Senin, 28 Maret 2011

KADO ISTIMEWA MMS BUAT WARGA DUMOGA BERSATU

PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Jln. Brigjen Katamso No. 431 Telp. (0434) 21956 Fax. 22001 Kotamobagu 95711


PREES REALEASE
No. 036/10/III/2011

KADO ISTIMEWA MMS BUAT
WARGA DUMOGA BERSATU///JDL

PROSES PEMEKARAN TINGGAL TUNGGU
REKOM SHS\\\SUB JDL


BOLAANG MONGONDOW, SENIN, 28 MARET 2011
MESKI masa jabatan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Ny Hj Marlina Moha Siahaan (MMS), berakhir 5 Mei mendatang, tetapi tidak menyurutkan semangat MMS untuk membentuk Kabupaten Bolaang Mongondow Tengah (Bolteng) menjadi daerah otonom baru.
Buktinya, setelah Keputusan Bupati Bolmong Nomor 40/2011, tentang Pembentukan Panitia Pemekaran Kabupaten Bolmong, turun, panitia dibawa nahkoda Drs Hi Jainudin Damopolii langsung action. Tidak tanggung-tanggung semua elemen dan tokoh masyarakat Dumoga Bersatu dilibatkan, diantaranya Bahar H Bonde, Piet Kemur, dan Samudji. ‘’Memang kami all out memekarkan wilayah Dumoga Bersatu menjadi daerah otonom baru, tentunya tetap mengacu pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku,’’ aku Camat Dumoga Timur Yohanis Lomban SE, diiyakan Camat Dumoga Utara Eko Setianto S.Hut dan Camat Dumoga Barat Syarifuddin A Mashanafi S.Sos, baru-baru ini.
Menurut Asisten I Bolmong Lutfi Limbanadi SH, panitia presidium pemekaran tinggal menunggu hasil verifikasi dari Gubernur Sulut DR Sinyo Harry Sarundajang (SHS). Nantinya, hasil verifikasi dari SHS itu akan ditindaklanjuti dengan pemekaran kecamatan melalui Ranperda (rancangan peraturan daerah) tentang pemekaran dan pembentukan kecamatan di wilayah Dumoga Bersatu (Dumoga Timur, Dumoga Utara, dan Dumoga Barat). Apalagi ranperda tersebut sebagai prasyarat. Selain itu, sebagai bentuk untuk memenuhi pengajuan persetujuan DPRD melalui surat pengusulan Bupati, serta rekom DPRD. Apalagi, jelas di dalam PP RI Nomor 19/2008 tentang Kecamatan dan PP RI 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggambungan Daerah (selanjutnya, lihat grafis). ‘’Setelah terbentuk baru mendapatkan rekom dari pemprov dan dibawa ke DPR RI tembusan Kementerian Dalam Negeri,’’ katanya. ‘’Dan, atas laporan tersebut tim Komisi II DPR RI, termasuk tim teknis DPOD (Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, red) akan turun meninjau langsung kesiapan daerah yang dimekarkan itu,’’ sambung Kabag Humas Bolmong Hj Sitti Rafiqah Bora, SE, kemarin.
Asistenn II Bolmong Ir Hi Djakia Mokodongan MAP yang juga Koordinator Bidang Humas dan Sosialisasi menambahkan, hasil kunjungan tersebut nantinya sebagai bagian untuk merumuskan sekaligus menerbitkan RUU RI terkait pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Tengah di Provinsi Sulawesi Utara. ‘’Semua akan diproses sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Ini juga kado istimewa ibu bupati (Bupati Bolmong Ny Hj Marlina Moha Siahaan, red) buat masyarakat Bolmong dan bagian pengabdian selaku pejabat pemerintah yang ada di daerah ini,’’ kata Djakia diiyakan Wakil Bupati Bolmong Drs Hi Sehan Mokoapa Mokoagow MAP.
Data yang diperoleh dari tim Pembentukan Panitia Pemekaran Kabupaten Bolteng, disebutkan bahwa, Bolteng nantinya dijadikan 5 kecamatan dan masing-masing kecamatan memiliki pusat pemerintahan. Pusat pemerintahan, masing-masing Pusat Pemerintahan Kecamatan Dumoga Utara berkedudukan di Desa Mopugad Utara, Pusat Pemerintahan Kecamatan Dumoga Tenggara di Desa Konarom, Pusat Pemerintahan Kecamatan Dumoga Barat di Desa Doloduo, Pusat Pemerintahan Kecamatan Dumoga Tengah di Desa Kinomaligan, pusat Pemerintahan Kecamatan Dumoga Timur di Desa Dumoga, dan Pusat Pemerintahan Kecamatan Dumoga di Desa Pusian. ‘’Memang semua itu disesuaikan dengan aturan, dan masuk dalam rancangan perda,’’ kata Kabag Hukum Hariono Paransi SH didampingi Kabag Pemdes Cymmy Wua SSTP, ME dan Kabag Tapem Jimmi Sako SH.

===Inilah Wilayah Dumoga Bersatu
Yang Bakal Dimekarkan===
1. Dumoga Timur
1. Desa Tonom
2. Desa Mogoyunggung I
3. Desa Mogoyunggung II
4. Desa Mogoyunggung
5. Kelurahan Imandi
6. Desa Pinonobatuan
7. Desa Pinonobatuan Barat
8. Desa Modomang
9. Desa Dumoga
10. Desa Kembang Mertha
11. Desa Dumoga II
12. Desa Amertha Buana
13. Desa Amertha Sari
14. Desa Kembang Sari

II. Kecamatan Dumoga
1. Desa Serasi
2. Desa Kanaan
3. Desa Toruakat
4. Desa Pusian
5. Desa Ponompiaan
6. Desa Mototabian
7. Desa Bumbungon
8. Desa Siniyung
9. Desa Siniyung 1
10. Desa Dumoga I

III. Kecamatan Dumoga Barat
1. Desa Wangga Baru
2. Desa Doloduo
3. Desa Doloduo I
4. Desa Doloduo II
5. Desa Doloduo III
6. Desa Mekaruo
7. Desa Toraut
8. Desa Toraut Utara
9. Desa Ikhwan
10. Desa Uuwan
11. Desa Matayangan

IV. Kecamatan Dumoga Tengah
1. Desa Ibolian
2. Desa Werdhi Agung
3. Desa Kinomaligan
4. Desa Kosio
5. Desa Kosio Timur
6. Desa Werdhi Agung Selatan
7. Desa Ibolian I
8. Desa Werdhi Agung Utara
9. Desa Werdhi Agung Timur
10. Desa Kosio Barat

V. Kecamatan Dumoga Utara
1. Desa Tumokang Baru
2. Desa Mopugad Utara
3. Desa Mopugad Utara I
4. Desa Mopugad Utara II
5. Desa Mopugad Selatan
6. Desa Mopugad Selatan I
7. Desa Mopuya Utara
8. Desa Mopuya Utara I
9. Desa Mopuya Utara II
10. Desa Mopuya Selatan
11. Desa Dondomon
12. Desa Dondomon Utara
13. Desa Dondomon Selatan

VI. Kecamatan Dumoga Tenggara
1. Desa Bonawang
2. Desa Tapadaka I
3. Desa Tapadaka Utara
4. Desa Tapadaka Timur
5. Desa Konarom
6. Desa Konarom Barat
7. Desa Konarom Utara
8. Desa Osion
9.Desa Ikuna
10. Desa Dumara
Sumber: Tim Presidium Pemekaran Bolteng\\\\

Demikian Pemberitaan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.


Kepala Bagian
Hubungan Masyarakat
Setda Kabupaten Bolaang Mongondow




SITTI RAFIQAH BORA, SE
NIP : 19700903 199903 2 002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar