Jumat, 20 Mei 2011

Sumantha Cs Kunker Di Bolmong

PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Jln. Brigjen Katamso No. 431 Telp. (0434) 21956 Fax. 22001 Kotamobagu 95711


PREES REALEASE
No. 089/10/V/2011

Sumantha Cs Kunker
Di Bolmong\\\

Fokus ke Ganti Rugi, 5,6 M
Untuk Warga Siniung ////

BOLAANG MONGONDOW, Jumat, 20 Mei 2011
BOLMONG---Pj Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Hi Gun Lapadengan SH yang juga top eksekutif Bolmong menerima kunjungan kerja (Kunker) dari tim anggota legislative dapil Bolmong Raya (Bolmong, Kota Kotamobagu, Bolmong Utara, Bolmong Selatan, dan Bolmong Timur) Deprov Sulut, Jumat (20/5), kemarin.
Lapadengan langsung membawa tim kunker itu ke ruang Aula Pembangunan Kantor Bupati untuk mendengarkan laporan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), terutama proyek-proyek fisik di Bolmong yang dibiayai APBD Provinsi dan APBN. Apalagi kuker ini juga terkait Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban Gubernur Dr SH Sarundajang untuk penggunaan APBD 2010.
Menurut Ketua Rombongan Kunker Deprov Sulut, Hi Sunardi Soemantha SIP, nantinya laporan dari SKPD akan menjadi bahan kajian di deprov untuk dijadikan bahan masukan dalam pembahasan LKPJ Gubernur SH Sarundajang. ‘’Kami juga tidak lupa menampung semua unek-unek yang disampaikan birokrat Bolmong dan nantinya bersama penjabat bupati akan disampaikan ke pak Gubernur,’’ kata Sunardi, kemarin.
Mantan Ketua Dekab Bolmong itu kembali menjelaskan, pihak perwakilan Bolmong Raya di Deprov Sulut juga mendesak Pemkab Bolmong untuk segera menuntaskan persoalan ganti rugi tanah di Desa Siniyung Kecamatan Dumoga Timur yang sampai saat ini belum selesai-selesai. Apalagi ada banyak kesimpangsiuran informasi terkait persoalan itu. ‘’Harus dibuka ke public supaya terang benderang, supaya tidak ada yang saling curiga. Apalagi ada yang bilang banyak oknum pejabat dan anggota dewan yang ikut nikmati uang ganti rugi tanah itu,’’ kata Sumantha yang biasa disapa Om Ding.
Sumantha menambahkan, top eksekutif dan seluruh jajarannya untuk sama-sama mencari jalan tengah agar tidak ada lagi kecurigaan dari pihak yang dirugikan, lebih khusus warga Siniyung. ‘’Jadi saya mohon dengan sangat untuk tidak membiarkan masalah ini, jangan biarkan rakyat,’’ tambahnya, didampingi anggota Deprov lainnya Drs Hi Idrus Mokodompit dan Syanni Kalangi.
Sementara itu, Penjabat Bupati Bolmong Hi Gun Lapadengan SH langsung respect dengan pernyataan Sumantha Cs. Lapadengan menegaskan, pihaknya akan mendorong Kapolres Bolmong AKBP Enggar Brotoseno untuk melakukan penyelidikan sampai penindakan bila memang ada yang terbukti bersalah. ‘’Langkah ini saya lakukan agar oknum-oknum yang terlibat atau mafia dalam kasus ini akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,’’ tegas Lapadengan dihadapan legislator Sario –sebutan anggota Deprov Sulut- itu, kemarin.
Dia menambahkan, langkah ini juga dilakukan mengingat Dumoga Raya (Dumoga Timur, Dumoga Barat, dan Dumoga Utara) ada beberapa desa yang masuk zona rawan konflik. ‘’Jangan sampai ini jadi bom waktu,’’ katanya. ‘’Mari kita tangani ini secara bijak, kepala boleh panas tetapi hati tetap dingin,’’ tambah Lapadengan yang juga Kepala Kesbangpol dan Linmas Sulut itu.
Ditempat yang sama, Kadisnakertrans Bolmong Derek Panambunan SE menjelaskan bahwa kasus tanah di Siniyung sejak Maret 2011 penangangannya tidak lagi di Disnakertrans. Apalagi sepengetahuan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, termasuk Disnakertrans Sulut eksekusinya sudah ke Kantor Pengadilan Negeri (KPN) Kotamobagu. Uang ganti rugi sekira Rp5,6 miliar pun sudah diserahkan ke KPN dan oleh KPN diserahkan ke kuasa hukum dan panitia juru kuasa. ‘’Jadi proses pembayaran kami tidak terlibat,’’ kata Derek, kemarin.
Dia kembali menjelaskan, soal berapa besar uang yang diterima masyarakat Siniyung, pihak Disnakertrans pun tak tahu menahu. Apalagi sebanyak 128 KK yang berhak menerima ganti rugi belum sepenuhnya dibayarkan oleh yang dikuasakan. ‘’Yang pasti, kami tetap meminta warga untuk menjaga kamtibmas. Apalagi kasus ini sudah ditangani pihak berwajib,’’ kata Derek yang juga mantan Kasat Pol PP Bolmong itu.
Lapadengan: Jangan Pernah Melupakan Jasa MMS
Sementara itu, Pj Bupati Bolmong Hi Gun Lapadengan SH mengajak kepada semua birokrat di Bolmong, termasuk Bolmong Raya, untuk tetap tidak melupakan jasa-jasa Ny Hj Marlina Moha Siahaan (MMS). ‘’Lepas dari kekurangan beliau, beliau sudah berbuat untuk daerah kita tercinta ini, termasuk Bolaang Mongondow yang sudah mekar dan menjadi satu kota dan empat kabupaten,’’ kata Lapadengan.
Lapadengan juga mengingatkan kepada seluruh birokrat di Bolmong, untuk tetap berbuat, berbuat dan berbuat untuk kemajuan di Bolmong. ‘’Sekali lagi kita jangan pernah melupakan jasa-jasa Marlina Moha Siahaan (mantan Bupati Bolmong Ny Hj Marlina Moha Siahaan, red) di daerah ini,’’ pesannya.

Demikian Pemberitaan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kepala Bagian
Hubungan Masyarakat
Setda Kabupaten Bolaang Mongondow




SITTI RAFIQAH BORA, SE
NIP : 19700903 199903 2 002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar