Rabu, 09 Februari 2011

DARI SOSIALISASI UU NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG KEPROTOKOLAN

PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Jln. Brigjen Katamso No. 431 Telp. (0434) 21956 Fax. 22001 Kotamobagu 95711



PREES REALEASE
No. 023 /10/II/ 2011

DARI SOSIALISASI UU NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG KEPROTOKOLAN\\\USUL JDL

MELIPAT KERTAS ALA JEPANG, MANTAN BUPATI-TOMASTU-SEKDA DIBERI TEMPAT KHUSUS\\\SUB JDL

BOLAANG MONGONDOW, RABU, 09 FEBRUARI 2011

MENINDAKLANJUTI revisi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, yang diganti dengan UU RI Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Pemkab Bolmong) menggelar sosialisasi.
Sosialisasi yang dipusatkan di Aula Pembangunan Kantor Bupati, Rabu (9/2), siang kemarin itu, mendapat perhatian serius dari peserta. Peserta pun seakan terkesima dengan ‘demonstrasi’ ala Kabag Humas Bolmong Hj Rafiqa Bora SE. Senior protokol ini memperagakan serbet untuk taple mener atau biasa disebut origami (seni melipat kertas ala Jepang).
Mama Fara –begitu Sitti Rafiqa Bora disapa- langsung mengambil alat peraga dan diikuti seluruh peserta (undangan) yang kebanyakan kaum hawa itu. Peserta yang mendapat bagian dari kru Humas itu sama-sama melipat ala origami dan jadilah model peci dan kipas. ‘’Kita jangan kala dengan daerah lain. Begitu juga dalam hal kecil seperti tata cara kedudukan sendok, gelas, dan piring makan, serta tempat duduk pejabat,’’ katanya. ‘’Kali ini baru lingkup secretariat, besok lusa akan memanggil seluruh satuan kerja perangkat daerah hingga desa dan kelurahan,’’ tambah Hajjah Rafiqa.
Sementara itu, Asisten I (Tata Praja) Bolmong Lutfi Limbanadi SH mewakili Sekda Drs Hi Ferry L Sugeha atas nama Bupati Ny Hj Marlina Moha Siahaan memberikan pencerahan sekaligus membuka secara resmi acara sosialisasi itu. Undang-undang ini mengatur tentang acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan bagi pejabat Negara, pejabat pemerintahan, perwakilan Negara asing dan organisasi internasional, tokoh masyarakat tertentu. ‘’Jadi yang menyangkut keprotokolan semua diatur di dalam Undang-undang Negara RI nomor 9 tahun 2010, sangat penting diikuti karena menyangkut pejabat Negara,’’ ungkap Lutfi, kemarin.
Mantan Kaban Kesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) Bolmong kembali menjelaskan, cukup banyak yang disampaikan di dalam UU tersebut. Salah satunya menyangkut pengaturan tata tempat sesuai pasal 9 UU itu, dimana tata tempat dalam acara kenegaraan dan acara resmi di ibukota RI, lebih khusus lagi di daerah ini (Bolmong). Jelas pasal 11 menyebutkan tata tempat dalam acara resmi, mantan bupati berada diurutan ketiga disamping tempat duduk bupati dan wakil bupati. Begitu juga sekda berada disamping ketua dan wakil ketua DPRD (lihat grafis). ‘’Jangan kaget bila ada perobahan dalam tata tempat dalam acara seperti itu, tomastu (tokoh masyarakat tertentu, red) pun diberi porsi tempat duduk,’’ urainya, didampingi Kabag Administrasi Kesra Drs Hi Yahya Fasa dan Kasubag Protokol dan Dokumentasi Faradilla ‘Raka’ Schoe SS dan moderator Solaeman ‘Eman’ Pontoh.

1 komentar:

  1. Ass.Wr.Wb. Saya M.Kusman Burhan, Nara Sumber / Pengajar Protokol Pemerintahan dan Kenegaraan di Jakarta (http://pusatpendidikanprotokol.blogspot.com) ingin menyampaikan masukan, bahwa UU No 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan itu merivisi UU No 8 Tahun 1987, bukan UU No. 32 Tahun 2004. UU No. 32 Tahun 2001 adalah Tetang Pemerintahan Daerah. Tks. Wass.

    BalasHapus