Rabu, 09 Februari 2011

DARI SOSIALISASI UU NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG KEPROTOKOLAN

PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Jln. Brigjen Katamso No. 431 Telp. (0434) 21956 Fax. 22001 Kotamobagu 95711



PREES REALEASE
No. 023 /10/II/ 2011

DARI SOSIALISASI UU NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG KEPROTOKOLAN\\\USUL JDL

MELIPAT KERTAS ALA JEPANG, MANTAN BUPATI-TOMASTU-SEKDA DIBERI TEMPAT KHUSUS\\\SUB JDL

BOLAANG MONGONDOW, RABU, 09 FEBRUARI 2011

MENINDAKLANJUTI revisi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, yang diganti dengan UU RI Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Pemkab Bolmong) menggelar sosialisasi.
Sosialisasi yang dipusatkan di Aula Pembangunan Kantor Bupati, Rabu (9/2), siang kemarin itu, mendapat perhatian serius dari peserta. Peserta pun seakan terkesima dengan ‘demonstrasi’ ala Kabag Humas Bolmong Hj Rafiqa Bora SE. Senior protokol ini memperagakan serbet untuk taple mener atau biasa disebut origami (seni melipat kertas ala Jepang).
Mama Fara –begitu Sitti Rafiqa Bora disapa- langsung mengambil alat peraga dan diikuti seluruh peserta (undangan) yang kebanyakan kaum hawa itu. Peserta yang mendapat bagian dari kru Humas itu sama-sama melipat ala origami dan jadilah model peci dan kipas. ‘’Kita jangan kala dengan daerah lain. Begitu juga dalam hal kecil seperti tata cara kedudukan sendok, gelas, dan piring makan, serta tempat duduk pejabat,’’ katanya. ‘’Kali ini baru lingkup secretariat, besok lusa akan memanggil seluruh satuan kerja perangkat daerah hingga desa dan kelurahan,’’ tambah Hajjah Rafiqa.
Sementara itu, Asisten I (Tata Praja) Bolmong Lutfi Limbanadi SH mewakili Sekda Drs Hi Ferry L Sugeha atas nama Bupati Ny Hj Marlina Moha Siahaan memberikan pencerahan sekaligus membuka secara resmi acara sosialisasi itu. Undang-undang ini mengatur tentang acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan bagi pejabat Negara, pejabat pemerintahan, perwakilan Negara asing dan organisasi internasional, tokoh masyarakat tertentu. ‘’Jadi yang menyangkut keprotokolan semua diatur di dalam Undang-undang Negara RI nomor 9 tahun 2010, sangat penting diikuti karena menyangkut pejabat Negara,’’ ungkap Lutfi, kemarin.
Mantan Kaban Kesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) Bolmong kembali menjelaskan, cukup banyak yang disampaikan di dalam UU tersebut. Salah satunya menyangkut pengaturan tata tempat sesuai pasal 9 UU itu, dimana tata tempat dalam acara kenegaraan dan acara resmi di ibukota RI, lebih khusus lagi di daerah ini (Bolmong). Jelas pasal 11 menyebutkan tata tempat dalam acara resmi di berada diurutan ketiga disamping tempat duduk bupati. Begitu juga sekda berada disamping ketua dan wakil ketua DPRD (lihat grafis). ‘’Jangan kaget bila ada perobahan dalam tata tempat dalam acara seperti itu, tomastu (tokoh masyarakat tertentu, red) pun diberi porsi tempat duduk,’’ urainya, didampingi Kabag Administrasi Kesra Drs Hi Yahya Fasa dan Kasubag Protokol dan Dokumentasi Faradilla ‘Raka’ Schoe SS dan moderator Solaeman ‘Eman’ Pontoh.

===TATA TEMPAT DALAM ACARA RESMI DI PROVINSI
DITENTUKAN DENGAN URUTAN===

1. Gubernur
2. Wakil Gubernur
3. Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur
4. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Nama Lainnya
5. Kepala Perwakilan Konsuler Negara Asing di Daerah
6. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Nama Lainnya
7. Sekretaris Daerah, Panglima/Komandan Tertinggi Tentara Nasional Indonesia Semua Angkatan, Kepala Kepolisian, Ketua Pengadilan Tinggi Semua Badan Peradilan, dan Kepala Kejaksaan Tinggi di Provinsi
8. Pemimpin Partai Politik di Provinsi di Provinsi Yang Memiliki Wakil di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Nama Lainnya, Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dan Anggota Majelis Rakyat Papua.
10. Bupati/Walikota
11. Kepala Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan di Daerah, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia di Daerah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah
12. Pemuka Agama, Pemuka Adat, dan Tokoh Masyarakat Tertentu (Tomastu) Tingkat Provinsi
13. Ketua Dewan Perwakilan Rakyatr Daerah Kabupaten/Kota
14. Wakil Bupati/Wakil Walikota dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
15. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
16. Asisten Sekretaris Daerah Provinsi, Kepala Dinas Tingkat Provinsi, Kepala Kantor Instasi Vertikal di Provinsi, Kepala Badan Provinsi, dan Pejabat Eselon II dan
17. Kepala Bagian Pemerintah Daerah Provinsi dan Pejabat Eselon III

===Tata Tempat Dalam Acara Resmi di Kabupaten/Kota
Ditentukan Dengan Urutan===

1. bupati/walikota
2. wakil bupati/wakil walikota
3. mantan bupati/walikota dan mantan wakil bupati/wakil walikota
4. ketua dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota atau nama lainnya
5. wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota atau nama lainnya
6. sekretaris daerah, komandan Tertinggi Tentara Nasional Indonesia semua angkatan, kepala kepolisian, ketua pengadilan semua badan peradilan, dan kepala kejaksaan negeri di kabupaten/kota
7. Pemimpin Partai Politik di Kabupaten/Kota yang memiliki wakil di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota
8. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota atau nama lainnya
9. Pemuka agama, pemuka adat, dan tokoh masyarakat tertentu tingkat kabupaten/kota
10. Asisten Sekretaris Daerah kabupaten/kota, kepala badan tingkat kabupaten/kota, kepala dinas tingkat kabupaten/kota, dan pejabat eselon II, kepala kantor perwakilan Bank Indonesia di tingkat kabupaten, ketua komisi pemilihan umum kabupaten/kota
11. Kepala instansi vertical tingkat kabupaten/kota, kepala unit pelaksana teknis instansi vertical, komandan tertinggi Tentara Nasional Indonesia semua angkatan di kecamatan, dan kepala kepolisian di kecamatan
12. Kepala bagian pemerintah daerah kabupatenkota, camat, dan pejabat eselon III dan
13. Lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dan pejabat eselon IV

Sumber: UU RI/9 Tahun 2010
Tentang Keprotokolan\\\\

Demikian Pemberitaan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kepala Bagian
Hubungan Masyarakat
Setda Kabupaten Bolaang Mongondow




SITTI RAFIQAH BORA, SE
NIP : 19700903 199903 2 002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar