Kamis, 03 Februari 2011

MMS BENTUK PANITIA PEMEKARAN, MENGACU PP 78

PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Jln. Brigjen Katamso No. 431 Telp. (0434) 21956 Fax. 22001 Kotamobagu 95711


PREES REALEASE
No. 019/10/II/2011

MMS BENTUK PANITIA PEMEKARAN,
MENGACU PP 78

BOLAANG MONGONDOW, KAMIS, 03 FEBRUARI 2011

NIAT yang tulus dari Bupati Bolmong Ny Hj Marlina Moha Siahaan (MMS) untuk memekarkan wilayah Dumoga Bersatu (Dumoga Timur, Dumoga Utara, dan Dumoga Barat) menjadi daerah otonom baru berdasarkan aspirasi masyarakat terus dipacu.
MMS pun nantinya akan membentuk panitia pemekaran karena syarat terbentuknya sebuah wilayah harus membentuk kepanitiaan pemekaran. Apalagi, jelas tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 78 Tahun 2007, Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Menurut Kabag Humas Bolmong Hj Sitti Rafiqa Bora, memang tidak semuda membalikkan telapak tangan membentuk sebuah daerah otonom baru (calon Kabupaten Bolmong Selatan di wilayah Dumoga Bersatu) tetapi bupati sangat ikhlas bila memang itu keinginan seluruh masyarakat se dumoga,’’ kata Hajjah Rafiqa, tadi malam.
Rafiqa menambahkan, berdasarkan penjelasan di dalam Bab II Pembentukan Daerah, pasal 8, huruf b disebutkan bahwa pembentukan kabupaten paling sedikit 5 kecamatan. Ini yang menjadi prasyarat sehingga masyarakat Dumoga Bersatu tetap tenang dan bersabar, serta menjaga keamanan dan ketertiban, agar supaya ketika semua persyaratan terpenuhi sesuai PP 78 itu, maka bisa saja Tim Teknis DPOD (Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah) akan datang ke wilayah itu. ‘’Yang pasti, kami ikhlas membantu pemekaran Bolteng berdasarkan peraturan dan perundang-undangan,’’ katanya, diiyakan Sekda Bolmong Drs Hi Ferry L Sugeha ME dan Asisten I Lutfi Limbanadi SH.

Inilah Syarat Administrasi Pembentuikan Daerah
Kabupaten/Kota\\\

1. Keputusan DPRD Kabupaten/Kota Induk tentang Persetujuan Pembentukan Calon
Kabupaten/Kota.
2. Keputusan Bupati/Walikota Induk Tentang Persetujuan Pembentukan Calon
Kabupaten/Kota.
3. Keputusan DPRD Provinsi Tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten/Kota.
4. Keputusan Gubernur Tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten/Kota.
5. Rekomendasi Menteri.
6. Keputusan DPRD kabupaten/Kota dan Diproses Berdasarkan Aspirasi Sebagian Besar Masyarakat Setempat.
7. Keputusan DPRD Provinsi Berdasarkan Aspirasi Sebagian Besar Masyarakat Setempat Yang Dituangkan Dalam Keputusan DPRD Kabupaten/Kota Yang Akan Menjadi Cakupan Wilayah Calon Provinsi.

===Inilah Syarat Teknis====

1.Faktor kemampuan ekonomi.
2.Potensi Daerah.
3.Sosial Budaya
4.Sosial Politik
5.Kependudukan
6.Luas Daerah
7.Pertahanan Keamanan
8.Kemampuan Keuangan
9.Tingkat Kesejahteraan Masyarakat
10.Rentang Kendali Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Sumber: PP RI Nomor 78 Tahun 2007\\\
Demikian Pemberitaan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.


Kepala Bagian
Hubungan Masyarakat
Setda Kabupaten Bolaang Mongondow




SITTI RAFIQAH BORA, SE
NIP : 19700903 199903 2 002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar