Selasa, 08 Februari 2011

LKPJ MMS-SMM DIMANTAPKAN LEGISLATIF, MANGKAD CS SUPPORT PEMEKARAN

PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Jln. Brigjen Katamso No. 431 Telp. (0434) 21956 Fax. 22001 Kotamobagu 95711



PREES REALEASE
No. 022 /10/I/ 2011

LKPJ MMS-SMM DIMANTAPKAN LEGISLATIF,
MANGKAD CS SUPPORT PEMEKARAN

BOLAANG MONGONDOW, SELASA, 08 FEBRUARI 2011

DENGAN semangat mototompiaan, mototabian, bo mototanoban (saling memperbaiki, saling menyayangi, dan saling mengingatkan) akhirnya penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolmong Tahun Anggaran (TA) 2010 dan Akhir Masa Jabatan Masa Bhakti 2006-2011 oleh Bupati Ny Hj Marlina Moha Siahaan (MMS) dan Drs Hi Sehan Mokoapa Mokoagow, MAP (SMM), dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong di Ruang Sidang Paripurna, Selasa (8/2) sore kemarin, akhirnya di respect legislative Paloko-Kinalang (sebutan Gedung DPRD Bolmong).
Menariknya, sebelum penyampaian LKPJ itu, Bupati MMS mengajak kepada semua undangan yang hadir untuk berdiri. MMS mengajak untuk menyanyikan lagu Mongondow Tobatu Lipu (Satu Kampung/Satu Wilayah). Seluruh keluarga besar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), anggota DPRD, Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan 12 Camat, serta Sangadi/Lurah se Bolmong, turut menyanyikan lagi ciptaan B Ginupit itu.
Ada bahkan meneteskan air mata. Apalagi, Ba’ai Queenarra- begitu Marlina Moha Siahaan disapa-, sempat memberikan ungkapan yang menusuk di qolbu (hati) mereka. ‘’Kami sangat merindukan beliau (Ny Hj Marlina Moha Siahaan), beliau sosok panutan dan teladan se Bolmong Bersatu (Bolmong, Kota Kotamobagu, Bolmong Utara, Bolmong Selatan, dan Bolmong Timur, red), kami sangat mencintai dan merindukan dia,’’ ungkap sejumlah PNS disela-sela paripurna itu.
MMS-SMM silih berganti menyampaikan laporan tersebut, tetapi pada intinya yang dibahas itu menyangkut penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintahan LKPJ akhir tahun anggaran dan LKPJ akhir masa jabatan. ‘’Trima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para pimdekab (pimpinan dewan kabupaten), musyawarah pimpinan daerah dan seluruh SKPD, serta semua pihak yang telah memberikan dukungan atas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,’’ ungkap Hajjah Marlina diakhir penyampaian.
Sementara itu, Ketua DPRD Bolmong Hi Abdul Kadir Mangkad mengatakan LKPJ selesai disampaikan kepala daerah (MMS-SMM) dan nantinya akan dibahas oleh DPRD secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD. Nah, nantinya berdasarkan hasil pembahasan tersebut pihaknya akan menetapkan keputusan. ‘’Keputusan kami ini (DPRD) disampaikan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima,’’ kata Mangkad, kemarin.
Mangkad menambahkan, keputusan DPRD disampaikan kepada kepala daerah dalam rapat paripurna bersifat istimewa sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan. Apabila LKPJ tidak ditanggapi dalam jangka waktu 30 hari setelah LKPJ diterima, maka dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan, ini jelas termaktub dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah, dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat. ‘’Kami (DPRD Bolmong) melakukan pembahasan yang nantinya akan dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh DPRD sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD,’’ akunya, diiyakan duo Wakil Ketua, Hi Jakobus Jemmy Tjia dan Poppy Pandeirot. ‘’Semua hasil penyampaian itu akan dimantapkan tentunya melalui mekanisme aturan,’’ tambah Mangkad.
Dalam penyampaian LKPJ itu turut hadir, Sekda Bolmong Drs Hi Ferry L Sugeha ME, Asisten I Lutfi Limbanadi SH, Asisten II Ir Hi Djakia Mokodongan MAP, Asisten III Drs Hi Farid Asimin MAP, Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, mewakili Kapolres, dan mewakili Dandim 1303/Bolmong.
PEMEKARAN BOLTENG TERUS MENGGEMA
Sementara itu, pemekaran calon Kabupaten Bolaang Mongondow Tengah (Bolteng) terus menggema. Pemkab Bolmong pun langsung pro aktif. Bahkan, Pemkab sangat serius untuk memekarkan Dumoga Bersatu (Dumoga Timur, Dumoga Utara, Dumoga Barat) plus Kecamatan Lolayan menjadi satu daerah otonom baru, yakni calon Kabupaten Bolaang Mongondow Tengah (Bolteng). Apalagi soal pemekaran jelas termaktub di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2007, tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan. ‘’Terpenting tujuan pemekaran mendekatkan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,’’ kata Asisten I Lutfi Limbanadi SH, didampingi Kabag Humas Hj Sitti Rafiqa Bora SE dan Kabag Hukum Hariono Paransi SH.
Menurut Kabag Pemdes (Pemerintahan Desa) Bolmong Cymmy CF Wua, SSTP, ME, nantinya Kecamatan Lolayan akan masuk ke wilayah Dumoga Bersatu, sehingga nantinya tinggal Dumoga Timur yang akan dimekarkan. Ini yang akan dikaji tim Pemkab dan jelas diamanatkan di PP RI 78/2007, Bab II Pembentukan Daerah, Pasal 8 huruf b. huruf b, menyebutkan bahwa pembentukan kabupaten paling sedikit 5 (lima) kecamatan. ‘’Jadi, otomatis tinggal satu kecamatan lagi, sehingga apa yang dicita-citakan mereka (warga Dumoga Bersatu dan Lolayan) bisa terwujud,’’ kata Cymmy.
Sementara itu, trio Pimdekab Bolmong, Hi Abdul Kadir Mangkad (Ketua), Hi Jakobus Jemmy Tjia (Wakil Ketua) dan Poppy Pandeirot (Wakil Ketua), serta personil DPRD setuju dengan usulan Bupati Bolmong Ny Hj Marlina Moha Siahaan itu. ‘’DPRD setuju dengan usulan bupati,’’ aku Mangkad.
Di tempat terpisah, tokoh masyarakat asal Dumoga Timur Piet Kemur respect dengan Dumoga Bersatu dijadikan daerah otonom. ‘’Sebagai masyarakat kami menerima rencana eksekutif dan legislative itu (calon Kabupaten Bolmong Tengah),’’ kata Piet, diiyakan Camat Dumoga Timur Yohanis Lomban SE. ‘’Mari kita jaga ketertiban dan keamanan diwilayah kita karena bila kita aman maka tim pemekaran pun akan tenang bekerja, aman, damai dan sejahtera itu terpenting,’’ pesan Yohanis.

Demikian Pemberitaan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kepala Bagian
Hubungan Masyarakat
Setda Kabupaten Bolaang Mongondow




SITTI RAFIQAH BORA, SE
NIP : 19700903 199903 2 002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar