Rabu, 11 Mei 2011

PEJABAT LEGOWO SERAHKAN KENDIS

PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Jln. Brigjen Katamso No. 431 Telp. (0434) 21956 Fax. 22001 Kotamobagu 95711


PREES REALEASE
No. 084/10/IV/2011

PEJABAT LEGOWO
SERAHKAN KENDIS\\\\

LAPADENGAN: BUKAN PENERTIBAN
TETAPI PENYESUAIAN PENGGUNAAN////

BOLAANG MONGONDOW, SENIN, 11 APRIL 2011
PENJABAT (Pj) Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Hi Gun Lapadengan SH secara tulus dan ikhlas tak pernah berhenti melakukan penataan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan. Apalagi Lapadengan hanya diberikan waktu dalam tempo yang sesingkat-singkatnya oleh Mendagri Gamawan Fauzi melalui Gubernur Sulut DR SH Sarundajang.
Salah satu yang menjadi tugas Lapadengan adalah penataan sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah, termasuk penyesuaian penggunaan kendaraan dinas (Kendis) bagi pejabat kepala daerah dan wakil kepala daerah (Bupati dan Wabup), plus eselon II dan eselon III, serta eselon IV secara bertahap. Apalagi penyesuaian Kendis itu salah satu acuannya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, ditambah peraturan-peraturan RI dan perundang-undangan RI lainnya. ‘’Jadi tolong dicatat bahwa langkah kami ini bukan penertiban, tetapi penyesuaian penggunaan kendaraan dinas dan atas dasar jenjang eselonisasi. Apalagi jelas termaktub di dalam permendagri 7 itu (Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, red),’’ ungkap Penjabat Bupati Bolmong Hi Gun Lapadengan SH disela-sela kegiatan pemantauan Kendis di Halaman Kantor Bupati, Senin (11/5), kemarin.
Dia menambahkan, seluruh PNS bahkan masyarakat jangan kaget ketika kendaraan kendis cukup banyak terparkir di depan kantor bupati. Apalagi langkah ini untuk penataan sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah. Bahkan penataan ini dilakukan berdasarkan azas tertib, adil, transparan, efisien dan efektif, manfaat, keselamatan, kesejahteraan, kepatutan, dan akuntabel, serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Pasal 3 Permendagri 7 juga menyebutkan bahwa penataan sarana dan prasarana kerja dimaksud dilakukan untuk kelancaran proses pekerjaan, kelancaran hubungan kerja intern dan ekstern antar pejabat/pegawai, memudahkan komunikasi, kelancaran tugas pengawasan dan pengamanan, dan memudahkan pengamanan arsip dan dokumentasi. ‘’Jadi jangan kaget kalau penyesuaian kendaraan dinas ini saya lakukan karena semua dari, oleh dan untuk Bolaang Mongondow kedepan, serta untuk keselamatan, keamanan, kesehatan jasmani dan rohani selalu pejabat,’’ kata Lapadengan yang juga mantan Kadistamben Bolmong itu.
Mantan Kadispenda Bolmong itu kembali menjelaskan, langkah ini dilakukan secara bertahap. Pendekatan pun dilakukan dengan cara kekeluargaan, sopan santun, dan upaya hukum. Namun semua teman-teman penjabat secara ikhlas menyerahkan secara baik-baik. Apalagi ada banyak pejabat yang seharusnya sesuai aturan belum bisa menggunakan kendis itu tetapi digunakan untuk kendaraan dinas harian. Contohnya, kendis jenis Innova cocok untuk pejabat eselon II, tetapi ada yang digunakan untuk pejabat eselon III dan seterusnya. Sedangkan jenis Avanza untuk pejabat eselon III. Selanjutnya, jenis Xenia pejabat dibawa eselon III dan seterusnya, ada juga yang digunakan tidak berdasarkan eselonisasi. ‘’Kalau nantinya ada pejabat eselon II yang belum kebagian jatah kendis (maksudnya kendis jenis Innova, red) mohon bersabar, apa terlebih disesuaikan dengan kondisi anggaran, tetapi kami akan berusaha akan menata kembali agar kendis ini benar-benar tepat sasaran dan sesuai peruntukkan,’’ katanya.
Yang pasti, lanjut Lapadengan, semua ini tidak ada maksud apa-apa tetapi untuk Bolmong ke arah yang lebih baik lagi. Selain itu juga, jangan pernah melupakan perjuangan Ny Hj Marlina Moha Siahaan (mantan Bupati Bolmong Ny Hj Marlina Moha Siahaan, red). Apalagi diakhir visinya menuju Bolmong yang makin maju dan mandiri. ‘’Mari kita bergandengan tangan untuk Bolmong ke arah yang lebih baik lagi,’’ ajaknya.
Lapadengan yang juga mantan Kepala Bappeda Kota Kotamobagu itu menambahkan, langkah ini juga sebagai bentuk perhatian pemkab agar Bolmong ke depan bisa mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Apalagi salah satu indikator keberhasilan WTP ada pada aset. ‘’Kalau persoalan aset ini tuntas, saya optimis pemerintahan kita ke depan bisa mendapatkan opini WTP,’’ katanya.
Di akhir pembicaraan, Lapadengan kembali menjelaskan bahwa daerah ini sangat kental dengan budaya mo-bobahasa-an, mo-oaher-an bo mo-mobangkalan (saling berbahasa yang baik, sopan santun/saling menghargai dan menghormati). Slogan ini tidak hanya sekedar perkataan tetapi dilakukan dengan tindakan nyata secara tulus dan ikhlas. ‘’Jangan ada dusta di antara kita,’’ tutupnya.
Senada dikatakan Sekda Bolmong Drs Hi Ferry L Sugeha ME. Menurutnya, ini dilakukan hanya semata-mata penyesuaian atau menyesuaikan penggunaan kendis secara peruntukkan. Apalagi disesuaikan dengan eselonisasi. Artinya kendis disesuaikan dengan jabatan yang dia pegang. ‘’Jadi, kami mengharapkan seluruh pejabat secara ikhlas dan tulus, serta legowo memberikan kendisnya. Apalagi kami akan atur lagi sesuai dengan aturan dan mekanisme pemberian kendis,’’ kata Sugeha, Rabu (11/6), pagi kemarin.
Dia menambahkan, nantinya bagi pejabat eselon II yang memegang jabatan akan menerima kendis sesuai dengan peruntukkan. Begitu juga pejabat dibawa setingkatnya dan seterusnya. ‘’Dan ini diberikan sesuai dengan kebutuhan si pejabat itu,’’ kata Ferry, didampingi Asisten I Bidang Tata Praja dan Pemerintahan Lutfi Limbanadi SH, Asisten II Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat Ir Hi Djakia Mokodongan MAP, dan Asisten III Bidang Bidang Administrasi Umum Drs Hi Farid Asimin MAP, serta Kabid Aset DPPKAD Steven Tandayu.
Dalam pemantauan penyesuaian penggunaan kendis itu Penjabat Bupati Bolmong Hi Gun Lapadengan SH didampingi sejumlah pejabat dan petinggi legislative. Diantaranya Ketua DPRD Bolmong Hi Abdul Kadir Mangkat SE, Wakil Ketua DPRD Bolmong masing-masing Hi Jakobus Jemmy Tjia dan Poppy Pandeirot.

