Senin, 21 Maret 2011

SHS RESMI TEKEN HARI PENCOBLOSAN PEMILUKADA

PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Jln. Brigjen Katamso No. 431 Telp. (0434) 21956 Fax. 22001 Kotamobagu 95711


PREES REALEASE
No. 033/10/III/2011


SHS RESMI TEKEN HARI PENCOBLOSAN
PEMILUKADA\\\\JDL

MMS MENCOBLOS
DI SANG TOMBOLANG////SUB JDL

BOLAANG MONGONDOW, SENIN, 21 MARET 2011

MESKI hari pencoblosan pemungutan suara pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) masa bhakti 2011-2016, baru akan digelar Selasa (22/3), hari ini, tetapi tidak membuat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolmong putus komunikasi dengan Pemkab Bolmong.
Buktinya, surat yang ditunggu-tunggu tentang hari libur saat pencoblosan Selasa (22/3) dari Gubernur Sulut DR Sinyo Harry Sarundajang (SHS) sudah turun. Bahkan tembusan perihal penetapan tanggal 22 Maret 2011 sebagai Hari Yang Diliburkan (hari pencoblosan)di Kabupaten Bolmong sudah diterima Ketua KPUD Bolmong Sam Sahrul Mamonto, S.Sos melalui Sekretaris KPUD Ferry Kawuwung SE.
Bupati Bolmong Ny Hj Marlina Moha Siahaan (MMS) melalui Kabag Humas Hj Sitti Rafiqah Bora SE membenarkan bila SK Gubernur Sulut terkait hari yang diliburkan resmi turun. Menurut Rafiqah, sudah ada penetapan tanggal 22 Maret sebagai hari yang diliburkan di Kabupaten Bolaang Mongondow. Apalagi, sudah ada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara bernomor 69/2011, tertanggal 18 Maret 2011 perihal Penetapan Hari Pemungutan Suara Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Sebagai Hari Yang Diliburkan. ‘’Jadi, besok (Selasa, 22 Maret, red) sah sebagai hari yang diliburkan,’’ katanya.
Di tempat terpisah, Sekda Bolmong Drs Hi Ferry L Sugeha ME menjelaskan, setelah menerima surat keputusan dari pemprov Sulut, pihaknya (pemkab) langsung menyampaikan surat pemberitahuan lewat edaran yang bernomor 800/B.08/BKD/152, tertanggal 21 Maret. Edaran tersebut perihal penetapan tanggal 22 Maret 2011 sebagai hari yang diliburkan di Kabupaten Bolmong terkait Pemilukada. Edaran tersebut mengacu pada pasal 70 ayat (3) PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, antara lain menyatakan Pemungutan Suara Pemilihan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Disamping itu, edaran ini berdasarkan jadwal tahapan KPU Kabupaten Bolmong dalam rangka Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bolmong, yang akan dilaksanakan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah pada tanggal 22 Maret 2011. ‘’Jadi, kami tetap patuh pada aturan yang ada,’’ katanya.
Mantan Kepala Bappeda Bolmong itu kembali menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulut itu pihaknya telah menetapkan Hari Selasa tanggal 22 Maret 2011 sebagai Hari dan Tanggal Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai Hari Yang Diliburkan di Bolmong. ‘’Khusus kantor RS Datoe Binangkang (sekarang Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C Kabupaten Bolaang Mongondow, red) dan Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat, red), agar diatur petugas yang melayani, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,’’ pesan Ferry atas nama Bupati MMS.
MMS Resmi Mencoblos di Babo
Sementara itu, data Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Bupati Bolmong Ny Hj Marlina Moha Siahaan (MMS), resmi menggunakan hak pilih di Pemilukada Kabupaten Bolmong 22 Maret hari ini. Rencananya, MMS bersama keluarga akan menggunakan hak pilih di Desa Babo, Kecamatan Sang Tombolang. MMS mencoblos di lokasi tempat pemungutan suara (TPS) 1 desa tersebut.
Data KPUD Bolmong menyebutkan, MMS bersama anakda Aditya Anugrah ‘Didi’ Moha S.Ked, Muhamad Maulana Bayu Moha SE, dan menantu Ibu Karina A Moha-Mokodongan, S.Ked, sama-sama mencoblos di TPS 1 Desa Babo, Kecamatan Sang Tombolang. ‘’Memang benar ibu bupati dan keluarga (Aditya Anugrah Didi Moha, Muhamad Maulana Bayu Moha, dan Karina A Moha Mokodongan, red) mencoblos di Babo,’’ aku Sekretaris KPUD Ferry Kawuwung, SE, pagi kemarin.
MMS kembali ingatkan warga untuk menggunakan hak pilih sesuai dengan hati nurani. Apalagi, daerah tercinta ini (Kabupaten Bolaang Mongondow) selalu mengedepankan semangat mototompiaan, mototabian, bo mototanoban (saling memperbaiki, saling menyayangi, dan saling mengingatkan), serta dengan penuh keikhlasan. Yang dibingkai oleh sifat moo’aheran, mobobangkalan, mobobahasaan bo mooadatan (saling menghargai, saling menghormati, berbahasa yang baik dan kental dengan adat istiadat). ‘’Mari kita jadikan pemilukada ini sebagai pemilukada terdamai di seluruh Indonesia,’’ tandasnya.
MMS juga kembali mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat supaya tetap menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing dan tidak meninggalkan tempat selama pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada). ‘’Seluruh pihak yang berkompeten, saya minta untuk bisa terus mensosialisasikan kepada masyarakat, tentang pentingnya stabilitas wilayah yang aman, damai, sejuk dan kondusif dalam menghadapi pemilukada,’’ ajaknya.
Sementara itu, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bolmong Drs Teddy Makalalag, membenarkan Bupati Marlina Moha Siahaan resmi tercatat penduduk Babo, Sang Tombolang. ‘’Benar bahwa bunda Bupati (Bupati Bolmong Ny Hj Marlina Moha Siahaan, red) resmi tercatat sebagai penduduk desa Babo di kecamatan Sang Tombolang, bunda juga resmi memiliki KTP Nasional dan masuk dalam sistim SIAK (Sistim Informasi Administrasi Kependudukan) Dirjen Adminduk (Administrasi Kependudukan) Kementerian Dalam Negeri RI,’’ katanya.

Demikian Pemberitaan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.


Kepala Bagian
Hubungan Masyarakat
Setda Kabupaten Bolaang Mongondow




SITTI RAFIQAH BORA, SE
NIP : 19700903 199903 2 002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar