
JAGA KAMTIBMAS \\\\




BOLAANG MONGONDOW, SELASA, 26 APRIL 2011
SETELAH melalui proses persidangan yang memakan waktu berpuluh-puluh hari di Mahkamah Konstitusi (MK), kesimpulan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Bolmong, bila tak ada halangan akan diketuk Hakim Konstitusi, Kamis (28/4) besok.
Meskipun proses putusannya tinggal menghitung jam, tetapi Bupati Bolmong Ny Hj Marlina Moha Siahaan (MMS) tidak lupa menyampaikan pesan perdamaian kepada seluruh masyarakat yang tersebar di 12 kecamatan. Bupati MMS mengajak warga Bolmong untuk terus menerus menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). ‘’Saya selaku Bupati Bolaang Mongondow meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (dahulunya namanya Muspida, red) dan warga untuk menjaga keamanan, karena apapun putusan MK baik bagi seluruh masyarakat Bolaang Mongondow,’’ pesan Hajjah Marlina dalam relis di Bagian Humas, Selasa (26/4), kemarin.
Bunda Marlina –begitu Bupati Bolmong disapa-, kembali menjelaskan situasi yang aman dan kondusif Bolaang Mongondow sangat dibutuhkan. Hal ini juga akan membuktikan kepada semua pihak bahwa masyarakat menghormati sebuah putusan hukum yang nantinya akan dikeluarkan oleh MK. ‘’Kita harus berikan contoh yang baik, bahwa kita masyarakat yang menghormati putusan hukum, sepahit apapun putusan tersebut,’’ katanya.
MMS juga berharap pihak aparat kepolisian bisa bekerjasama dengan semua pihak untuk memastikan kondisi keamanan yang kondusif. ‘’Saya sangat berharap pihak kepolisian sebagai mitra pemerintah daerah untuk memaksimalkan fungsinya menjaga keamanan daerah, dan saya sangat yakin Pak Kapolres (Kapolres Bolmong AKBP Enggar Brotoseno SIK, red) dan jajarannya akan bekerja profesional dalam menjaga keamanan menjelang putusan MK,’’ urainya.
Sebelumnya juga seruan untuk menjaga situasi damai dan aman, telah disampaikan Ketua DPRD Bolmong Hi Abdul Kadir Mangkat SE. Menurut Mangkat, warga harus dapat menjaga Kamtibmas. Dia juga meminta warga untuk tidak terprovokasi dan menerima putusan MK dengan hati yang lapang. ‘’Yang pasti pembacaan PHPU-nya (Perkara Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah, red) direncanakan Kamis besok. Untuk itu, warga harus ikhlas menerima apapun keputusan di MK, serta unsur muspida dan warga untuk bahu membahu menjaga keamanan dan perdamaian,’’ tambah Asisten Pemerintahan Lutfi Limbanadi SH melalui jubir Hj Sitti Rafiqah Bora SE.

Demikian Pemberitaan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kepala Bagian
Hubungan Masyarakat
Setda Kabupaten Bolaang Mongondow




SITTI RAFIQAH BORA, SE
NIP : 19700903 199903 2 002

BERKAT MMS, DJAFAR DAPAT PENGHARGAAN

PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Jln. Brigjen Katamso No. 431 Telp. (0434) 21956 Fax. 22001 Kotamobagu 95711


PREES REALEASE
No. 065/10/IV/2011

BERKAT MMS, DJAFAR
DAPAT PENGHARGAAN\\\\


BOLAANG MONGONDOW, SELASA, 26 APRIL 2011
KETULUSAN dan keikhlasan Bupati Bolmong Ny Hj Marlina Moha Siahaan (MMS) dan Wakil Bupati Drs Hi Sehan Mokoapa Mokoagow MAP (SMM) dalam membentuk karakter, mental dan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) patut diacungi jempol.
Hal ini karena berkat ke-talenta-an MMS-SMM keluarlah birokrat yang handal. Salah satunya, Drs Djafar Paputungan. Kepala Inspektorat Daerah (Irda) ini berhasil menerima segudang penghargaan dari berbagai Lembaga Independen di Jakarta. Diantaranya, Peran dan Fungsi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Lembaga Pemeriksa oleh Sektor Development Project (STARSDP), Top Executive dan Profesional Award 2010, oleh Citra Prestasi Anak Bangsa, Adhikarya Satya Bhakti 2010 oleh Prestasi Indonesia, dan Tropi dan Piagam kepada Pegawai Teladan Tahun 2008 oleh Bupati Bolmong.
Bahkan, Djafar direncanakan pada awal Mei mendatang, rencananya akan terbang ke Jakarta untuk menerima penghargaan dari Yayasan Citra Prestasi Anak Bangsa di Kirana Ballroom Kartika Chandra Hotel Jakarta. ‘’Memang saya sendiri tidak pernah menyangka menerima penghargaan ini. Apalagi penilaiannya sangat independent,’’ katanya.
Mantan Kaban Kesbang dan Linmas Bolmong itu kembali menjelaskan, semua ini tidak terlepas dari bimbingan, petunjuk dan arahan MMS-SMM. ‘’Tentu dalam kaitan dengan penghargaan yang diberikan kepada saya, ini satu motivasi dan dedikasi terhadap saya yang selama ini diberikan satu kepercayaan untuk lebih meningkatkan kinerja, sehingga apa yang menjadi satu harapan yang berkaitan dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi, red) akan memberikan nilai tambah, terutama kontribusi di dalam pelayanan terhadap tugas yang berkaitan dengan fungsi control,’’ ungkapnya.
Dia menambahkan, tak lupa pula ucapan terima kasih kepada Sekda Drs Hi Ferry L Sugeha ME yang terus memberikan support, sehingga apa yang didapat ini tidak terlepas dari pimpinan. ‘’Kedepan saya lebih meningkatkan kinerja,’’ kata Djafar yang juga mantan Kabag Pemdes Bolmong itu.

Demikian Pemberitaan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kepala Bagian
Hubungan Masyarakat
Setda Kabupaten Bolaang Mongondow




SITTI RAFIQAH BORA, SE
NIP : 19700903 199903 2 002

MMS-SMM KEJAR PASAR PERCONTOHAN

PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Jln. Brigjen Katamso No. 431 Telp. (0434) 21956 Fax. 22001 Kotamobagu 95711


PREES REALEASE
No. 063/10/IV/2011

MMS-SMM KEJAR PASAR
PERCONTOHAN\\\\

DONDO: KEDEPAN KITA
BISA TERPILIH////


BOLAANG MONGONDOW, SELASA, 26 APRIL 2011
PROGRAM Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI tentang pasar percontohan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, cukup mendapat perhatian dari Bupati Bolmong Ny Hj Marlina Moha Siahaan (MMS) dan Wakil Bupati Drs Hi Sehan Mokoapa Mokoagow MAP (SMM). Apalagi Menteri Perdagangan Dr Mari Elka Pangestu baru memilih 10 Pasar disetiap Kabupaten di Indonesia yang dijadikan percontohan. ‘’Memang Bolmong belum termasuk (masuk sepuluh pasar di Indonesia yang dijadikan percontohan, red), tetapi kedepan optimis kita bisa terpilih dan menjadi pilot projek,’’ kata Kepala Dinas Pasar Bolmong Hi Dondo Mokoginta SH, Selasa (26/4), kemarin.
Dia menambahkan, ada 6 pasar tradisional di Bolmong yang masuk dalam tahap penataan dan pembinaan. Pasar tersebut masing-masing Pasar Imandi, Ibolian, Doloduo, Lolak, Inobonto, dan Pasar Poigar. Penataan dan pembinaannya diprioritaskan bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Asongan. ‘’Langkah ini dilakukan agar mereka dapat menjajakan dagangan ditempat yang telah disediakan, baik di dalam maupun di luar pasar,’’ katanya.
Mantan Kadis Perhubungan Bolmong itu kembali menjelaskan, dalam menjalankan program tersebut tentunya ada dasar hukum. Dasar hukumnya yakni Peraturan Presiden RI Nomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Tokoh Modern, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 25 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. ‘’Jadi, saatnya kita menata pasar,’’ aku Dondo.
Bupati Bolmong Ny Hj Marlina Moha Siahaan melalui jubir Hj Sitti Rafiqah Bora SE menjelaskan, pasar percontohan adalah pasar yang sesuai dengan kehidupan sosial dan budaya setempat dan merupakan pasar yang bersih, nyaman, segar, aman, jujur, higienis (sehat), dan ramah lingkungan. ‘’Ini merupakan salah satu program Kementerian Perdagangan,’’ aku Rafiqah.
Dia menambahkan, selain program revitalisasi pasar yang telah berjalan selama
ini. Program tersebut adalah merupakan komitmen Kementerian Perdagangan untuk menjadikan pasar Indonesia kembali pada fungsinya sejak turun menurun, baik dari segi ekonomi, maupun sosial dan budaya. Pasar percontohan ini didedikasikan untuk rakyat Indonesia sehingga bisa berkembang dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. ‘’Jadi pendirian pasar tradisional wajib memenuhi ketentuan,’’ jelasnya, diiyakan Asisten Administrasi Pembangunan, Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Ir Hi Djakia Mokodongan MAP.

===Inilah Ketentuan Mendirikan
Pasar Tradisional===
1. Lokasi Pendirian Pasar Tradisional Wajib Mengacu Pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, Termasuk Peraturan Zonasinya.
2. Pendirian Pasar Tradisional Wajib Memenuhi Ketentuan
a. Memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta Usaha Kecil, termasuk koperasi, yang ada di wilayah bersangkutan.
b. Menyediakan areal parkir, paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 (satu) buah kendaraan roda empat untuk setiap 100 m² luas lantai penjualan pasar tradisional.
c. Menyediakan fasilitas yang menjamin Pasar Tradisional yang bersih, sehat (hygienis), aman, tertib, dan ruang publik yang nyaman.
Sumber: Perpres RI Nomor 112 Tahun 2007\\\

===Tips Dispar Tanggulangi
PKL-Asongan===
1. Para Pedagang Kaki Lima/asongan (PKL/Asongan) agar menjajakan dagangan di tempat yang telah ditentukan/disediakan baik di dalam maupun di luar pasar.
2. Pemilik Kios agar tidak menambah/membuat sejenis kanopi/los, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan.
3. Setiap pedagang agar menyiapkan tempat pembuangan sampah sementara, dan setelah melakukan aktivitas berdagang membersihkan dan membuang sampah ditempat yang telah ditentukan untuk memudahkan pengangkutan.
4. Tidak membuang sampah disembarang tempat, terutama di selokan/parit.
5. Sesama pedagang kaki lima/asongan agar tidak saling berebut tempat dagangan, sehingga dapat tercipta ketentraman/keamanan.
6. Mentaati peraturan/ketentuan yang telah ditetapkan termasuk penarikan retribusi pasar, untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Keterangan: Langkah Dinas Pasar (Dispar) Bolmong ini sebatas melakukan pembinaan agar PKL dan Asongan bias taat asas dan hukum.
Sumber: Dispar Bolmong\\\
Demikian Pemberitaan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kepala Bagian
Hubungan Masyarakat
Setda Kabupaten Bolaang Mongondow




SITTI RAFIQAH BORA, SE
NIP : 19700903 199903 2 002

Senin, 25 April 2011

RS DATOE BINANGKANG TERAPKAN PERDA BARU

PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Jln. Brigjen Katamso No. 431 Telp. (0434) 21956 Fax. 22001 Kotamobagu 95711


PREES REALEASE
No. 064/10/IV/2011

RS DATOE BINANGKANG TERAPKAN
PERDA BARU\\\\

PERDA 16 SAH DI
MATA HUKUM////

BOLAANG MONGONDOW, SENIN, 25 APRIL 2011
KEBIJAKAN demi kebijakan menyangkut hajat hidup orang banyak terus diperjuangkan Bupati Bolmong Ny Hj Marlina Moha Siahaan (MMS) dan Wakil Bupati Drs Hi Sehan Mokoapa Mokoagow MAP (SMM). Terbukti, MMS-SMM kembali memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Perda ini diberlakukan mengingat Perda Bolmong Nomor 12 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Perubahan Pertama Atas Perda Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini. Artinya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Data yang diperoleh dari Perda 16/2010, tercatat tarif pelayanan kesehatan cukup bervariasi. Diantaranya tarif rawat inap Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang mana biaya akomodasi Rp15 ribu, visite dokter umum Rp4.500, rekam medik Rp5 ribu, dan jasa Puskesmas Rp3 ribu. Kemudian, tarif pelayanan rawat darurat Puskesmas masing-masing one day care Rp95 ribu, pemeriksaan dokter umum Rp8 ribu, dan jasa pemeriksaan dokter umum Rp5 ribu. Artinya tarif tersebut tarif bagi kelas III. ‘’Data ini baru sebagian tarif yang ada di dalam perda, tetapi pada prinsipnya semua ini sudah melalui kajian tanpa tabrak aturan,’’ kata Sekda Bolmong Drs Hi Ferry L Sugeha ME, Senin (25/4), kemarin.
Asisten Pemerintahan Bolmong Lutfi Limbanadi SH melalui Kabag Humas Hj Sitti Rafiqah Bora SE membenarkan info tersebut. ‘’Memang ada perubahan di dalam perda tentang pelayanan kesehatan,’’ aku Rafiqah, kemarin.
Dia menambahkan, perda tersebut sebelumnya digodok di legislatif. Apalagi mereka (DPRD) merupakan mitra kerja eksekutif. Bahkan isi pasal 22 perda tersebut menyebutkan Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi. Pembebasan retribusi diberikan kepada masyarakat yang ditimpa bencana alam dan masyarakat yang tidak mampu. ‘’Jadi tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuknya. Ini jelas di dalam perda,’’ katanya, diiyakan Kabag Hukum dan HAM Hariono Paransi SH.
Sementara itu, Direktur RS Datoe Binangkang dr Lucky Siwy mengatakan, memang sudah diberlakukan Perda 16 tentang retribusi pelayanan kesehatan. Apalagi subjek retribusi orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan. ‘’Pelayanannya selain dari RS, juga Dinkes, Laboratorium Kesehatan Lingkungan Daerah, Puskesmas-Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Instalasi Kesehatan Lainnya,’’ ungkap Lucky, diiyakan Kadiskes Hi Prayit Susilo SKM, Mkes.

===INILAH NAMA TARIF SESUAI
PERDA 16 2010===
1. Tarif Rawat Inap
2. Tarif Pelayanan Rawat Darurat
3. Tarif Rawat Jalan
4. Tarif Rawat Inap Instensif (ICU-ICCU, NICU, Isolasi)
5. Tarif Pemeriksaan Penunjang Diagnostik
6. Tarif Pemeriksaan Radiologi
7. Tarif Pemeriksaan Elektromedik
8. Tarif Tindakan Medik
a. Kelompok Ia
b. Kelompok 1b
c. Kelompok II
d. Kelompok III
e. Kelompok Khusus
9. Tarif Pelayanan Darah
10. Tarif Tindakan Hemodialisa
11. Tarif Rehabilitasi Medik
12. Tarif Tindakan Mediko Legal
13. Tarif Penggunaan Mobil Ambulance dan Mobil Jenazah
14. Tarif Pelayanan Farmasi
15. Tarif Pelayanan Asuhan Keperawatan
16. Tarif Pelayanan Gizi
17. Tarif Pelayanan Gigi dan Mulut
18. Retribusi Jasa Ketatausahaan
Keterangan: Jenis tarif ini merupakan penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) dan Puskesmas/Puskesmas Pembantu, dan Puskesmas Keliling.
Sumber: Perda 16 Tahun 2010\\\\



Demikian Pemberitaan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kepala Bagian
Hubungan Masyarakat
Setda Kabupaten Bolaang Mongondow




SITTI RAFIQAH BORA, SE
NIP : 19700903 199903 2 002

APBD 2011 TEMBUS 481 MILIAR

PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Jln. Brigjen Katamso No. 431 Telp. (0434) 21956 Fax. 22001 Kotamobagu 95711


PREES REALEASE
No. 062/10/IV/2011

APBD 2011 TEMBUS
481 MILIAR\\\\

ANGGARAN BOLMONG PRO RAKYAT////

BOLAANG MONGONDOW, SENIN, 25 APRIL 2011
MASYARAKAT di Kabupaten Bolaang Mongondow lebih banyak bersyukur. Hal ini karena di era kepemimpinan Bupati Ny Hj Marlina Moha Siahaan (MMS) dan Wakil Bupati Drs Hi Sehan Mokoapa Mokoagow MAP (SMM), Bolmong ketiban rezeki yang lumayan besar.
Buktinya, MMS-SMM sukses meyakinkan Pemerintah Pusat di Jakarta melalui jalur lintas Kementerian untuk melobi anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2011.
Data yang diperoleh dari Badan Perencanaan Pembangunan Penanaman Modal dan Statistik Daerah (BP3MS) Bolmong, tercatat DAU/DAK Bolmong di APBD Bolmong 2011 sekira Rp373,190 miliar. Dari ratusan miliar itu, dihabiskan untuk DAU mencapai Rp320,5 miliar, dibandingkan dengan DAU 2010 lalu hanya sekira Rp295,7 miliar. Sedangkan DAK 2011 sebesar Rp52,680 miliar (selanjutnya, lihat grafis). ‘’Memang sebagian besar APBD yang menyebar di seluruh SKPD diprioritaskan untuk kepentingan rakyat, yang mana anggarannya pro rakyat,’’ kata Kepala BP3MSD Bolmong Drs Hi Jainudin Damopolii melalui Sekretaris Ir Abdul Latif Msi melalui Bagian Humas, baru-baru ini.
Latif menambahkan, dalam belanja daerah APBD tahun ini Bolmong kebagian dana bantuan sosial sekira Rp1,250 miliar. Bolmong juga kebagian dana penyesuaian dan otonomi khusus sekira Rp54,305 miliar. Belum termasuk dana-dana dari Kementerian, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pekerjaan Umum. ‘’Yang pasti, semua dana yang kami terima itu (Pemkab Bolmong, red) untuk masyarakat, termasuk pemberdayaan ekonomi kerakyatan,’’ katanya.
Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bolmong Hj Ramlah Darwis-Mokodongan SE,Msi melalui Kabid Perimbangan Ahmadi Mamonto SH membenarkan bila Bolmong pada tahun 2011 ini kebagian dana DAU/DAK sekira Rp373,19 miliar. Namun dalam proses penggunaan anggaran itu ada mekanisme dan aturannya. ‘’Mekanismenya dilakukan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,’’ kata Ahmadi, baru-baru ini.

===Ringkasan Rancangan
APBD TA 2011===

Jenis Uraian APBD 2010/APBD 2011
(Rp)
1. Pendapatan 394.951.489.000,00/457.570.003.296,00
Rinciannya
A. PAD 7.960.625.000,00/7.772.409.537,00
Rincian
a. Pajak Daerah 1.390.000.000,00/2.353.458.220,00
b. Retribusi Daerah 4.615.625.000,00/3.658.070.100,00
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Yang
Dipisahkan 5.000.000,00/1.100.000.000,00
d. Lain-lain PAD Yang Sah 1.950.000.000,00/660.881.217,00
B. Dana Perimbangan 349.290.864.000,00/338.755.843.294,00
Rincian
a. Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil
Bukan Pajak 11.079.200.000,00/15.564.872.294,00
b. DAU 295.799.864.000,00/320.510.271.000,00
c. DAK 42.411,800.000,00/52.680.700.000,00
C. Lain-lain Pendapatan Daerah
Yang Sah 37.700.000.000,00/61.041.750.465,00
Rincian
a. Dana Bagi Hasil Pajak
dari Provinsi dan Pemda
Lainnya 4.000.000.000,00/6.736.246.465,00
b. Dana Penyesuaian dan
Otonomi Khusus 33.700.000.000,00/54.305.504.000,00
Total 394.951.489.000,00/457.570.003.296,00
2. Belanja Daerah 404.263.445.664,40/481.904.645.339,00
Rinciannya
A. Belanja Tidak Langsung 224.582.173.329,40/273.242.950.455,00
Rincian
a. Belanja Pegawai 208.374.173.329,40/244.990.224.455,00
b.Belanja Hibah 6.438.000.000.00/21.952.726.000,00
c. Belanja Bantuan Sosial 2.220.000.000,00/1.250.000.000,00
d. Belanja Bantuan Keuangan
Kepada Provinsi/Kab/Kota
dan Pemerintahan Desa 7.300.000.000,00/5.000.000.000,00
e. Belanja Tidak Terduga 250.000.000,00/50.000.000,00
B. Belanja Langsung 179.681.272.335,00/208.661.694.884,00
Rincian
a. Belanja Pegawai 29.975.735.700,00/35.399.265.700,00
b. Belanja Barang dan Jasa 54.967.140.185,00/74.350.318.395,00
c. Belanja Modal 94.738.396.450,00/98.912.110.789,00
Total Belanja 404.263.445.664,40/481.904.645.339,00
Keterangan: PAD=Pendapatan Asli Daerah, DAU=Dana Alokasi Umum, dan DAK=Dana Alokasi Khusus.
Sumber: BP3MS Bolmong\\\




Demikian Pemberitaan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kepala Bagian
Hubungan Masyarakat
Setda Kabupaten Bolaang Mongondow




SITTI RAFIQAH BORA, SE
NIP : 19700903 199903 2 002

KARTINI, SOSOK PEREMPUAN TANGGUH ASAL JEPARA

PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Jln. Brigjen Katamso No. 431 Telp. (0434) 21956 Fax. 22001 Kotamobagu 95711


PREES REALEASE
No. 061/10/IV/2011

KARTINI, SOSOK PEREMPUAN
TANGGUH ASAL JEPARA\\\\

BEKERJA DENGAN PENUH
KEIKHLASAN////

BOLAANG MONGONDOW, SENIN, 25 APRIL 2011
132 tahun yang lalu, lahirlah tokoh perempuan yang banyak menjadi inspirasi kaum perempuan di Indonesia. Tokoh pahlawan nasional asal Jepara ini selalu dikenang oleh kaum perempuan. Dialah Raden Ajeng (RA) Kartini. Perempuan tangguh yang lahir pada 21 April 1879 itu dikenal tokoh wanita abadi disepanjang masa. Apalagi dikenal anak bangsawan dan masih sangat melekat adat istiadat yang tinggi.
Nah, beliaulah sosok wanita sederhana yang terus dikenang wanita Indonesia masa kini. Jangan heran bila beliau selalu identik dengan ‘’Habis Gelap Terbitlah Terang’’. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Bolmong Drs Hi Sehan Mokoapa Mokoagow MAP (SMM) mewakili Bupati Ny Hj Marlina Moha Siahaan (MMS) dalam Upacara Peringatan Hari Kartini Ke-132 dirangkaikan dengan Apel KORPRI. ‘’Saya mengajak kita sekalian untuk merenung, mengenang para pendahulu, pelopor, pejuang kaum perempuan yang telah mengorbankan jiwa dan raganya, berjuang tanpa pamrih membebaskan kaum perempuan dari belenggu keterbelakangan dan kebodohan (RA Kartini, red),’’ ungkap Sehan, Kamis (21/04), akhir pekan lalu.
Dia menambahkan, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk terus memantau apakah perlindungan terhadap kaum perempuan dari kekerasan, ketidakadilan, dan pelanggaran akan hak asasinya benar-benar sudah dilaksanakan, atau belum. ‘’Kita juga berharap agar kaum perempuan diberikan kesempatan, peluang, dan ruang yang lebih luas baik pusat maupun di daerah, untuk memilih profesi apa yang akan ditekuni, serta menduduki jabatan yang sesuai dengan kapasitasnya,’’ kata Sehan.
Papa Win –begitu Sehan Mokoapa Mokoagow disapa-, kembali menjelaskan bagi sesama kaum perempuan untuk terus saling memberdayakan. Ini dilakukan agar menjadi Human Capital yang dapat diandalkan. ‘’Perlu juga diingatkan bahwa sebelum kita memperdayakan orang lain, maka pastikan bahwa diri kita sudah berdaya terlebih dahulu. Hal tersebut bisa kita analogkan seperti di dalam pesawat, bila tekanan udara drop secara tiba-tiba, dan kita harus menggunakan masker oksigen, maka yang harus kita lakukan adalah menggunakan masker terlebih dahulu sebelum menolong orang lain,’’ ungkapnya. .
Sejalan dengan itu semua, menurut Sehan, pemerintah dan seluruh komponen masyarakat untuk terus mengupayakan tercapainya Millenium Development Goals (MDGs) pada tahun 2015, yang merupakan kesepakatan bersama negara-negara anggota PBB untuk membangun masyarakat. Dalam pencapaian target MDGs itu, tingkat pendidikan menjadi sangat penting, guna menanggulangi kemiskinan. Masih banyaknya juga perempuan dengan pengetahuan dan pendidikan yang kurang memadai menjadikan mereka (perempuan) sebagai bagian dari penduduk yang hidupnya masih di bawah garis kemiskinan. ‘’Jadi, diperlukan pendidikan formal yang lebih baik, maupun pendidikan vokasional atau keterampilan agar terjadi perubahan yang signifikan,’’ katanya.
Wabup Sehan juga mengajak kepada semua pihak untuk senantiasa memupuk dan menumbuhkembangkan semangat kebersamaan, persaudaraan, dan rasa kekeluargaan, serta kesetiakawanan, dengan selalu menjaga persatuan dan kesatuan di bumi Bolaang Mongondow, sehingga tetap terpelihara dalam semangat mototompiaan, mototabian, bo mototanoban, mobobangkalan bo mobobahasaan (saling memperbaiki, saling menyayangi, dan saling mengingatkan, serta saling menghargai dan berbahasa yang baik). ‘’Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa Allah SWT, senantiasa membimbing, melindungi dan meridhoi semua aktivitas pengabdian kita,’’ katanya. ‘’Meski Kartini telah tiada, namun sosok beliau menjadi kebanggaan kaum perempuan di Indonesia. Juga kesetaraan mendapatkan pendidikan bagi kaum perempuan dan pria telah banyak mengubah negri tercinta ini. Buktinya sudah banyak perempuan yang menjadi pemimpin, termasuk bupati kita (Bupati Bolmong dua periode Ny Hj Marlina Moha Siahaan, red),’’ sambung jubir Pemkab Bolmong Hj Sitti Rafiqah Bora SE.
Sehan: Saya Minta Maaf
Wakil Bupati Bolmong Drs Hi Sehan Mokoapa Mokoagow MAP menyampaikan rasa keprihatinan. Menurut Sehan, pihaknya cukup prihatin dengan kehadiran PNS. Apalagi masa kepemimpinan MMS-SMM yang tinggal beberapa puluh hari lagi, banyak abdi negara yang malas ke kantor. ‘’Jadi ada rasa ketakutan PNS,’’ aku Sehan.
Ia menambahkan, PNS tidak perlu takut karena ketika bekerja profesional dan dan dalam rel aturan, sudah pasti tak akan mendapat sangsi dari pimpinan. Apalagi jelas di dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ‘’Kita juga harus pegang teguh trimatra (loyalitas, disiplin dan profesionalisme, red),’’ kata MMS.
Sehan kembali menjelaskan, proses pemerintahan tinggal beberapa puluh hari lagi. Artinya 5 Mei era kepemimpinan Bupati Ny Hj Marlina Moha Siahaan-Wakil Bupati Drs Hi Sehan Mokoapa Mokoagow, MAP, berakhir. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, pasal 26, menyebutkan bahwa wakil kepala daerah (Wabup) membantu kepala daerah (Bupati) dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dan membantu dalam mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah. ‘’Kami juga memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan saran, serta pertimbangan untuk kepala daerah,’’ katanya.
Sehan juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Apalagi, selama lima tahun kepemimpinan begitu banyak suka dan duka yang dilalui. Namun, sebagai manusia biasa, tentulah ada salah kata. ‘’Untuk itu, saya mohon maaf sebesar-besarnya, baik atas nama keluarga maupun pribadi selaku wakil kepala pemerintahan (Wakil Bupati, red),’’ katanya.

===Inilah Tugas Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah===
A.Tugas dan Wewenang, Serta Kewajiban
1. Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan Kebijakan Yang Ditetapkan Bersama DPRD.
2. Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Perda).
3. Menetapkan Perda Yang Telah Mendapat Persetujuan Bersama DPRD.
4. Menyusun dan Mengajukan Rancangan Perda Tentang APBD Kepada DPRD Untuk Dibahas dan Ditetapkan Bersama.
5. Mengupayakan Terlaksananya Kewajiban Daerah.
6. Mewakili Daerahnya di Dalam dan Di Luar Pengadilan, dan Dapat Menunjuk Kuasa Hukum Untuk Mewakilinya Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan
7. Melaksanakan Tugas dan Wewenang Lain Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan.
B. Tugas Wakil Kepala Daerah
1. Membantu Kepala Daerah Dalam Menyelenggarakan Pemerintahan Daerah.
2. Membantu Kepala Daerah Dalam Mengordinasikan Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah, Menindaklanjuti Laporan Dan/Atau Temuan Hasil Pengawasan Aparat Pengawasan, Melaksanakan Pemberdayaan Perempuan dan Pemuda, Serta Mengupayakan Pengembangan dan Pelestarian Sosial Budaya dan Lingkungan Hidup.
3. Memantau dan Mengevaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten dan Kota Bagi Wakil Kepala Daerah Provinsi.
4. Memantau dan Mengevaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kecamatan, Kelurahan Dan/Atau Desa Bagi Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota.
5. Memberikan Saran dan Pertimbangan Kepada Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintah Daerah.
6. Melaksanakan Tugas dan Kewajiban Pemerintahan Lainnya Yang Diberikan Oleh kepala Daerah.
7. Melaksanakan Tugas dan Wewenang Kepala Daerah Apabila Kepala Daerah Berhalangan.
Sumber: UU RI Nomor 32 Tahun 2004\\\


Demikian Pemberitaan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kepala Bagian
Hubungan Masyarakat
Setda Kabupaten Bolaang Mongondow




SITTI RAFIQAH BORA, SE
NIP : 19700903 199903 2 002

Selasa, 12 April 2011

PEMKAB BOLMONG TATAP 20 TAHUN KEDEPAN

PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Jln. Brigjen Katamso No. 431 Telp. (0434) 21956 Fax. 22001 Kotamobagu 95711


PREES REALEASE
No. 060/10/IV/2011

PEMKAB BOLMONG TATAP
20 TAHUN KEDEPAN


RANPERDA RTRW MAKIN
TERARAH\\\\



BOLAANG MONGONDOW, SELASA, 12 APRIL 2011
GEBRAKAN Bupati Bolmong Ny Hj Marlina Moha Siahaan (MMS) dan Wakil Bupati Drs Hi Sehan Mokoapa Mokoagow MAP (SMM) patut diacungi jempol. Pasalnya, duo top eksekutif itu melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penanaman Modal dan Statistik (BP3MS) langsung menyusun konsep untuk persiapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2010-2030.
Dengan konsep tersebut Pemkab Bolmong menatap jauh kedepan. Artinya 20 tahun kedepan. Bahkan, pemkab dibawa komando Asisten Administrasi Pembangunan, Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Ir Hi Djakia Mokodongan MAP, mengadakan pembahasan pemanfaatan ruang kawasan berbatasan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Bolmong, yang dipusatkan di Ruang Tarzius Hotel Travello Manado, Senin (11/4), akhir pekan lalu.
Informasi yang diperoleh Bagian Humas, ada banyak kesepakatan paska pertemuan tersebut. Diantaranya, menyetujui dan menyepakati hasil pertemuan atara Pemkab Bolmong dengan Pemkab Bolmut, Kota Kotamobagu, Bolsel, dan Boltim, serta Minsel mengenai rencana struktur ruang dan pola ruang pada wilayah perbatasan yang difasilitasi oleh Bidang Tata Ruang Dinas PU Provinsi. Sedangkan, hasil lainnya, perlu pembahasan khusus dan kesepakatan tapal batas di perbatasan Bolaang Mongondow dengan Kabupaten Bolmut, Kota Kotamobagu, Bolsel, Boltim, dan Minsel sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah. ‘’Jadi, ranperda RTRW ini sangat bermanfaat bagi warga Bolmong. Apalagi menyangkut penataan ruang daerah,’’ kata Kepala BP3MS Bolmong Drs Hi Jainudin Damopolii melalui Kabid Fisik da Prasarana Suhendra Hamin ST, ME, kemarin.
Dia menambahkan, kesepakatan tersebut akan ditindaklanjuti. Apalagi dalam upaya percepatan penyelesaian penyusunan maupun revisi Ranperda tentang RTRW Bolmong. Selain itu, ranperda ini acuannya pasal 25, huruf e dan pasal 26 huruf c Permendagri Nomor 28 tahun 2008, tentang Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Daerah. ‘’Jadi kami tetap mengacu pada ketentuan,’’ katanya.
Informasi diperoleh, isu strategis pengembangan wilayah Bolmong yang diangkat dalam pertemuan tersebut, yakni pengembangan jaringan jalur Kereta Api (KA) lintas Barat Pulau Sulawesi Bagian Utara (Koridor Kota Kotamobagu-Lolak, serta Lalow sebagai pusat pembangunan Bandara bertaraf Internasional (selanjutnya, lihat grafis). ‘’Saya senang karena pemkab Bolmong respect dengan kegiatan ini,’’ kata Gubernur Sulut DR SH Sarundajang melalui Sekprov Ir Hi Siswa Rahmat Mokodongan.
Sementara itu, sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang hadir dalam pembahasan pemanfaatan ruang kawasan berbatasan dalam Ranperda RTRW Kabupaten Bolmong 2011-2031, diantaranya Asisten II Ir Hi Djakia Mokodonga MAP, Kepala BP3MS Drs Hi Jainudin Damopolii, Kadis PU Ir Dadang Nugroho, Kadis Hubkominfo Ir Moh Yudha Rantung, Kepala Badan Lingkungan Hidup D Tanor, Kadispertanak Ir Hj Channy Wayong ME, Kabag Hukum dan HAM Hariono Paransi SH, dan Kabag Pemerintahan Jemi ‘Inko’ Sako SH.

===Isu-Isu Strategis Pengembangan
Wilayah Bolmong===
1. Kelestarian Lingkungan
a. Potensi hutan yang besar, dan mengarah pada illegal logging, perambahan hutan
b. Pertambangan
c. Peningkatan Bahan-Bahan Pencemar di saluran umum dan badan air
d. Kerusakan DAS dan system sungai
e. Pengelolaan hutan pantai dan mangrove
f. Illegal Fishing
2. Pengembangan Transportasi
a. Peningkatan aksesibilitas antar pusat-pusat kegiatan
b. Peningkatan aksesibilitas dengan pusat kegiatan di luar wilayah Kabupaten
c. Jaringan jalur Kereta Api lintas Barat Pulau Sulawesi Bagian Utara (koridor KK-Lolak), lintas utara perlu diwujudkan
d. Labuan Uki
e. Lalow layak menjadi Bandara Internasional (Layak jadi provinsi)
f. Pembangunan Pelabuhan Perikanan di Labuan Uki dan Desa
3. Pengelolaan Kawasan Budidaya:Kawasan Strategis dan Kawasan Andalan
4. Legalisasi Kawasan Permukiman dalam kawasan lindung
5. Tumpang tindih pemanfaatan kawasan
6. Penataan kawasan ibukota kabupaten
7. Pemekaran Bolaang Mongondow bersatu menjadi Provinsi
8. Pembangunan Pelabuhan Perikanan Lolak.
Sumber: Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2010-2030\\\

Demikian Pemberitaan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kepala Bagian
Hubungan Masyarakat
Setda Kabupaten Bolaang Mongondow




SITTI RAFIQAH BORA, SE
NIP : 19700903 199903 2 002

BOLMONG 'MANDI UANG'

PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Jln. Brigjen Katamso No. 431 Telp. (0434) 21956 Fax. 22001 Kotamobagu 95711


PREES REALEASE
No. 059/10/IV/2011

BOLMONG ‘MANDI UANG’\\\\

24 MILIAR DIPERUNTUKKAN
UNTUK DPIPD////


BOLAANG MONGONDOW, SELASA, 12 APRIL 2011
BUPATI Bolaang Mongondow Ny Hj Marlina Moha Siahaan (MMS) tak habis-habisnya melobi dana ke Pemerintah Pusat di Jakarta. Buktinya, Bolmong tahun ini (2011) menerima bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp57,948 miliar.
Data yang diperoleh Bagian Humas dari Badan Perencanaan Pembangunan Penanaman Modal dan Statistik (BP3MS) Bolmong, tercatat DAK 2011 bersih sebesar Rp52,680 miliar, tetapi ada dana sharing yang diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) pendamping sebesar Rp5,268 miliar (selanjutnya, lihat grafis), sehingga DAK/DAU tersebut Rp57,948 miliar.
Dana tersebut belum termasuk Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasarana Daerah (DPIPD) Tahun Anggaran 2011 yang berbandrol Rp24,750 miliar. ‘’Pemberian dana ini mengacu pada PMK 113 tahun 2010 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.07/2010 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasarana Daerah Tahun Anggaran 2010, red),’’ kata Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bolmong Hj Ramlah Darwis-Mokodongan SE, MSi kepada Bagian Humas, Selasa (12/4), sore kemarin.
Ditambahkan Ramlah, dana penguatan DPIPD sebenarnya diperuntukkan untuk jalan atau jembatan, irigasi, air minum, sanitasi, pelayanan kesehatan rujukan, dan pelabuhan daerah, serta system informasi pengelolaan keuangan daerah. Namun DPIPD ini namanya DPIPD jalan. ‘’Yang pasti, dasar hukumnya permenkeu karena semua sudah diatur didalam peraturan dan perundang-undangan,’’ katanya.
Kepala BP3MS Bolmong Drs Hi Jainudin Damopolii melalui Sekretaris Ir Abdul Latif MSi, mengaku pihaknya sudah menerima data besaran dana DAK dari sejumlah Kementerian RI di Jakarta. Sektor Pendidikan misalnya, 2011 ini kebagian dana Rp23,772 miliar (sudah termasuk DAU Pendamping). Terbesar kedua di sektor PU dan Kimpraswil yang mana menerima dana sebesar Rp12,316 miliar. ‘’Kami berharap semua dana yang diberikan pemerintah pusat dapat digunakan sebaik mungkin,’’ pesan Latif, diiyakan Sekda Drs Hi Ferry L Sugeha ME.
Sementara itu, sejumlah warga Bolmong merasa senang ketika mendengar kabar Bolmong menerima bantuan dana DPIPD. Mereka berharap Bolmong yang ‘mandi uang’ uangnya bisa digunakan untuk kepentingan umum. ‘’Kami hanya menunggu action dari pemerintah karena sebenarnya masih ada program pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan yang belum tersentuh,’’ kata Wida Mokodompit, warga Poigar.

====Gambaran Umum Alokasi
DAK TA 2011===
Instansi DAK 2011 DAU DAK+DAU
(Rp) (Pendamping) (Rp)
1. Pendidikan 21,611 M 2,161 M 23,772 M
2. Kesehatan 1,350 M 135 J 1,485 M
3. Pelayanan Farmasi 1,741 M 174,11 J 1,915 M
4. Pelayanan Rujukan 4,426 M 442,650 J 4,869 M
5. Kelautan dan Perikanan 3,333 M 333,350 J 3,666 M
6. Pertanian 5,754 M 575,48 J 6,330 M
7. Lingkungan Hidup 1,060 M 106 J 1,166 M
8. Kependudukan dan KB 870,4 J 87,04 J 957,440 J
9. Kehutanan 1,157 M 115,74 J 1,273 M
10. Transportasi Darat 178,1 J 17,810 J 195,910 J
11. PU/Kimpraswil 11,197 M 1,119 M 12,316 M
Rinciannya:
a. Jalan 7,418 M 741,870 J 8,160 M
b. Air Minum 893,2 J 89,320 J 982,520 J
c. Sanitasi 802 J 80,200 J 882,200 J
d. Prasarana Pemerintah - - -
e. Irigasi 2,083 M 208,330 2,291 M
Jumlah 52,680 M 5,268 M 57,948 M
Demikian Pemberitaan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kepala Bagian
Hubungan Masyarakat
Setda Kabupaten Bolaang Mongondow




SITTI RAFIQAH BORA, SE
NIP : 19700903 199903 2 002

Senin, 11 April 2011

KABAG KEUANGAN KEJAR OPINI WTP

PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Jln. Brigjen Katamso No. 431 Telp. (0434) 21956 Fax. 22001 Kotamobagu 95711


PREES REALEASE
No. 058/10/IV/2011

KABAG KEUANGAN KEJAR
OPINI WTP\\\\

BEKERJA DENGAN PENUH
KEIKHLASAN////

BOLAANG MONGONDOW, SENIN, 11 APRIL 2011
KEINGINAN Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) cukup beralasan. Ini terbukti dengan kinerja Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan Bagian Keuangan, yang terus membaik di tahun anggaran (TA) 2011 ini.
Kedua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ini selalu kooperatif dan pro aktif dalam melaksanakan tugas keseharian. Apalagi kedua-duanya terus dimonitor Sekda Bolmong Drs Hi Ferry L Sugeha ME. Bagian Keuangan misalnya, terus berbenah dan melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dan menjalankan tugas sesuai peraturan dan perundang-undangan. ‘’Saya sangat takut tabrak aturan,’’ aku Kabag Keuangan Bolmong Yulin Papuling SKM dalam prees realease Bagian Humas Bolmong, Senin (11/4), kemarin.
Dia menambahkan, bagian ini (Bagian Keuangan) dalam menjalankan tugas tidak pernah mempersulit sepanjang itu tidak bertentangan dengan aturan. Apalagi merugikan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya. Artinya bekerja dengan penuh keikhlasan. Dalam proses pencairan dana, pihak staf di bagian keuangan siap menfasilitasinya. ‘’Tolong dicatat bahwa kami disini (Bagian Keuangan, red) tidak pernah melakukan pemotongan seperti yang dituduhkan,’’ tegas Papuling.
Ditegaskannya kembali, bila ada pihak yang mempermasalahkan potong-memotong hak PNS dan CPNS, silahkan ke bagian keuangan dan langsung melakukan kroscek hingga final cek. ‘’Yang pasti, dalam menjalankan tugas pihaknya selalu mewanti-wanti untuk tidak melakukan pemotongan, kalaupun itu ada berarti bukan pemaksaan tetapi keikhlasan, ketulusan dan kerelaan masing-masing pegawai,’’ ungkapnya lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, di media lokal Sulut, sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Bolmong, mengeluhkan adanya pungutan Rp10 ribu saat pengambilan gaji di bagian Keuangan Sekretariat Daerah (Sekda) Bolmong. ‘’Sekali lagi tidak ada itu, kalau mereka (CPNS angkatan 2010, red) tidak ikhlas mendingan jangan memberikan karena kami juga tidak pernah memaksa dan meminta secara langsung,’’ tambah Papuling. ‘’Direncanakan sekira 264 orang CPNS lulusan tahun lalu kembali menerima gaji bulan April (gaji bulan Maret sudah diterima, red), kemungkinan kalau tidak ada halangan sehari dua ini akan ada pembayaran lagi,’’ tambah Papuling, diiyakan Asisten Administrasi Umum Drs Hi Farid Asimin MAP, Kepala DPPKAD Hj Ramlah Darwis-Mokodongan SE, MSi dan Kabag Humas Hj Sitti Rafiqah Bora, SE.

Demikian Pemberitaan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kepala Bagian
Hubungan Masyarakat
Setda Kabupaten Bolaang Mongondow




SITTI RAFIQAH BORA, SE
NIP : 19700903 199903 2 002

MMS INTENS PERANGI NARKOBA

PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Jln. Brigjen Katamso No. 431 Telp. (0434) 21956 Fax. 22001 Kotamobagu 95711


PREES REALEASE
No. 057/10/IV/2011

MMS INTENS PERANGI
NARKOBA////

BIKIN KEGIATAN
LEWAT SITAHU\\\\


BOLAANG MONGONDOW, SENIN, 11 APRIL 2011
MENGANTISIPASI meningkatnya penggunaan Narkotika dan Obat-obatan terlarang, terutama di kalangan pelajar, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Bagian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) menggelar penyuluhan Narkoba dan Penyalahgunaan Obat Terlarang di Ruang Pembangunan Kantor Bupati, Senin (11/4), kemarin.
Bupati Ny Hj Marlina Moha Siahaan (MMS) melalui Asisten Pemerintahan Lutfi Limbanadi SH langsung respec dengan kegiatan yang melibatkan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Umum (SMU) itu. Apalagi kegiatan tersebut bertema Dengan Sosialisasi Siswa Taat Hukum (SITAHU) Kita Ciptakan Generasi Muda Yang Cerdas dan Berbudi Pekerti Yang Luhur, Serta Taat Hukum di Kabupaten Bolmong Tahun 2011. ‘’Intinya pemerintah (Pemkab Bolmong, red) sedini mungkin mengharapkan agar para siswa tidak menggunakan barang terlarang itu,’’ kata Lutfi dalam relis Bagian Humas, Senin (11/4), pagi kemarin.
Ditempat terpisah, Kabag Hukum dan HAM Bolmong Hariono Paransi mengatakan, kegiatan ini setiap tahun dilaksanakan dengan maksud agar siswa taat hukum. Artinya MMS intens memerangi narkoba. ‘’Kita berikan penyuluhan narkotika ini agar anak-anak jangan sampai menjadi pengguna narkotika,’’ tutur Hariono.
Ditambahkan Hariono, dalam kegiatan ini diharapkan setiap pelajar tidak mencoba untuk menggunakan narkoba, karena besarnya dampak yang dapat ditimbulkan. Apalagi, hanya dengan mencoba-coba bisa menyebabkan ketergantungan terhadap narkoba. ‘’Jadi sebenarnya persoalan ini sangat kompleks, untuk mengantisipasi bahaya obat itu (narkoba, red) peran orang tua sangat penting,’’ katanya, didampingi Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Hardiman Pasambuna SH.
Menurut Kepala Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bolmong AKBP Julianto Setiawan, narkoba merupakan singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya yang telah popular beredar di masyarakat perkotaan maupun di perdesaan, termasuk bagi aparat hukum. Selain narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan adalah Napza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya). Baik narkoba ataupun napza merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak, sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika. ‘’Jadi, jangan main-main dengan bahaya narkoba, karena sangsinya berat. Olehnya secara bersama-sama mari kita perangi,’’ kata Setiawan, kemarin.
Informasi yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber, menyebutkan golongan psikotropika adalah zat atau obat baik alami maupun sintetis, namun bukan narkotika yang berkhasiat aktif terhadap kejiwaan (psikoaktif) melalui pengaruhnya pada susunan syaraf pusat, sehingga menimbulkan perubahaan tertentu pada aktivitas mental dan perilaku. Kemudian, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang akan menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi).
Jenis Narkotika yang sering disalahgunakan adalah morfin, heroin (putauw), petidin, termasuk ganja atau kanabis, mariyuana, hashis dan kokain. Sedangkan, jenis psikotropika yang sering disalahgunakan adalah amfetamin, ekstasi, shabu, obat penenang seperti mogadon, rohypnol, dumolid, lexotan, pil koplo, BK, termasuk LSD, Mushroom. Zat adiktif lainnya disini adalah bahan/zat bukan Narkotika & Psikotropika seperti alkohol/etanol atau metanol, tembakau, gas yang dihirup (inhalansia) maupun zat pelarut (solven). ‘’Seringkali pemakaian rokok dan alkohol terutama pada kelompok remaja (usia 14-20 tahun, red) harus diwaspadai orangtua karena umumnya pemakaian kedua zat tersebut cenderung menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkoba lain yang lebih berbahaya dari putauw,’’ tambah Kadis Kesehatan Bolmong Prayit Susilo SKM, MKes, diiyakan Kabag Humas Bolmong Hj Sitti Rafiqah Bora, SE.
Narasumber dalam kegiatan tersebut, diantaranya Kepala Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bolmong AKBP Julianto Setiawan SH, Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Bolmong Hardiman Pasambuna SH mewakili Kabag Hukum dan HAM Hariono Paransi SH, unsur Polres, unsur Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Kantor Pengadilan Negeri (KPN) Kotamobagu, dan Badan Narkoba Bolmong, staf Bagian Hukum dan HAM.

Demikian Pemberitaan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.


Kepala Bagian
Hubungan Masyarakat
Setda Kabupaten Bolaang Mongondow




SITTI RAFIQAH BORA, SE
NIP : 19700903 199903 2 002

SEKDA TERUS GENJOT DISIPLIN PNS

PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Jln. Brigjen Katamso No. 431 Telp. (0434) 21956 Fax. 22001 Kotamobagu 95711


PREES REALEASE
No. 056/10/IV/2011

SEKDA TERUS GENJOT
DISIPLIN PNS\\\\

RAFIQAH: ACUANNYA
PP 53////

BOLAANG MONGONDOW, KAMIS, 7 APRIL 2011
APRESIASI positif patut diberikan kepada Bupati Ny Hj Marlina Moha Siahaan (MMS) dan Wakil Bupati Drs Hi Sehan Mokoapa Mokoagow MAP (SMM). Mengapa tidak, kedua top eksekutif pilihan rakyat Bolaang Mongondow (Bolmong) itu tak pernah membikin pusing sekira 5 ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Buktinya, selama hampir sepuluh tahun memimpin, dari zaman wabup Hi Syamsudin Mokoginta, ST hingga SMM, MMS tak pernah memberikan sangsi berat, plus pemecatan kepada abdi Negara yang membikin pelanggaran kepegawaian. ‘’Kami salud buat bupati (Bupati Bolmong Ny Hj Marlina Moha Siahaan, red) karena beliau selalu gunakan asas kemanusian dan perasaan,’’ aku sejumlah PNS Bolmong.
Sekda Drs Hi Ferry L Sugeha, ME, pun bersama pimpina Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya, terus menggenjot disiplin pegawai. ‘’Saya pesankan agar PNS tetap memegang teguh trimatra (loyalitas, disiplin, dan professional, red) dan bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi,’’ kata Ferry dalam rilis Bagian Humas Bolmong, Senin (11/4), kemarin.
Ferry yang juga Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Bolmong itu kembali menjelaskan, dalam PP 53 itu jelas tingkatan dan jenis hukuman disiplin. Pasal tujuh menyebutkan, bahwa tingkatan hukuman disiplin yang diberikan mulai dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. ‘’Semua jelas tertata disitu (PP 53 Tahun 2010 Tentag Disiplin PNS, red). Jadi saya mengimbau kepada seluruh PNS untuk bekerja, bekerja, dan bekerja sesuai dengan aturan. Juga tuntaskan seluruh pekerjaan karena satu detik sebelum 5 Mei itulah pimpinan kita (Bupati Bolmong Ny Hj Marlina Moha Siahaan, red) dan satu detik sesudah 5 Mei itulah bupati kita,’’ ungkapnya.
Menurut Kepala BKD Bolmong Drs Hi Mitran Tuna, disiplin PNS adalah kesanggupan pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan. ‘’Apabila tidak diaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin,’’ tegas Mitran, kemarin.
Ia menambahkan, semua ketentuan dari pemerintah RI harus dipatuhi. Apalagi selain termaktub didalam aturan PP 53 dan aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB), ada juga aturan peraturan dan perundang-undangan lainnya. ‘’Kami juga akan terus melakukan koordinasi dengan ibu bupati menyangkut semua aturan kepegawaian ini,’’ katanya, diiyakan Asisten Administrasi Umum Drs Hi Farid Asimin MAP. ‘’Memang acuannya PP 53,’’ sambung Kabag Humas Hj Sitti Rafiqah Bora, SE.

===Inilah Yang Perlu Diperhatikan
di Dalam PP 53===
1. PNS dilarang menyalahgunakan wewenang.
2. PNS dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.
3. PNS dilarang ranpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk Negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional.
4. PNS dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.
5. PNS dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik Negara secara tidak sah.
6. PNS dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.
7. PNS dilarang memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan.
8. PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
9. PNS dilarang bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya.
10. PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
a. Ikut serta sebagai pelaksana kampanye.
b. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.
c. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain dan/atau
d. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara.
Keterangan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sumber: PP RI Nomor 53 Tahun 2010\\\\
Demikian Pemberitaan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kepala Bagian
Hubungan Masyarakat
Setda Kabupaten Bolaang Mongondow




SITTI RAFIQAH BORA, SE
NIP : 19700903 199903 2 002

MMS TOKOH PLURALISME SULUT

PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Jln. Brigjen Katamso No. 431 Telp. (0434) 21956 Fax. 22001 Kotamobagu 95711


PREES REALEASE
No. 055/10/IV/2011

MMS TOKOH PLURALISME
SULUT\\\\

KERUKUNAN KIBLATNYA BOLAANG
MONGONDOW////


BOLAANG MONGONDOW, SENIN, 11 APRIL 2011
MENTERI Agama Suryadharma Ali sangat merespon kegiatan pluralisme keagamaan yang digagas tokoh agama di Sulut. Dua diantaranya yang di-respec Kementerian Agama, yakni Badan Kerjasama Antar Umat Beragama (BKSAUA) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Bupati Bolmong Ny Hj Marlina Moha Siahaan (MMS) pun intens menugaskan Asisten Administrasi Pembangunan, Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Ir Hi Djakia Mokodongan MAP untuk membesarkan BKSAU-FKUB di seantero Bolmong. ‘’Memang tugas kedua organisasi itu adalah bagaimana menciptakan kerukunan hidup antar umat beragama,’’ aku Djakia dalam prees realease Bagian Humas, Senin (11/4), kemarin.
Menurut Kabag Administrasi Kesra Bolmong Drs Hi Yahya Fasa, pemkab terus melakukan sosialisasi menyangkut tugas BKSAUA-FKUB. Kedua organisasi ini sama-sama menyampaikan kata pengejuk hidup rukun dan damai dalam bernegara dan bermasyarakat yang kental dengan Kebhinekaan Tunggal Ika (berbeda-beda tetapi tetap satu). ‘’Kalau BKSAU dibentuk di daerah lokal, sementara FKUB dari Kementerian Agama di Jakarta,’’ ungkap Yahya, kemarin.
Dia menambahkan, warga, tokoh masyarakat, dan tokoh agama sangat merespon dua organisasi kerukunan itu (BKSAUA-FKUB). Mereka (warga) inginkan agar kegiatan tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dan terus menerus di 12 kecamatan. Selain itu, khusus FKUB, secara organisasi dibentuk FKUB Kecamatan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah yang dimulai dengan penghubung kecamatan. ‘’Juga membuat job description (pembagian tugas, red) pengurus,’’ kata Yahya.
Mantan Kabag Humas Bolmong itu kembali menjelaskan, dalam waktu dekat kedua organisasi ini akan membentuk pengurus di 12 kecamatan, plus desa/kelurahan. Langkah tersebut beralasan, selain MMS pemimpin yang pluralisme dan tokoh pemersatu, Bolmong juga ditangan beliau (Bupati Marlina Moha Siahaan) mampu meyakinkan Sulut bahkan dunia internasional, dimana Bolmong barometernya kerukunan umat beragama. ‘’Jadi Bolmonglah pilot projectnya toleransi. Apalagi Sulut yang dikenal dengan pintu gerbang Asia Pacific mampu mengiblatkan Bolaang Mongondow sebagai barometer kerukunan,’’ ungkapnya, diiyakan Kabag Humas Bolmong Hj Sitti Rafiqa Bora, SE. ‘’Memang benar karena Desa Mopuya Selatan Kecamatan Dumoga Utara symbol kerukunan, yang mana rumah ibadah berdekatan didalam satu kawasan,’’ sambung Rafiqa, kemarin (11/04//2011).
Informasi diperoleh dari FKUB Sulut, rakerda FKUB se Sulut memberikan rekomendasi, mengusulkan/mendorong kepada Pemkab/Pemkot untuk menyediakan lahan dan bangunan gedung sekretariat FKUB, segera membuat PERDA,
mengusulkan agar FKUB Kecamatan dibentuk sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah yang dimulai dengan penghubung kecamatan, dan membuat/mengkaji pengaturan ruang lingkup tanggung jawab antara FKUB dan BKSAUA.

===Hasil Rakerda FKUB Sulut 2011===
1. Melaksanakan Rapat Kerja Dewan Penasehat FKUB Kabupaten/Kota se Sulut yang juga dihadiri oleh Ketua FKUB.
2. Melaksanakan Seminar Kurikulum Pendidikan Tanpa Kekerasan.
3. Internasional Workshop on Water as Human Right.
4. Kerjasama Lintas Agama untuk Penanggulangan Kemiskinan.
5. Sosialisasi SKB 3 Menteri.
6. Sosialisasi 12 butir kesepakatan Ahmadiyah dengan pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI).
7. Melaksanakan pertemuan koordinasi Pengurus FKUB dan BKSAUA.
8. Melaksanakan pertemuan antara pimpinan agama (pastor, pendeta, imam, bhiksu, Ws, dst).
Keterangan: Hasil tersebut merupakan hasil rapat kerja daerah (Rakerda) Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) se Sulut Tahun 2011 yang berlangsung 16 Februari 2011 di Hotel Sahid Kawanua.
Sumber: Rakerda FKUB 2011\\\
Demikian Pemberitaan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.


Kepala Bagian
Hubungan Masyarakat
Setda Kabupaten Bolaang Mongondow




SITTI RAFIQAH BORA, SE
NIP : 19700903 199903 2 002

Kamis, 07 April 2011

MMS TINDAKLANJUTI EDARAN SHS

PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Jln. Brigjen Katamso No. 431 Telp. (0434) 21956 Fax. 22001 Kotamobagu 95711


PREES REALEASE
No. 054/10/IV/2011

MMS TINDAKLANJUTI
EDARAN SHS\\\\

MITRAN: PEMKAB PEGANG PP 9 DAN
PERMENDAGRI 5////


BOLAANG MONGONDOW, KAMIS, 7 APRIL 2011
BUPATI Bolaang Mongondow (Bolmong) Ny Hj Marlina Moha Siahaan (MMS) langsung menindaklanjuti edaran Gubernur Sulut DR Sinyo Harry Sarundajang (SHS), perihal penilaian calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten/Kota dan Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda.
MMS pun langsung berkoordinasi dengan Sekda Drs Hi Ferry L Sugeha ME yang juga Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Bolmong (selanjutnya, lihat grafis). ‘’Memang edaran Pak Gubernur sudah dikonsultasi ke Pak Sekda, dan memang pemkab berpegang pada PP 9 dan Permendagri 5 (Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penilaian Calon Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, red),’’ kata Kepala BKD Bolmong Drs Hi Mitran Tuna melalui relis Bagian Humas Bolmong, Kamis (7/4), sore kemarin.
Ia menambahkan, dalam edaran SHS tersebut penilaian calon Sekda dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Ada dua yang dinilai, pertama, yakni penilaian yang terdiri dari kepangkatan, diklat kepemimpinan, pendidikan formal, riwayat jabatan, diklat teknis, diklat fungsional, daftar urut kepangkatan, DP3 dan disiplin. Sedangkan, penilaian kedua, yaitu wawasan kebangsaan yang terdiri dari keragaman wilayah penugasan dalam jabatan, pengalaman diklat dalam negeri/luar negeri, pengalaman sebagai pembicara/narasumber dalam seminar/lokakarya tingkat regional, dalam negeri dan luar negeri, serta pokok-pokok pikiran strategis politik dalam negeri. ‘’Pasal empatbelas PP 9 juga menyatakan pengangkatan dan pemberhentian sekda dan pejabat eselon II dilakukan setelah berkonsultasi secara tertulis dengan gubernur,’’ kata Mitran yang juga mantan Sekretaris BKD Bolmong itu.
Jubir Pemkab Bolmong Hj Sitti Rafiqah Bora SE membenarkan edaran tersebut. ‘’Memang benar edaran tersebut sudah ada ditangan kami (Pemkab Bolmong, red),’’ aku Rafiqah, kemarin.
Dia menambahkan, memang dalam edaran tersebut Plt sekda merupakan pejabat sementara karena pejabat definitif belum dilantik, sedangkan penunjukan pelaksana tugas harian (Plh) dilakukan apabila sekda definitif berhalangan sementara. ‘’Jadi sesuai aturan kewenangan pengangkatan plt sekda (Sekda Kabupaten/Kota, red) merupakan kewenangan gubernur atas usul bupati, juga dibuatkan surat perintah dari gubernur sambil menunggu pengangkatan sekda definitif dan masa berlaku plt paling lama satu tahun,’’ urainya, diiyakan Asisten III Drs Hi Farid Asimin MAP.

===Inilah Persyaratan Calon
Sekda Kab/Kot====
1. Sekurang-kurangnya pernah menduduki 2 (dua) jabatan structural eselon II/b yang berbeda
2. Sekurang-kurangnya memiliki ijasah Sarjana Strata 1 (S1) atau sederajat
3. Berusia setinggi-tingginya 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pension sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah setempat
4. Semua unsur penilaian prestasi kerja (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam (2) tahun terakhir.

====Renstra Yang Dipaparkan
Dihadapan Tim===
1. Kemampuan menyikapi kondisi territorial da ruang lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) (Hubungan Antara Pusat dan Daerah)
2. Pandangan terhadap penyelenggaraan otonomi daerah
3. Visi dan misi sebagai Sekretaris Daerah
4. Kemampuan untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dalam organisasi.
Sumber: BKD Bolmong\\\




Demikian Pemberitaan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.


Kepala Bagian
Hubungan Masyarakat
Setda Kabupaten Bolaang Mongondow




SITTI RAFIQAH BORA, SE
NIP : 19700903 199903 2 002

670 POROBIS KETIBAN TPAPD

PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Jln. Brigjen Katamso No. 431 Telp. (0434) 21956 Fax. 22001 Kotamobagu 95711


PREES REALEASE
No. 053/10/IV/2011

670 POROBIS KETIBAN
TPAPD\\\\

SEKDES PNS TIDAK
MENERIMA////

BOLAANG MONGONDOW, KAMIS, 7 APRIL 2011
MESKI jabatan Bupati Bolmong Ny Hj Marlina Moha Siahaan (MMS) tinggal beberapa puluh hari lagi, tetapi bupati pilihan rakyat itu tidak putus-putus memberikan perhatian penuh kepada seluruh perangkat desa di 12 Kecamatan.
Buktinya, bunda MMS –begitu dia disapa-, melalui Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) bakal menyalurkan dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) tahun 2011. ‘’Soal waktu (maksudnya pencairan TPAPD Triwulan I, red) masih berkoordinasi dengan Pak Sekda,’’ aku Kabag Pemdes Cymmy CF Wua SSTP, ME melalui Kasubag Perangkat dan Administrasi Desa/Kelurahan Reza AS Damopolii, SSTP kepada tim Bagian Humas, Kamis (7/4), kemarin.
Data yang diperoleh dari Bagian Pemdes Bolmong, tercatat besaran TPAPD berfariasi, dimana Sangadi senilai Rp1,5 juta dan Sekdes Rp1,250 juta, sedangkan Porobis (juru tulis desa), Kepala Dusun (Kadus), dan Kepala Lingkungan (Pala) masing-masing menerima tunjangan senilai Rp1 juta.
Menariknya, dari semua perangkat itu Sekdes yang sudah terangkat PNS tidak lagi menerima TPAPD. Apalagi jelas di perbup (selanjutnya, lihat grafis). ‘’Kami berharap ketika dana ini cair, seluruh perangkat desa bisa bekerja sesuai dengan harapan,’’ kata Asisten Pemerintahan Bolmong Lutfi Limbanadi SH, kemarin. ‘’Kami berharap bisa cair, ini juga bagian dari hadiah ibu bupati Marlina Moha Siahaan,’’ kata sejumlah porobis, kemarin.

===Inilah Nama Desa/Kelurahan
se Bolmong===

Nama Kecamatan Jumlah Sangadi Sekdes Porobis/Kadus
1. Passi Timur 13 10 39/39
2. Bilalang 7 5 21/31
3. Passi Barat 12 9 36/45
4. Dumoga Barat 17 9 51/77
5. Dumoga Timur 73 13 219/102
6. Dumoga Utara 16 8 48/62
7. Lolayan 14 2 42/64
8. Bolaang 10 8 30/43
9. Bolaang Timur 9 8 27/39
10. Poigar 17 10 51/89
11. Lolak 22 13 66/80
12. Sangtombolang 10 8 40/45
Total 220 103 670/716
Keterangan: Kadus=Kepala Dusun, sedangkan Sekdes (Sekretaris Desa) yang terpampang di dalam grafis hanya sekdes non PNS yang juga berhak menerima Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Bolaang Mongondow (Bolmong).
Sumber: Pemdes Bolmong\\\



Demikian Pemberitaan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.


Kepala Bagian
Hubungan Masyarakat
Setda Kabupaten Bolaang Mongondow




SITTI RAFIQAH BORA, SE
NIP : 19700903 199903 2 002

Rabu, 06 April 2011

BOLMONG BAKAL MILIKI BANDARA

PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Jln. Brigjen Katamso No. 431 Telp. (0434) 21956 Fax. 22001 Kotamobagu 95711


PREES REALEASE
No. 052/10/IV/2011

BOLMONG BAKAL MILIKI
BANDARA\\\\

LABUAN UKI DIJADIKAN
PUSAT PERDAGANGAN////

BOLAANG MONGONDOW, RABU, 6 APRIL 2011
KEMENTERIAN Perhubungan Republik Indonesia (RI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI terus melebarkan sayapnya untuk mengakses semua program Pemerintah Pusat dibawa nakhoda DR Susilo Bambang Yudhoyono (Presiden RI).
Begitu banyak program yang mereka sebarkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini, termasuk Kabupaten/Kota di Sulut. Apalagi, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) wilayah yang strategis untuk program dua kementerian itu. Nah, dua-duanya (dua kementrian) sangat erat hubungannya dengan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Bolmong.
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dishubkominfo erat hubungannya dengan aktivitas transportasi darat, laut, udara, serta masalah komunikasi dan informatika. Penegasan ini disampaikan langsung Kadishubkominfo Bolmong Ir Moh Yudha Rantung. ‘’Memang ada banyak isu-isu sentral dan strategis yang dilaksanakan sepanjang tahun ini sampai dengan tahun mendatang (Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2012, red),’’ kata Yudha dalam prees realease Bagian Humas Bolmong, Rabu (6/4), kemarin.
Mantan Kadistamben Bolmong itu kembali menjelaskan, bulan-bulan berjalan sepanjang 2011 ini pihaknya terus melakukan pengendalian dan pengawasan lalu lintas, terutama pemasangan marka jalan, rambu-rambu lalu lintas dan pagar pengaman jalan (quadrail). ‘’Walaupun dengan berbagai keterbatasan kami berupaya agar tuntas tanpa tabrak aturan,’’ katanya.
Ditambahkan Yudha, pihak Dishubkominfo tak lupa melakukan pengembangan dan perluasan pelabuhan Labuan Uki di Desa Labuan Uki, termasuk rencana pembangunan fasilitas bandara (lapangan terbang) di Lalow Kecamatan Lolak. ‘’Yang pasti, apa yang kami lakukan ini tidak bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan,’’ katanya, diiyakan Asisten Administrasi Keuangan Bolmong Drs Hi Farid Asimin MAP.
Informasi yang didapat Bagian Humas Bolmong, tercatat Pelabuhan Labuan Uki di Desa Labuan Uki Kecamatan Lolak, direncanakan akan menjadi pusat perdagangan di Kawasan Timur Indonesia (KTI). Bahkan dikabarkan Kementerian Perhubungan mengiakan bila nantinya pelabuhan tersebut diperluas, termasuk memonitor wilayah pesisir Poigar dan Bolaang.

====Inilah Program Dishubkominfo
Bolmong 2011-2012====
1. Marka Jalan
2. Rambu-rambu Lalu Lintas
3. Pagar Pengaman Jalan (Quadrail)
4. Pembebasan lahan perluasan pembangunan sarana dan prasarana pelabuhan
5. Pembangunan fasilitas ekonomi di sekitar pelabuhan
6. Peningkatan prasarana fasilitas perhubungan, komunikasi dan informatika, yakni meliputi pembangunan fasilitas terminal tipe C dan B yang selama ini tidak pernah disetujui
7. Pengadaan/pembangunan sarana pengujian kendaraan bermotor/PKB, dimana yang ada sekarang ini sudah masuk di wilayah Kota Kotamobagu
8. Kerjasama Informasi media (cetak/elektronik), seperti penyebarluasan informasi pembangunan daerah atau informasi penyuluhan bekerjasama dengan semua unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Apalagi dengan terbitnya UU RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
9. Rencana Pembangunan lapangan Udara yang meliputi pembebasan lahan dan pembangunan fasilitas lapangan terbang (bandara) di Desa Lalow Kecamatan Lolak

====Permasalahan/Keterbatasan===
1. Dampak pemekaran, dimana masing-masing daerah sudah mempunyai aktivitas masing-masing dan wilayah kita hanya menjadi lintas antar Kabupaten/Kota
2. Fasilitas terminal belum representatif
3. Direncanakan sarana parkir tepi jalan yang dibangun pemda
4. Direncanakan ada tempat parker khusus yang dibangun
5. Bangunan pengujian kendaraan bermotor/PKB tidak strategis lagi karena sudah masuk wilayah Kota Kotamobagu
Sumber: Dishubkominfo Bolmong\\\

Demikian Pemberitaan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Kepala Bagian
Hubungan Masyarakat
Setda Kabupaten Bolaang Mongondow




SITTI RAFIQAH BORA, SE
NIP : 19700903 199903 2 002

HARI INI, DHARMA WANITA GELAR PERTEMUAN

PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Jln. Brigjen Katamso No. 431 Telp. (0434) 21956 Fax. 22001 Kotamobagu 95711


PREES REALEASE
No. 051/10/IV/2011

HARI INI, DHARMA WANITA
GELAR PERTEMUAN\\\\


BOLAANG MONGONDOW, RABU, 6 APRIL 2011

BILA tak ada halangan, Dharma Wanita Persatuan Pusat Kabupaten Bolaang Mongondow akan menggelar pertemuan triwulan (Januari-Maret) di Ruang Pembangunan Kantor Bupati, Rabu (6/4), hari ini.
Organisasi dengan visi menjadi organisasi istri Pegawai Negeri Sipil yang kukuh bersatu dan mandiri, itu akan terus meningkatkan kemandirian, demokratisasi, dan berwawasan yang luas. Selain dihadiri Ketua Dharma Wanita Kabupaten Bolmong Ny Hj L Sugeha-Sugeha, juga rencananya dihadiri Ketua Tim Penggerak PKK Bolmong Ny Hj H Mokoagow-Kadengkang.
Menurut Kabag Humas Bolmong Hj Sitti Rafiqah Bora SE, memang ada rencana pertemuan Dharma Wanita Persatuan Bolmong. Kegiatan ini sesuai misinya, menyejahterakan anggota melalui bidang pendidikan, ekonomi dan sosial budaya secara demokratis. ‘’Mudah-mudahan tidak ada halangan, supaya kegiatan bisa berjalan sesuai dengan harapan,’’ kata Rafiqah.
Sementara itu, Ketua Umum Dharma Wanita Persatuan Pusat Prof Dr dr Nila Djuwita F Moeloek, Spm, selalu mengingatkan symbol dari dharma wanita. ‘’Mandiri, demokratis dan berwawasan,’’ katanya, dalam sebuah situs resmi Dharma Wanita Persatuan Pusat di Jakarta.


Demikian Pemberitaan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Kepala Bagian
Hubungan Masyarakat
Setda Kabupaten Bolaang Mongondow




SITTI RAFIQAH BORA, SE
NIP : 19700903 199903 2 002

DIKNAS IKUTI KETENTUAN PERMENDIKNAS

PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Jln. Brigjen Katamso No. 431 Telp. (0434) 21956 Fax. 22001 Kotamobagu 95711


PREES REALEASE
No. 050/10/IV/2011

DIKNAS IKUTI KETENTUAN
PERMENDIKNAS\\\\

ULFA: LELANG PUN ACUANNYA
PERPRES 54////

BOLAANG MONGONDOW, RABU, 6 APRIL 2011
PROGRAM Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) RI terus mendapat respon yang positif dari Bupati Bolmong Ny Hj Marlina Moha Siahaan (MMS). Apalagi program tersebut terkait dengan transparansi yang jelas diatur di dalam ketentuan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
MMS melalui Kadis Pendidikan Bolmong Dra Hj Ulfa ‘Mami’ Paputungan terus melakukan berbagai terobosan agar semua program di instansi tersebut bisa diakses sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. ‘’Kami (Dinas Pendidikan Bolmong, red) resmi mengeluarkan website dan bisa diakses di www.diknas.com. Website ini menyampaikan informasi seputar kegiatan diknas sekaligus menginformasikan berbagai aturan dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas, red),’’ urai Ulfa, kemarin.
Dia menambahkan, program informasi tersebut juga mengakses nomor induk siswa nasional, nomor pokok sekolah nasional dan nomor unit pendidik dan tenaga kependidikan. Tak itu saja, tetapi pihak dinas pendidikan juga pada 2011 ini akan menayangkan pengumuman lelang di website. Apalagi persoalan lelang acuannya Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. ‘’Jadi, semua melalui petunjuk Kementerian Pendidikan Nasional di Jakarta,’’ kata Ulfa yang juga Mantan Kabag Kesra Bolmong ini. ‘’Memang benar kami resmi buka website,’’ tambah Kabid Dinas Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Bolmong Drs Muhamad Amparodo.
Sementara itu, Sekda Bolmong Drs Hi Ferry L Sugeha ME berpesan, nantinya website ini dapat bermanfaat untuk kemajuan dunia pendidikan di Bolmong, terutama tenaga pendidik di 12 kecamatan. ‘’Semua langkah yang dilakukan harus berdasarkan aturan, kita harus taat asas dan taat hokum,’’ pesannya, didampingi Kabag Humas Hj Sitti Rafiqah Bora SE.

===Aturan Peralihan Sesuai
Perpres 54/2010===

1. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan tanggal 01 Januari 2011 tetap dapat berpedoman pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007.
2. Pengadaan Barang/Jasa yang sedang dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007. Dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaiman Beberapa kali di ubah terakhir dengan peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007.
3. Perjanjian/Kontrak yang telah ditandatangani berdasarkan keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian/Kontrak.
4. Penayangan pengumuman pengadaan Barang/jasa disurat kabar nasional dan/atau Provinsi tetap dilakukan oleh ULP/Pejabat pengadaan disurat kabar Nasional dan/atau Provinsi yang telah ditetapkan, sampai dengan berakhirnya perjanjian/Kontrak penayangan pengumuman pengadaan barang/jasa.
Sumber: Perpres 54 Tahun 2010\\\



Demikian Pemberitaan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Kepala Bagian
Hubungan Masyarakat
Setda Kabupaten Bolaang Mongondow




SITTI RAFIQAH BORA, SE
NIP : 19700903 199903 2 002