====Tujuan Penataan Sarana dan
Prasarana Kerja====
1. Keselamatan, keamanan, kesehatan jasmani dan rohani.
2. Keleluasaan bergerak secara sehat dan teratur.
3. Cahaya dan fentilasi yang sehat baik siang maupun malam.
4. Penataan yang bernilai estetika.
5. Kesejahteraan pegawai dan.
6. Kemungkinan perkembangan bagian kantor untuk perubahan sesuai perkembangan volume/beban kerja dan struktur organisasi.

====Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja====
1. Ruangan Kantor
2. Perlengkapan Kantor
3. Rumah Dinas dan
4. Kendaraan Dinas

====Ruangan Kantor Dalam Permendagri 7/2006====
1. Ruang kerja
2. Ruang tamu
3. Ruang staf/adc
4. Ruang tunggu
5. Ruang rapat
6. Ruang pola
7. Ruang data
8. Ruang bendahara/pemegang kas
9. Ruang sandi dan telkom
10. Ruang arsip rahasia
11. Ruang arsip aktif
12. Ruang arsip inaktif
13. Ruang arsip statis
14. Ruang perpustakaan
15. Ruang baca perpustakaan
16. Ruang poliklinik
17. Ruang laboratorium
18. Ruang penyajian data
19. Ruang penyimpanan/gudang
20. Ruang sentral telepon
21. Ruang komputer
22. Ruang pos penjagaan keamanan
23. Ruang kantin
24. Ruang sumber tenaga diesel
25. Ruang ibadah/mushola
26. Ruang kamar mandi/toilet
a.a. Ruang penggandaan, dan
b.b. Lain-lain sesuai kebutuhan.
====Jenis Kendaraan Dinas===
a. Kendaraan perorangan dinas.
b. Kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan dan
c. Kendaraan dinas operasional khusus/lapangan.

====Uraian Kendis Sesuai Permendagri 7/2006====
1. Kendaraan perorangan dinas disediakan dan dipergunakan untuk pejabat negara
2. Kendaraan perorangan dinas diperuntukkan bagi pemangku jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota
3. Kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan disediakan dan dipergunakan untuk kegiatan operasional perkantoran
4. Kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan diperuntukkan bagi pimpinan DPRD Provinsi, pimpinan DPRD Kabupaten/Kota
5. Kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan dapat diperuntukkan bagi pejabat eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV dan eselon V
6. Kendaraan dinas operasional khusus/lapangan disediakan dan dipergunakan untuk pelayanan operasional khusus/lapangan dan pelayanan umum
7. Kendaraan dinas operasional khusus/lapangan diperuntukkan bagi pegawai yang menjalankan tugas-tugas khusus/lapangan
8. Kendaraan dinas operasional khusus/lapangan dapat diperuntukkan bagi antar jemput pegawai
Keterangan: Penjelasan tersebut termaktub di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.
Sumber: Permendagri RI 7/2006\\\\

Demikian Pemberitaan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kepala Bagian
Hubungan Masyarakat
Setda Kabupaten Bolaang Mongondow




SITTI RAFIQAH BORA, SE
NIP : 19700903 199903 2 002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar