PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Jln. Brigjen Katamso No. 431 Telp. (0434) 21956 Fax. 22001 Kotamobagu 95711
PREES REALEASE
No. 030/10/III/2011
MMS RESMI SERAHKAN ADD, INGATKAN
ATURAN PUSAT///JDL
150 DESA DEFINITIF KETIBAN
REZEKI\\\SUB JDL
BOLAANG MONGONDOW, RABU, 09 MARET 2011
SEBANYAK 150 desa/kelurahan definitive di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mendapatkan dana ADD (Alokasi Dana Desa) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. ADD tersebut langsung diberikan Bupati Bolmong Ny Hj Marlina Moha Siahaan (MMS) di Gedung Manggala Sport Hall Kelurahan Motoboi Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu, Rabu (9/3) pagi kemarin.
Pemberian ADD itu mengacu pada edaran Menteri Dalam Negeri nomor 140/640/SJ tanggal 17 Februari 2005 perihal pedoman Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Desa, Peraturan Daerah (Perda) Bolmong Nomor 36 tahun 2010 tentang APBD tahun 2011, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 02 tahun 2011 tanggal 17 Februari 2011 tentang pedoman pelaksanaan ADD, dan Surat Keputusan (SK) Bupati Bolmong nomor 08 tahun 2011 tanggal 17 Januari 2011 tentang tim fasilitasi ADD tingkat Kabupaten Bolmong tahun anggaran 2011.
Atas dasar empat poin tersebut MMS langsung menyerahkan ADD yang merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonomi desa agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat desa itu sendiri (lihat grafis). ‘’Bagi yang menerima ADD untuk dapat menggunakannya sebaik mungkin dan tetap mengacu pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku,’’ pesan Hajjah Marlina.
Baai Queenara –begitu Ny Hj Marlina Moha Siahaan disapa-, menyampaikan empat poin penting yang menjadi perhatian. Pertama, sebagai salah satu sub system dalam system pemerintahan di daerah ini. mintakan kepada segenap jajaran pemerintah kabupaten Bolmong, khususnya sangadi dan perangkat desa yang ada, bahwa dalam pengabdian kepada masyarakat dan daerah tercinta ini, agar mengaplikasikan tri matra pengabdian yang telah disepakati bersama, yaitu loyalitas, disiplin dan profesionalisme dalam menghadapi dan melaksanakan tugas sehari-hari. Kedua, sehubungan dengan pelaksanaan pesta demokrasi, yaitu pemilihan bupati dan wakil bupati masa bakti 2011-2016 yang tidak lama lagi akan dilaksanakan. Tentunya disadari bahwa berbagai dinamika akan tercipta selama proses pemilu-kada berlangsung, seiring dengan euphoria demokrasi yang merebak dimana-mana. Dinamika tersebut dapat dipastikan akan muncul kepermukaan, dan meminta perhatian semua. Momentum tersebut, memang menjadi hak bagi setiap warga Negara yang mempunyai hak pilih untuk berpartisipasi didalamnya. Harus pula diingat bahwasanya pemilihan ini hanyalah sarana, dan bukan menjadi tujuan akhir yang dicapai. Ketiga, menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada panitia pelaksana. Utamanya kepada kepala BPMD Bolmong (Mursid Potabuga S.Sos) dan jajarannya, serta semua pihak yang telah dengan tulus dan ikhlas membantu sehingga acara ini dapat diselenggarakan. Keempat, kepada desa-desa yang telah menerima alokasi dana desa, atas nama pribadi dan pemerintah Bolaang Mongondow, MMS menyampaikan selamat. Kemudian, kepada sangadi dan tokoh-tokoh di desa, dirinya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas pengabdian yang telah ikut berperan aktif dalam tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan kemasyarakatan di Kabupaten Bolaang Mongondow. Semoga kedepan nanti, ayunan langkah untuk mencapai cita dan citra daerah tercinta ini, iramanya akan makin serasi dan selaras yang selalu dipenuhi oleh nuansa kebersamaan dan persaudaraan. ‘’Saya sampaikan selamat bertugas dan selamat bekerja. Saya yakin dan percaya, saudara-saudara mampu mengelola ADD ini, sesuai dengan ketentuan yang ada. Tingkatkan terus serta mantapkan persaudaraan dan kebersamaan sebagai sebuah daerah atau bangsa, serta meningkatkan persaudaraan sesama umat manusia,’’ katanya.
Menurut Kepala BPMD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa) Bolmong Mursid Potabuga S.Sos, dana ADD digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah desa sebesar 40 persen dari jumlah penerimaan alokasi dana desa. Sedangkan, sebesar 60 persen digunakan untuk pemberdayaan masyarakat desa. Artinya, 60 persen dari total ADD dibagi secara merata kepada 150 desa definitive. Sedangkan, 40 persen dari total dibagi secara proporsional berdasarkan rumus dengan menggunakan variable independent utama dan variable independent tambahan, yakni kemiskinan, keterjangkauan, kesehatan, pendidikan, stabilitas desa, luas wilayah dan kependudukan. Untuk desa persiapan yang telah diresmikan tahun anggaran 2010 sebanyak 2 desa masing-masing mendapatkan ADD sebesar Rp20 juta. Sedangkan, khusus bagi desa persiapan yang baru diresmikan bulan Februari 2011 direncanakan akan dialokasikan pada APBD perubahan tahun anggaran 2011. ‘’Kami terus memantapkan pengalokasian ADD ini. Apalagi jelas didalam aturan Kemendagri RI,’’ kata Mursid, kemarin.''Benar-benar kami ketiban rezeki,'' sambung sejumlah sangadi.
Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang hadir, diantaranya Ketua DPRD Bolmong Hi Abdul Kadir Mangkat SE, Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Kotamobagu Didik Wuryanto SH, M.Hum, mewakili Kapolres AKBP Gatot Tri, Asisten I Bolmong Lutfi Limbanadi SH, Asisten III Bolmong Drs Hi Farid Asimin MAP, Kadispertanak Bolmong Ir Hj Channy Wayong, ME, Kepala BKD Bolmong Drs Hi Mitran Tuna, Kadis Koperasi dan UKM Bolmong Dra Rachmi Mokoginta, Kadishutbun Bolmong Drs Hi Yoyo Lihawa, Kadis Perhubungan dan Kominfo Bolmong Ir Moh Yudha Rantung, Kadiskes Bolmong Prayit Susilo, SKM, MKes, Kadis Sosial Bolmong Abdul Haris Djaman SH, Kepala BPMD Bolmong Mursid Potabuga, S.Sos, Kadis Pemuda dan Olahraga Bolmong Drs Ferry Daanan, Kepala BPBD Bolmong Iswan Gonibala Spd, Mpd, Kadis Pendidikan Bolmong Dra Hj Ulfa Paputungan, dan Kadis Pariwisata Bolmong Djouhari Damopolii SH.
Jaga Netralitas PNS
Sementara itu, Bupati Bolmong Ny Hj Marlina Moha Siahaan mengimbau kepada semua PNS di Bolmong untuk bersikap netral. Apalagi jelas di dalam PP 53/2010 tentang kedisplinan PNS. Pasal 4, poin 15 jelas bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah, dengan cara terlibat dengan kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah dan wakil kepala daeran, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan atau, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat. Ingat juga peraturan Perpres RI nomor 4 tahun 2009 tentang dukunga kelancaran penyelenggaraan pemilihan umum. ‘’Jadi mari kita pegang teguh aturan, jangan sampai ada yang tabrak aturan, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,’’ pesannya lagi.
===GRAFIS===
A. KEGUNAAN ADD
a. Alokasi Dana Desa (ADD) yang digunakan untuk penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar 30 persen dari jumlah penerimaan Alokasi Dana Desa (ADD).
b. Alokasi Dana Desa (ADD) yang digunakan untuk pemberdayaan masyarakat desa sebesar 70 persen.
B. ADD DIARAHKAN UNTUK MEMBIAYAI
KEGIATAN MELIPUTI:
I. Penyelenggaraan Pemerintahan
Pemerintahan Desa
ADD (Alokasi Dana Desa) yang digunakan belanja aparatur dan operasional desa yaitu untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa dengan prioritas sebagai berikut:
1. Peningkatan SDM (Sumber Daya Manusia) kepala desa dan perangkat desa meliputi pendidikan, pelatihan, pembekalan dan studi banding.
2. Biaya operasional tim pelaksana bidang pemerintahan.
3. Biaya tunjangan kepala desa, perangkat desa, tunjangan dan operasional BPD, honor ketua RT da RW, serta penguatan kelembagaan RT/RW.
4. Biaya perawatan kantor dan lingkungan kantor kepala desa.
5. Biaya penyediaan data dan pembuatan pelaporan, pertanggungjawaban meliputi
- Pembuatan/perbaikan monografi, peta dan lain-lain data dinding.
- Penyusunan APB-Des, LPPD, dan LKPJ, pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD).
6. Biaya lain-lain yang perlu dan mendesak, misalnya penanganan keadaan darurat seperti bencana alam, kebakaran dan sebagainya.
II. Pemberdayaan Masyarakat
ALOKASI Dana Desa (ADD) yang digunakan untuk membiayai kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan prioritas kegiatan.
a. Biaya pemberdayaan manusia dan instalasi, penggunaannya meliputi
1. Pembinaan keagamaan
2. Peningkatan kemampuan pengelola lembaga usaha milik desa (Bumdes, LPMD, dsb) dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat
3. Pelayanan kesehatan masyarakat terutama pada penanganan gizi balita melalui posyandu
4. Menunjang kegiatan 10 program pokok PKK, kesatuan gerak PKK dan UP2K-PKK
5. Menunjang kegiatan anak dan remaja antara lain pengadaan sarana TPK, TK, sarana olahraga, karang taruna dll
6. Bantuan kepala lansia, jompo, cacat
7. Operasional LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa)
8. Operasional tim pelaksana bidang pemberdayaan masyarakat
9. Biaya musrembang dan serap aspirasi tingkat dusun/lingkungan
10. Peningkatan keamanan dan ketentraman desa
b. Biaya Pemberdayaan Lingkungan.
penggunaannya meliputi
1. Pembangunan/biaya perbaikan sarana public dalam skala kecil atau sarana perekomonian desa seperti pembuatan jalan, talud/irigasi, jembatan, los pasar, lumbung pangan dll
2. Untuk penghijauan tanaman holtikultura
3. Sarana menunjang kesehatan lingkungan, SPAL, dan jamban keluarga
4. Untuk menunjang kegiatan kelompok keluarga miskin sesuai potensi local
c. Biaya Pemberdayaan Usaha/Ekonomi
penggunaannya meliputi
1. Pengembangan lembaga simpan pinjam melalui modal usaha dalam bentuk Bumdes, UED-SP, LKPMD, Badan Perkreditan Desa dan lembaga lainnya.
2. Pengembangan usaha mikro dan usaha kecil masyarakat antara lain melalui penambahan modal usaha, serta budidaya pemasaran produk
3. Biaya untuk pengadaan pangan
d. Dan Sebagainya Yang Dianggap Penting
Alokasi Dana Desa (ADD) untuk biaya penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat di Alokasi Dana Desa (ADD) untuk biaya penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat disesuaikan dengan kebutuhan, prioritas secara seimbang dan sesuai kemampuan keuangan (ADD) yang diterima oleh Pemerintah Desa berdasarkan musyawarah tentang penggunaan ADD.
Sumber: Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa
(BPMD) Bolmong\\\\
===PEMBIAYAAN ADD===
Berdasarkan APBD TA 2011 Jumlah ADD Kab Bolmong sebesar Rp 4,5 Miliar dengan rincian
1. Bantuan Keuangan Bagi 152 Desa Definitif di Bolmong Sebesar Rp 4 Miliar
2. Bantuan Keuangan Bagi 2 desa Persiapan Sebesar Rp 40 juta dengan masing-masing desa sebesar Rp20 juta
3. Biaya Operasional Tim pendamping ADD Tingkat Kecamatan sebesar Rp167 Juta (semua desa di 12 kecamatan)
4. Biaya Operasional Tim Fasilitasi ADD Tingkat Kabupaten sebesar Rp 248 juta (semua desa di 12 kecamatan)
Sumber: BPMD Bolmong\\\
Demikian Pemberitaan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Kepala Bagian
Hubungan Masyarakat
Setda Kabupaten Bolaang Mongondow
SITTI RAFIQAH BORA, SE
NIP : 19700903 199903 2 002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar