Kamis, 10 Februari 2011

LPKEL REFORMASI NILAI LKPJ MMS-SMM SESUAI ATURAN

PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Jln. Brigjen Katamso No. 431 Telp. (0434) 21956 Fax. 22001 Kotamobagu 95711



PREES REALEASE
No. 022 /10/II/ 2011

LPKEL REFORMAS NILAI LKPJ MMS-SMM
SESUAI ATURAN\\\\\Jdl

MANGKAD: JAGA KEBERSAMAAN
DAN KEKOMPAKAN///Usul Sub Jdl

BOLAANG MONGONDOW, KAMIS 10 FEBRUARI 2011

STATEMEN tiga fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow (Bolmong) masing-masing F-PAN (Fraksi Partai Amanat Nasional), F-P (Fraksi Pancasila) dan F-NP (Fraksi Nurani Persatuan) yang meminta penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Bolmong untuk kembali diulang, mendapat tanggapan dari Lembaga Pemantau Kinerja Eksekutif-Legislatif (LPKEL) Reformasi .
Ketua LPKEL Reformasi Efendi ‘Ending’ Abdul Kadir, sangat menyayangkan statemen Yusra Alhabsyi Cs (jubir Fraksi Pancasila) yang juga tergabung dalam tiga fraksi itu. Big bos LPKEL Reformasi itu menilai, penyampaian LKPJ Bupati Bolmong Tahun Anggaran (TA) 2010 dan Akhir Masa Jabatan Masa Bhakti 2006-2011 oleh Bupati Ny Hj Marlina Moha Siahaan (MMS) dan Drs Hi Sehan Mokoapa Mokoagow, MAP (SMM) itu sesuai dengan aturan dan perundang-undangan. ‘’Sama-sama legowo menerima LKPJ karena LKPJ milik semua masyarakat,’’ katanya.
Mener Ending –begitu Efendi Abdul Kadir disapa-, kembali menjelaskan sangat jelas termaktub di dalam PP RI nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah, dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat. ‘’Saya tidak ada kepentingan apa-apa tetapi sesama wakil rakyat harus saling menghargai dan menghormati. Apalagi setahu saya ibu bupati (Bupati Bolmong Ny Hj Marlina Moha Siahaan, red) sudah menjalankan urusan desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintahan dengan baik. Artinya program pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sangat pro rakyat. Wakil rakyat ibarat simbiosis mutualisme (saling ketergantungan antara satu sama lain, red),’’ akunya, diiyakan warga Lolayan Rahmat ‘Ata’ Mokodompit.
Bupati Bolmong Ny Hj Marlina Moha Siahaan (MMS) melalui Kabag Humas Hj Sitti Rafiqa Bora SE kembali menyampaikan pesan penyejuk. Intinya, ibu MMS, memberikan pesan agar seluruh wakil rakyat untuk bergandengan tangan mencari solusi dan bukan memberikan statemen yang bisa memicu konflik. ‘’Mari menciptakan suasana kondusif, jadikanlah daerah kita ini daerah yang aman, damai dan sejahtera,’’ pesan Hajjah Rafiqa mengutip pernyataan Hajjah Marlina, kemarin.
Mantan Kasubag Protokol dan Dokumentasi Bagian Humas Bolmong kembali menjelaskan, dalam penyampaian LKPJ itu yang dibahas menyangkut penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintahan LKPJ akhir tahun anggaran dan LKPJ akhir masa jabatan. LKPJ-nya juga disusun berdasarkan RKPD (Rencana Kerja Perangkat Daerah) yang merupakan penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang daerah. Artinya RKPD adalah penjabaran visi, misi dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJMD. ‘’Jadi terwujudnya Bolaang Mongondow yang baru, yang bersatu, berbudaya, berdaya saing, maju dan mandiri ada pada pundak kita semua, terutama dukungan stake holders (semua pihak) terlebih legislator yang ada di dewan ini,’’ urainya. ‘’Trima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para pimdekab (pimpinan dewan kabupaten, red) dan anggotanya yang telah turut membantu memberikan dukungan, serta keikhlasan dalam pelaksanaan program pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,’’ ungkap Hajjah Rafiqa.
Sementara itu, Ketua DPRD Bolmong Hi Abdul Kadir Mangkad, menegaskan, tidak ada pengulangan dalam penyampaian LKPJ karena semua tahapan sudah melalui mekanisme dan aturan perundang-undangan. ‘’Keputusan kami ini (DPRD) tidak tabrak aturan karena mengancu pada PP 3 (PP RI Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat, red) dan disampaikan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima,’’ katanya.
Papa Rendi –begitu Abdul Kadir Mangkad disapa-, kembali menjelaskan keputusan DPRD disampaikan kepada kepala daerah dalam rapat paripurna bersifat istimewa sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan. Apabila LKPJ tidak ditanggapi dalam jangka waktu 30 hari setelah LKPJ diterima, maka dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan, ini jelas termaktub dalam PP 3 itu. ‘’Jadi, saya berharap sesama anggota dewan untuk saling menjaga kebersamaan, kekompakan dan kekeluargaan,’’ bebernya, diiyakan duo Wakil Ketua, Hi Jakobus Jemmy Tjia dan Poppy Pandeirot.
Demikian Pemberitaan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kepala Bagian
Hubungan Masyarakat
Setda Kabupaten Bolaang Mongondow




SITTI RAFIQAH BORA, SE
NIP : 19700903 199903 2 002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar