Jumat, 04 Februari 2011

MMS BERHARAP WARGA DUMOGA BERSATU TENANG

PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Jln. Brigjen Katamso No. 431 Telp. (0434) 21956 Fax. 22001 Kotamobagu 95711


PREES REALEASE
No. 020/10/II/2011

MMS BERHARAP WARGA DUMOGA BERSATU TENANG, TURUNKAN
TIM SERAP ASPIRASI

BOLAANG MONGONDOW, JUMAT, 04 FEBRUARI 2011

BUPATI Bolmong Ny Hj Marlina Moha Siahaan (MMS) kembali menyampaikan pesan perdamaian. MMS berharap warga Dumoga Bersatu (Dumoga Timur, Dumoga Utara, Dumoga Barat) yang tersebar di ujung Desa Toruakat Kecamatan Dumoga Timur hingga Desa Matayangan Kecamatan Dumoga Barat untuk tetap tenang.
Ketenangan warga, menurut Bupati MMS, sangat dibutuhkan. Apalagi, dalam waktu dekat aka nada tim yang akan turun sekaligus tim ini akan menyerap aspirasi masyarakat se Dumoga yang sangat menginginkan daerah otonom baru. ‘’Kan salah satu indicator pemekaran adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu berikan kesempatan kepada tim kami untuk bekerja,’’ ujar Hajjah Marlina, Jumat (4/2), sore kemarin.
Ba’ai Queenarra –begitu Marlina Moha Siahaan disapa-, kembali menegaskan, bila ada yang tidak sepaham dengan pemkab berarti itu sebuah dinamika. Pihaknya hanya menerima keinginan masyarakat Dumoga Bersatu untuk dimekarkan sebagai calon Kabupaten Bolaang Mongondow Tengah (Bolteng). ‘’Yang terpenting harus tetap menjaga persatuan dan kesatuan karena tim pemekaran mulai bekerja dan tentunya tetap berpedoman pada ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, terutama PP RI nomor 19 tahun 2008 tentang kecamatan dan PP RI nomor 78 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan penghapusan dan penggabungan daerah,’’ ungkapnya, didampingi Kabag Humas Hj Sitti Rafiqa Bora, SE.
Sementara itu, Kabag Pemdes Bolmong Cimmy CF Wua, SSTP, ME, mengatakan bahwa aturan di PP 19/2008 sangat jelas mengatur itu. Itu dijelaskan pada Bab II Pembentukan pasal 2 ayat 2 menyebutkan pembentukan kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat satu dapat berupa pemekaran satu kecamatan menjadi dua kecamatan atau lebih, dan/atau penyatuan wilayah desa dan/atau kelurahan dari beberapa kecamatan. Juga ada syarat administrasi, teknis dan fisik kewilayahan (lihat grafis). ‘’Jadi, semua diatur dalam bingkai aturan, sehingga kami melangkah melangkah dengan aturan main,’’ katanya.

===Inilah Persyaratan Terbentuknya
Sebuah Kecamatan===

A. Persyaratan Teknis
a. Jumlah Penduduk
b. Luas Wilayah
c. Rentang Kendali Penyelenggaraan Pelayanan Pemerintahan
d. Aktivitas Perekomonian
e. Ketersediaan Sarana dan Prasarana

B. Persyaratan Administratif
a. Batas Usia Penyelengaraan Pemerintahan Minimal 5 (lima) tahun
b. Batas Usia Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan Yang akan Dibentuk Menjadi Kecamatan Minimal 5 (lima) tahun
c. Keputusan Badan Permusyarawatan Desa (BPD) atau nama lain untuk desa dan forum komunikasi kelurahan atau nama lain untuk kelurahan di seluruh wilayah kecamatan baik yang menjadi calon cakupan wilayah kecamatan baru maupun kecamatan induk tentang persetujuan pembentukan kecamatan
d. Keputusan Kepala Desa atau nama lain untuk desa dan keputusan lurah atau nama lain untuk kelurahan diseluruh wilayah kecamatan baik yang akan menjadi cakupan wilayah kecamatan baru maupun kecamatan induk tentang persetujuan kecamatan
e. Rekomendasi Gubernur
C. Persyaratan Fisik
Syarat fisk kewilayahan meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibukota dan prasarana pemerintahan.
Demikian Pemberitaan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.


Kepala Bagian
Hubungan Masyarakat
Setda Kabupaten Bolaang Mongondow




SITTI RAFIQAH BORA, SE
NIP : 19700903 199903 2 002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar